Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Desember 2018

Aturan Hukum Pernikahan Dini





Aturan Hukum Pernikahan Dini


Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

Perlu diketahui bahwa perkawinan yang sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa:

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan.[1]

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan menikah muda atau pernikahan dini (perkawinan di bawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.

Sepanjang penelusuran kami tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan dini. Tetapi seseorang yang akan menikah harus memenuhi syarat umur yang diizinkan menikah yaitu pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Lantas bagaimana jika tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UU Perkawinan?

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapatkan izin kedua orang tua.[2]

Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam.[3] Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Psikologi
Dari sisi psikologis, psikolog Anna Surti Ariani yang biasa dipanggil Nina berpendapat bahwa menganjurkan atau membiarkan pernikahan dini adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Kalau ada orang tua yang mengizinkan anaknya menikah di usia dini, maka dapat dikatakan ia melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Mereka yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang anak yaitu:
1.        Fisik
Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan.

2.        Kognitif
Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas, kemampuan problem solving dan decision making juga belum berkembang matang. Apabila ada masalah dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya.

3.        Bahasa
Anak dan remaja tidak selalu bisa mengomunikasikan pikirannya dengan jelas. Hal ini dapat menjadi masalah besar dalam pernikahan.

4.        Sosial
Jika menikah di usia remaja, kehidupan sosial anak akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support dalam lingkungannya.

5.        Emosional
Emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, anak / remaja yang menikah lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak bahagia.

Menurut Nina, usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini sesuai dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN.

Lebih lanjut Nina menjelaskan ada beberapa cara untuk mencegah pernikahan dini. Pertama tentunya perlu ada edukasi terhadap anak dan masyarakat luas tentang bahaya pernikahan dini dari segala aspek. Selain itu penting juga mempertegas payung hukum dari pemerintah mengenai pembatasan usia minimal untuk menikah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Nina Anna Surti Ariani, via telepon pada 5 September 2018 pukul 15.50 WIB.


[1] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan




https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b8f402eed78d/hukumnya-menikah-di-usia-dini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar