Aturan Hukum Pernikahan Dini
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman
pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Perlu diketahui bahwa perkawinan yang sah
menurut Pasal 2 UU Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa:
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah
untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan.[1]
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang
dimaksud dengan menikah muda atau pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)
adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan
sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Sepanjang penelusuran kami tidak ada larangan untuk
melangsungkan pernikahan dini. Tetapi seseorang yang akan menikah harus
memenuhi syarat umur yang diizinkan menikah yaitu pria sudah mencapai
umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Lantas bagaimana jika tetap ingin melaksanakan
perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan
yang dibolehkan UU Perkawinan?
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun, harus mendapatkan izin kedua orang tua.[2]
Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua
laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas
ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan
Negeri bagi yang non-Islam.[3] Pengajuan
dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal
pemohon.
Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Psikologi
Dari sisi psikologis, psikolog Anna Surti Ariani yang
biasa dipanggil Nina berpendapat bahwa menganjurkan atau membiarkan pernikahan
dini adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Kalau ada orang tua yang
mengizinkan anaknya menikah di usia dini, maka dapat dikatakan ia melakukan
tindak kekerasan terhadap anak.
Mereka yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih
belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek
tumbuh kembang anak yaitu:
1.
Fisik
Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau
berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk
perempuan.
2.
Kognitif
Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas, kemampuan problem
solving dan decision making juga belum berkembang matang. Apabila ada masalah
dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya.
3.
Bahasa
Anak dan remaja tidak selalu bisa mengomunikasikan pikirannya dengan jelas.
Hal ini dapat menjadi masalah besar dalam pernikahan.
4.
Sosial
Jika menikah di usia remaja, kehidupan sosial anak akan cenderung terbatas
dan kurang mendapatkan support dalam lingkungannya.
5.
Emosional
Emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah
untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak
yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, anak /
remaja yang menikah lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak
bahagia.
Menurut Nina, usia yang dianggap matang untuk menikah
adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini sesuai
dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN.
Lebih lanjut Nina menjelaskan ada beberapa cara untuk
mencegah pernikahan dini. Pertama tentunya perlu ada edukasi terhadap anak dan
masyarakat luas tentang bahaya pernikahan dini dari segala aspek. Selain itu
penting juga mempertegas payung hukum dari pemerintah mengenai pembatasan usia
minimal untuk menikah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Nina
Anna Surti Ariani, via telepon pada 5 September 2018 pukul 15.50 WIB.
[3] Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 1 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b8f402eed78d/hukumnya-menikah-di-usia-dini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar