Cari Blog Ini

Selasa, 03 Maret 2020

Surat Keterangan Hak Waris non pribumi

Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai kedudukan surat keterangan hak waris, apakah notaris berwenang membuat surat keterangan hak waris? Jika ya, diperuntukkan untuk siapa surat tersebut? Apakah pribumi boleh membuat surat keterangan hak waris di notaris? Dan bagaimana kedudukannya?

Ulasan Lengkap

1.      Ya, Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.

2.      Keterangan waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris. Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.

 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar