Cari Blog Ini

Jumat, 06 Maret 2020

Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar?


Pertanyaan

Ceritanya begini, umurku 23 tahun, aku pacaran dengan anak 16 tahun. Waktu kami berduaan di pinggir jalan tiba-tiba ada dua polisi berhenti dan meminta KTP saya. Saya serahkan, tapi dia berbicara seakan-akan aku melanggar hukum dan aku akan dibawa ke Polres. Terus jika tidak ingin dibawa ke polres, aku disuruh menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah nego cukup lama akhirnya aku kasih Rp100 ribu dia mau, terus aku dilepaskan. Pertanyaanku benarkah aku bisa dipidana (cewek yang bersamaku diizinkan orang tuanya)? Terus polisi tersebut apa bisa dikatakan melakukan pemerasan? Kalau bisa aku melapornya ke mana dan apa yang bisa aku buktikan?


Ulasan Lengkap

 
Kemungkinan Tindak Pidana yang Dapat Dijerat Pada Anda
Pertama mengenai bisa tidaknya Anda dipidana. Terkait ini kita perlu mencermati ketentuan Pasal 281 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan:
 
Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.[1]
 
Menurut R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 204), kata “kesusilaan” dalam Pasal 281 angka 1 KUHP berhubungan dengan hal-hal yang terkait nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya.
 
Dalam kasus Anda, perlu penjelasan lebih lanjut apa yang sedang Anda dan pacar Anda lakukan pada saat didatangi Polisi. Jika ternyata saat itu Anda didapati sedang melakukan salah satu perbuatan di atas, maka Polisi tersebut memang berwenang memeriksa Anda.
 
Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, Anda bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”). Karena, gadis yang Anda akui sebagai pacar masih tergolong anak menurut UU tersebut. Dalam UU 35/2014, batas usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.[2] Sehingga, ancaman pidananya bahkan jauh lebih berat.
 
Pasal 76E UU 35/2014 mengatur sebagai berikut:
 
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014, dapat dipidana berdasarkan Pasal 82 Perpu 1/2016, yang berbunyi:
 
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
  4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
  6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
  8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Jadi, jika Anda melakukan perbuatan cabul dengan pacar Anda yang masih tergolong sebagai anak (16 tahun), maka Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[3]
 
Unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
 
Mengenai perbuatan cabul, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 212) mengatakan perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi. Contohnya, sama dengan yang kami jelaskan di atas. Artinya, sebagaimana sudah disampaikan, jika pada saat didatangi Polisi Anda kedapatan sedang melakukan salah satu perbuatan yang melanggar kesusilaan di atas, maka Anda kemungkinan dapat pula dijerat dengan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perpu 1/2016. Meskipun gadis itu pergi bersama Anda atas izin orang tuanya.
 
Sedangkan, jika ternyata Anda berdua hanya duduk saja di pinggir jalan, bukan berarti Anda bisa bebas dari ancaman pidana. Menurut R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 205), dalam komentarnya untuk Pasal 281 angka 1 KUHP, Polisi perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat. Sifat melanggar kesusilaan ini amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat kejadian berlangsung. Artinya, jika masyarakat setempat menilai duduk berduaan di ruang publik antara lelaki dan perempuan yang belum menikah adalah salah, ada kemungkinan Anda pun dapat dijerat dengan pasal-pasal yang kami sebutkan di atas.
 
Langkah yang Dapat Dilakukan
Kedua, mengenai tindakan polisi yang meminta uang kepada Anda, menurut hemat kami, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Polisi. Jika Anda merasa dirugikan karena tindakan Polisi tersebut, Anda bisa melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”). Hal ini merupakan kewenangan Kompolnas, sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
 
Berdasarkan laman Kompolnas, setiap keluhan atau laporan dapat disampaikan melalui surat ke alamat: Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160, surat elektronik ke alamat sekretariat@kompolnas.go.id, atau via telepon: 021-7392315, atau Fax: 021-7392317. Atau bisa melalui sistem aplikasi E-Kompolnas Complaint Apps.
 
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 85/Pid.Sus/2013/PN.SLW. Diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di tempat umum. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memeluk korban dari arah belakang dan mencium telinga, leher dan pipi. Hal ini jelas merupakan perbuatan cabul. Terdakwa juga menghalang-halangi jalan korban dengan cara Terdakwa jongkok memeluk kaki korban dan cara-cara perbuatan cabul lainnya di jalanan saat saksi korban berjalan pulang ke rumahnya.
 
Perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban memberontak sambil menangis dan merasa malu karena dilakukan di tempat umum dan dilihat oleh banyak orang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
 
Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul" dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
 
Putusan:
 
Referensi:
  1. E-Kompolnas Complaint Apps, diakses pada Selasa, 22 Januari 2019, pukul 14.36 WIB;
  2. Kompolnas diakses pada Selasa, 22 Januari 2019, pukul 14.25 WIB;
  3. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

 


[2] Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU 35/2014)
[3] Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016



Tidak ada komentar:

Posting Komentar