Cari Blog Ini

Selasa, 17 Maret 2020

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Putusan Serta Merta

Pertanyaan

Saya mau tanya tentang pengertian hukum acara perdata dan apakah dalam putusan serta merta itu dapat dilaksanakan dengan baik? Selain itu, bagaimana dengan kelembagaannya dalam lingkungan peradilan apakah sudah mempunyai kekuatan hukum?

Ulasan Lengkap

1.      Mengenai pengertian hukum acara perdata kami merujuk pada buku “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” karya Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H. Dalam buku tersebut (hal. 5) dikutip pendapat Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua Mahkamah Agung) mengenai pengertian hukum acara perdata sebagai berikut;

 

Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

 

2.      Putusan serta merta sebenarnya terjemahan dari “uitvoerbaar bij voorraad” yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta. Artinya,  putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)Pasal 191 ayat (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”)Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (Rv), dan SEMA  No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Lebih jauh, simak artikel Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta.

 

Dalam buku “Hukum Acara Perdata” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. disebutkan bahwa menurut Subekti, praktik penerapan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (putusan serta merta, red.), telah mendatangkan banyak kesulitan dan memusingkan para hakim. Satu segi undang-undang telah memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan yang seperti itu meskipun dengan syarat-syarat yang sangat terbatas. Pada sisi lain, pengabulan dan pelaksanaan putusan tersebut selalu berhadapan dengan ketidakpastian, karena potensial kemungkinan besar putusan itu akan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Demikian menurut Subekti sebagaimana kami sarikan dari buku “Hukum Acara Perdata” (hal. 898).

 

Dalam artikel Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta,ditulis antara lain bahwaAndi Samsan Ngaro yang pada saat itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pernah menanggapi pendapat Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung pada saat itu, yang meminta para hakim untuk tidak gegabah membuat putusan serta merta karena putusan serta merta lebih banyak membawa masalah daripada manfaat. Menurut Andi pernyataan Bagir tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya putusan serta merta yang tidak bisa dilaksanakan, karena jaminan yang diberikan oleh Pemohon eksekusi nilainya tidak setara/sesuai dengan nilai obyek eksekusi.

 

Di sisi lain, pada perkara kepailitan, putusan pailit pada tingkat pertama (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri) dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum (lihat Pasal 8 ayat [7] UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dengan demikian, terhadap pelaksanaan putusan pailit yang juga termasuk putusan serta merta ini dalam praktiknya dapat terlaksana dengan baik.

 

Kesimpulannya, mengenai pelaksanaan putusan serta merta ini ada yang dapat terlaksana dengan baik, ada pula yang tidak mudah pelaksanaannya.

 

3.      Mengenai kelembagaan putusan serta merta dalam lingkungan peradilan tentu telah mempunyai kekuatan hukum dengan sejumlah peraturan perudang-undangan yang  menjadi landasan hukumnya seperti kami sebutkan pada jawaban no. 2 di atas.

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

1.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

2.      Reglement Voor de Buitengewesten (RBG), Lembaran Negara No. 227 Tahun 1927

3.      Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63 (Rv)

4.      Surat Edaran Mahkamah Agung  No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil

5.      Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil



Sumber Hukum Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar