Cari Blog Ini

Kamis, 21 November 2019

Cara Menulis Berita - Panduan untuk Pemula


menulis-berita
INI posting "kesekian" saya tentang cara menulis berita. Tips atau teknik membuat berita ini sering saya sampaikan di berbagai pelatihan jurnalistik dan di kelas (kuliah jurnalistik).

Posting tentang teknik menulis berita lainnya bisa Anda "search" di Google dengan kata kunci "menulis berita - romeltea".

Cara menulis berita berikut ini sebagai panduan untuk pemula atau yang baru/sedang belajar menulis berita.

Saya menyebut tips ini sebagai "pedoman dasar dan standar" dalam menulis berita. Setelah menguasainya dengan baik, dipraktikkan terus-menrus, saya jamin, kemampuan menulis Anda akan berkembang dan bisa menulis berita seperti para wartawan profesional.

Sekali lagi, ini hanyalah dasar menulis berita untuk mempermudah Anda yang sedang belajar membuat berita.

Elemen Berita 5W+1H

Rumus menulis berita standar ini berdasarkan elemen atau unsur berita 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How) atau Siapa, Apa, Kapan, Di Mana, Kenapa, Bagaimana.

Berita adalah laporan peristiwa atau catatan tentang sebuah kejadian. Sebuah peristiwa dipastikan mengandung keenam unsur berita tersebut:

  1. WHO -- SIAPA terlibat dalam peristiwa: pelaku, korban, pemeran utama, peran pengganti, figuran, orang, lembaga, organisasi, dsb.
  2. WHAT -- APA yang terjadi, kejadian apa, peristiwa naon, acara apa?
  3. WHEN --KAPAN kejadiannya, iraha kajadianana, unsur waktu. Biasa ditulis, misalnya, Senin (22/4).
  4. WHERE -- DI MANA kejadiannya, tempat acaranya di mana, unsur tempat. Biasa ditulis, misalnya, "di Depan Gedung Sate Jln Diponegoro Bandung" atau "di Kampus UIN Bandung".
  5. WHY -- KENAPA terjadi demikian, apa penyebabnya, apa latar belakangnya, apa tujuannya, mengapa itu dilakukan, dsb.
  6. HOW -- BAGAIMANA proses kejadiannya, apa saja acaranya, siapa saja pembicaranya, ada polisi gak, rusuh gak, damai-damai saja, diguyur hujan, pemateri ngomong apa saja, dsb.

Cara Mudah Menulis Berita

Berdasarkan unsur 5W+1H itulah saya membuat formula atau rumus mudah menulis berita sebagai berikut:

  • WHO does WHAT, WHEN, WHERE, WHY, HOW 
  • (SIAPA melakukan APA, KAPAN, DI MANA, MENGAPA, BAGAIMANA)

CONTOH 1

MUI kumpulkan 56 ormas Islam bahas Pilpres 2014

MERDEKA.COM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Pertemuan membahas pemilu 2014 tersebut dihadiri 56 organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis Islam.

"Kami membahas sikap dan pandangan umat Islam Indonesia tentang pemilihan umum 2014, pileg, dan menyongsong pilpres 9 Juli," terang Din Syamsuddin, Ketua Umum MUI di kantor MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Din mengungkapkan keprihatinan ormas-ormas Islam atas penyelenggaraan Pemilu 2014. Menurutnya masih terdapat banyak pelanggaran yang terjadi.

"Kami bersyukur atas berlangsungnya pileg yang relatif aman dan lancar. Walaupun demikian kami prihatin atas rendahnya kualitas pemilu 2014," kata dia.

Din menilai masih marak jual beli suara dan politik uang dalam pileg 2014. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan distribusi surat suara juga bermasalah.

"Kami dorong penyelenggara pemilu (KPU) agar jujur dan adil. Mereka harus bertanggung jawab dan transparan dalam mengawal serta melakukan penghitungan suara dari TPS sampai pusat," pungkas dia.

Dalam contoh di atas, mari kita bedah unsur-unsur beritanya:
  1. WHO - MUI
  2. WHAT -- Mengadakan pertemuan
  3. WHEN -- Senin (21/4).
  4. WHERE -- di kantor MUI.
  5. WHY -- membahas sikap dan pandangan umat Islam tentang Pemilu 2014.
  6. HOW -- dihadiri 56 ormas Islam, ormas Islam menyatakan keprihatinan.
CONTOH 2

Ratusan Mahasiswa ITB Demo Jokowi
Bandung - Ratusan mahasiswa ITB memblokade gerbang pintu masuk kampus saat rombongan Gubernur DKI Jokowi datang. Mahasiswa menolak kedatangan Jokowi yang akan untuk memberikan kuliah umum di Aula Timur ITB. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi itu.

Mahasiswa yang mengenakan jas almamater jurusan masing-masing melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kampus mulai pukul 12.00 WIB, Kamis (17/4/2014). Sejumlah spanduk dibentangkan oleh mahasiswa. Isinya antara lain 'Turut Berduka Cita Atas Politisasi ITB' dan 'Kampus Netral Harga Mati'.

"Aksi ini intinya untuk menjaga kampus tetap netral bukan untuk menjatuhkan Jokowi," ujar koordinator aksi, Koplo yang merupakan mahasiswa Jurusan Fisika Angkatan 2011 itu.

Saat mereka tengah berorasi, datang rombongan mobil dari arah Jalan Tamansari. Mahasiswa yang berada di pinggir jalan, kemudian merangsek ke depan dan menghalangi mobil X-Trail yang berada paling depan, yang diduga milik mobil Sekpri Jokowi. Puluhan polisi dan satpam yang sejak tadi berjaga, lalu berusaha menghalau mahasiswa.

Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan polisi serta satpam, yang membuat sejumlah mahasiswa terjatuh. Massa terus meneriakkan "Netralitas kampus harga mati."

Massa mahasiswa akhirnya terdesak mundur. Lalu satpam dan polisi membuat barikade. Dua mobil yang salah satunya diduga ditumpangi Jokowi akhirnya bisa masuk. Sementara 8 mobil dan satu bus yang berada di Jalan Ganeca batal masuk. Mereka meneruskan perjalanan ke arah Jalan Ganeca.

Dua mobil berhasil masuk dan parkir di depan aula Timur, tempat kuliah umum akan digelar. Mahasiswa lalu berlarian menuju aula timur dan membuat barikade di depan pintu masuk. Mereka terus meneriakkan netralitas kampus. Akhirnya dua mobil itu pun meninggalkan aula timur. Hingga saat ini mahasiswa terus melakukan aksinya.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jokowi bertemu Wali Kota Ridwan Kamil. Keduanya berbincang akrab mengenai penataan kota. Di ITB, Jokowi akan memberikan kuliah umum.

Unsur-Unsur Berita:
  1. WHO - Mahasiswa ITB
  2. WHAT -- demo, blokade gerbang pintu masuk
  3. WHEN -- Kamis (17/4/2014).
  4. WHERE -- di depan gerbang kampus ITB.
  5. WHY -- menolak kedatangan Jokowi, menolak politisasi kampus
  6. HOW -- ricuh, orasi, bentangkan spanduk, saling dorong, barikade polisi dan satpam.
CONTOH 3
Kedua contoh di atas mungkin masih sulit ditiru oleh yang masih belajar menulis berita. Karenanya, saya buatkan contoh yang paling sederhana sebagai acuan bagi pemula yang belajar menulis berita.

BATIC Gelar Pelatihan Manajemen Konten Website

BATICNews.com -- Balai Jurnalistik ICMI Jabar (BATIC) menggelar pelatihan manajemen konten website, Sabtu 24 Mei 2014, Pkl. 13.00-16.00 WIB, di Gedung Bumi Madani Jln Cikutra 276-D Bandung. Ketua BATIC, ASM. Romli, mengatakan, pelatihan ini terbuka untuk umum, khususnya praktisi Humas yang biasanya menjadi pengelola website lembaga ataua perusahaannya.

"Pelatihan ini digelar karena banyak website atau situs instansi dan perusahaan yang kurang update, isinya juga kurang menarik," kata Romli. "Tampilan konten atau postingnya juga banyak yang tidak sesuai dengan gaya penulisan online."

Dijelaskan, peserta pelatihan akan diberikan wawasan dan keterampilan tentang gaya penulisan online (online writing style), teknik menulis berita, dan bahasa jurnalistik. Pematerinya dari kalangan praktisi media online dan desainer website. 

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas soal blogging dan cara mengengelola blog supaya menarik, banyak pengunjung, dan bisa menghasilkan uang," terang Romli seraya menambahkan, peminat pelatihan bisa membuka website BATIC www.baticnews.com.*

Unsur-Unsur Berita:
  1. WHO - BATIC
  2. WHAT -- Pelatihan manajemen konten website.
  3. WHEN -- Sabtu 24 Mei 2014.
  4. WHERE -- Gedung Bumi Madani Jln Cikutra 276-D Bandung
  5. WHY -- banyak website instansi/perusahaan yang tidak update dan isinya kurang bagus
  6. HOW -- materi pelatihan, pemateri.
Mudah 'kan? Coba, buatlah berita tentang kegiatan organisasi, instansi, atau perusahaan Anda!







Sumber : https://www.romelteamedia.com/2014/04/cara-menulis-berita-panduan-untuk-pemula.html?m=0

Cara Menulis Berita yang Baik: 5W1H plus Piramida Terbalik


berita 5W1H
Teknik Penulisan Berita yang Baik dan Benar sesuai dangan Kaidah Jurnalistik --5W1H plus Piramida Terbalik.

SETIAP kali tampil sebagai pembicara di sebuah pelatihan jurnalistik, saya hampir selalu diminta membuka website instansi asal peserta dan diminta memberi masukan.

Saya suka ambil sampel berita terbaru yang ada di situs web itu. Umumnya, berita yang dibuat staf humas instansi/perusahaan yang dimuat di websitenya dimulai dengan unsur waktu (when).

Saya kasih contoh, sumbernya gak disebutin ya, takut kena pasal "pencemaran nama baik" :)
Pada hari Selasa, 1 September 2015, Lembaga XXXXX melalui Seksi Bidang XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX yang bertempat di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.
Saya katakan, berita yang diawali dengan unsur waktu sangat langka. Saya lalu buka beberapa situs berita untuk menunjukkan betapa tidak lazimnya sebuah berita dimulai dengan unsur waktu, apalagi menggunakan kalimat "pada hari...".

Secara bergurau, saya bilang, penulis berita sangat  terpengaruh oleh lirik lagu anak-anak, semasa kecil, yaitu "pada hari Minggu kuturut ayah ke kota/ naik delman istimewa kududuk di muka/" (Naik Delman).


Contoh berita di sebuah situs web instansi pemerintah itu sangat khas, tipikal berita di situs-situs lembaga/instansi.

Mari kita edit berita tersebut menjadi berita yang baik dan benar sesuai dengan kaidah jurnalistik:
Lembaga XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX Selasa 1 September 2015 di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.
Lembaga XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX Selasa (1/9/2015) di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.
Bagaimana? Lebih enak dibaca dan lebih efektif 'kan? Penyuntingan dilakukan pada dua segi:
  1. Kalimat -- dibuat lebih efektif, efisien, sesuai dengan kaidah bahasa jurnalistik (esp. hemat kata), dengan memotong (cutting) kata "pada hari" dan "yang bertempat". Pembaca sudah paham, Selasa itu nama hari, dan Auditorium itu nama tempat. Jadi, gak usah lagi dikasih "pada hari" dan "yang bertempat".
  2. Susunan unsur berita 5W1H --unsur waktu (when) di depan dipindahkan ke tengah atau ke belakang dan mengedepankan unsur subjek/pelaku (who).

Pedoman Menulis Berita: 5W1H plus Piramida Terbalik

Secara "teknis", menulis berita itu melaporkan peristiwa dengan menyusun unsur atau elemen berita yang terangkum dalam istilah 5W+1H:
  • Who - Pelaku, subjek. Siapa? Siapa yang melakukan? Siapa yang mengadakan? Siapa yang terlibat? Biasanya nama orang atau lembaga.
  • What - Peristiwa. Apa? Melakukan apa? Mengadakan apa? Ngomong apa? Menyelenggarakan apa?
  • Where - Tempat. Di mana diadakannya? Di mana terjadinya? Di mana lokasinya?
  • When - Waktu. Kapan? Hari apa tanggal berapa? Iraha? Berpa lama?
  • Why - Tujuan, latar belakang peristiwa. Kenapa? Untuk apa? Apa tujuannya? Mengapa terjadi? Kenapa diadakan? Kenapa ngomong begitu?
  • How - Detail peristiwa. Bagaimana ceritanya? Bagaimana kejadiannya? Prosesnya? Ada apa saja? 
  • Keenam unsur berita tersebut lalu disusun dengan mengacu pada format pemberitaan yang dikenal dengan istilah piramida terbalik (inverted pyramid), yakni mengedepankan unsur terpenting dalam peristiwa.
    The Inverted Pyramid -- This refers to the style of journalism which places the most important facts at the beginning and works "down" from there. Ideally, the first paragraph should contain enough information to give the reader a good overview of the entire story. The rest of the article explains and expands on the beginning.
    Ringkasnya, dalam menulis berita atau menyusun laporan peristiwa, penulis berita harus mengedepankan unsur terpenting dari 5W+1H di atas: pelaku, peristiwa, tempat, waktu, tujuan, atau detail?

    Lazimnya, unsur WHO atau WHAT merupakan unsur terpenting sehingga dikedepankan. Karena itu, saya sudah menemukan formula bagus untuk menulis berita yang baik sesuai dengan kaidah jurnalistik, yaitu:
    • Who did What, When, Where, Why, How. 
    • SIAPA melakukan APA, kapan, di mana, kenapa, bagaimana?
    • Contoh: Lembaga XXX mengadakan Seminar XXX Sabtu (26/9/2015) di Jakarta untuk membahas kebijakan terbaru.
    • Contoh lain: Manchester United menang 3-2 atas Southampton dalam pertandingan Liga Inggris Minggu (20/9/2015) di St. Mary's Stadium.
    Sekarang, silakan buka situs berita atau media online favorit Anda. Silakan bandingkan alinea pertamanya dengan rumus di atas.

    Saya kasih contoh deh, ngambil screenshot  sebagian halaman depan BBC Indonesia Rabu (23/9/2015). Perhatian awal kalimat (awal paragraf) yang saya kasih highlight kuning --unsur WHO.


    contoh unsur berita who di awal kalimat
    Contoh unsur WHO di alinea pertama berita BBC Indonesia.*


    Tentu, formula "SIAPA melakukan APA" di atas tidak baku. Itu hanya "standar" penulisan berita yang baik sesuai dengan kaidah jurnalistik --5W1H plus Piramida Terbalik.

    Jika unsur When, Why, Where, bahkan How dianggap paling penting, maka bisa dikedepankan, namun itu tadi... tidak lazim.

    Demikian "kuliah online" kita tentang Cara Menulis Berita yang Baik mengacu pada kidah jurnalistik "5W1H" plus "Piramida Terbalik". Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

    Referensi: How to Write News Strories




    Sumber : https://www.romelteamedia.com/2015/09/cara-menulis-berita-baik-5w1h-jurnalistik.html?m=0 

    Rabu, 20 November 2019

    Akibat Hukum Cek dan Bilyet Giro Kosong


      Pertanyaan

      Selamat pagi. Ada informasi yang saya peroleh bahwa apabila seseorang berutang kepada kita dan orang tersebut memberikan cek yang dapat dicairkan sesuai jatuh tempo yang ditentukan tetapi kemudian pada saat jatuh tempo tersebut diketahui ternyata cek tersebut kosong/tidak ada dana, maka orang yang memberikan cek tersebut dapat dipidana. Sedangkan, apabila kita memperoleh Bilyet Giro dan ternyata saat jatuh tempo Giro tersebut tidak ada dana/dana tidak cukup, hal tersebut tidak berimplikasi secara pidana. Mohon pencerahan dan penjelasan bapak/ibu apakah memang demikian? Jika benar, mengapa giro dan cek memiliki implikasi pidana yang berbeda? Terima kasih atas penjelasannya, Salam Iman.

       


      Punya pertanyaan lain ?
      Silakan Login, atau Daftar ID anda.
      Kirim Pertanyaan 

      Ulasan Lengkap

      1.      Definisi Cek, Bilyet Giro, dan Cek/Bilyet giro kosong dapat ditemui dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI 2/10/2000”) yang menyatakan sebagai berikut:

      a.      Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (“KUHD”).

       

      Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Pengaturan Cek dalam KUHD dapat ditemui dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.

       

      b.      Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

       

      Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

       

      c.      Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

       

      2.      Informasi yang Anda dapatkan mengenai perbedaan aspek pidana dari penarikan cek dan bilyet giro kosong, mungkin berdasarkan pengaturan UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong (“UU Cek Kosong”), yang secara khusus menyatakan bahwa tindak pidana penarikan cek kosong adalah kejahatan (Pasal 3 UU Cek Kosong). Pengaturan UU Cek Kosong ini menyebabkan perbedaan aspek pidana dari penarikan cek kosong dengan penarikan bilyet giro kosong. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Hukum Dagang yang ditulis oleh Farida Hasyim (hlm. 273). Namun perlu kami sampaikan bahwa UU Cek Kosong ini sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964 (“Perpu No. 1 Tahun 1971”).

       

      Menurut artikel Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1966-1983 yang diterbitkan oleh Unit Khusus Museum Bank Indonesia (hlm. 7), berdasarkan UU Cek Kosong, penarikan cek kosong yang dianggap sebagai tindak pidana ekonomi diancam dengan sanksi pidana yang berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Ancaman pidana yang berat itu ternyata menimbulkan keengganan masyarakat menggunakan cek dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1971. Maka pada saat ini penarikan cek kosong bukan lagi dianggap sebagai suatu kejahatan. Praktis tidak terdapat lagi perbedaan yang signifikan antara penarikan cek kosong dengan bilyet giro kosong dari segi hukum pidana.

               

      3.      Cek dan Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Hal ini dijelaskan juga dalam artikel Cek Kosong.

       

      Menurut Pasal 1234 Kitab UU Hukum Perdata (“KUHPer”) prestasi terbagi dalam tiga macam:

      a.        Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPer);

      b.       Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan

      c.        Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer).

       

      Jadi, pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun, menurut artikel Cek Kosong, memang terdapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”). Terhadap kasus yang terakhir ini, apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan tetap dapat dilakukan.

       

      Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

       

      Dasar hukum:

      1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23).

      2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

      3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

      4.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964.

      5.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

      6.      Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.

        



    Sabtu, 09 November 2019

    Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain

    Pertanyaan

    Mohon info tentang pencurian ide bisnis. Contoh: saya ingin merekrut teman saya untuk menjadi partner bisnis, terjadilah pemaparan detail tentang business plan dan hal teknis bisnis tersebut. Kemudian, orang tersebut malah menjalankan bisnis tersebut tanpa saya. Apakah hal tersebut ada hukumannya? Terima kasih.

    Ulasan Lengkapnya
    Intisari
     
    Ulasan:
     
    Terimakasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sedikit membahas sejarah,  sebelum adanya putusan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 pada perkara Lindenbaum vs. Cohen, pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). Namun akhirnya melalui putusan tersebut, Hoge Raad menyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW Belanda, termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan.
     
    Pada perkara tersebut, terjadi sengketa yang dilatarbelakangi oleh Persaingan Kantor percetakan milik Lindenbaum dan milik Cohen. Cohen mengambil informasi secara ilegal dari kantor Lindenbaum. Putusan itu dimenangkan oleh Lindenbaum, karena perbuatan illegal yang dilakukan Cohen merugikan usaha Lindenbaum, sehingga berdampak Cohen harus membayar kerugian kepada Lindenbaum.
     
    KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPer hanya mengatur barangsiapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
     
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:
     
    Dalam kasus ini, Anda telah memberikan penjelasan detail tentang business plan dan hal teknis bisnis Anda kepada teman Anda.
     
    Informasi Rahasia dan Rahasia Dagang
    Pada buku Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (hal. 236), yang disunting oleh Tim LindseyEddy DamianSimon Butt, dan Tomi Suryo Utomo, disebutkan mengenai jenis informasi yang mendapat perlindungan hukum. Contoh umum dari konsep atau informasi yang mendapat perlindungan hukum di antaranya ialah :
    • daftar pelanggan;
    • penelitian pasar;
    • penelitian teknis;
    • resep masakan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan sebuah produk tertentu;
    • sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan;
    • ide atau konsep yang mendasari kampanye pengiklanan atau pemasaran;
    • sebuah cara untuk mengubah atau menghasilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau mesin;
    Perlu dicatat bahwa hukum hanya melindungi informasi, konsep atau ide dan bukan wujud nyata. Oleh karena itu, informasi itu tidak perlu berupa tulisan agar dianggap rahasia.  
     
    Pada buku yang sama (hal. 238), dasar pemikiran untuk perlindungan informasi rahasia adalah untuk menjamin pihak yang melakukan investasi untuk mengembangkan konsep, ide, dan informasi yang bernilai komersial dan memperoleh manfaat dari investasi itu dengan memeproleh hak ekslusif untuk menggunakan konsep atau informasi, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin.
     
    Sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
     
    Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila:[1]
    1. informasi tersebut bersifat rahasia;
    2. mempunyai nilai ekonomi; dan
    3. dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
     
    Oleh karena itu, selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang di atas, maka business plan Anda termasuk rahasia dagang.
     
    Yang dimaksud informasi bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.[2] Informasi tersebut pun dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.[3] Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.[4]
     
    Upaya Hukum Gugatan Ganti Rugi
    Pada Pasal 4 UU Rahasia Dagang disebutkan:
     
    Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk 
    1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
    2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
    Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang milik Anda adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, yaitu Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Negeri yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
     
    Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[5]
     
    Upaya Hukum Tuntutan Pidana
    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.[6]
     
    Upaya hukum lain yang Anda lakukan selain mengajukan gugatan perdata adalah Anda dapat melaporkan teman Anda ke Polisi atau Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.[7]
     
    Adapun sanksi pidana bagi teman Anda yang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang yaitu:
     
    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
     
    Penting untuk diketahui bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas merupakan delik aduan.[8]
     
    Kami sarankan jika demikian, maka lebih baik Anda melakukan gugatan perdata terlebih dahulu agar rekan Anda dapat membayar kerugian yang Anda alami. Karena pada hakikatnya bahwa sanksi pidana hanyalah sebagai Ultimum Remidium (upaya terakhir dalam penegakan hukum).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada tanggal 26 Juli 2018, pukul 16.00 WIB.
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.
    3. Tim Lindsey, et al., eds., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2013.

    [1] Pasal 3 angka 1 UU Rahasia Dagang
    [2] Pasal 3 angka 2 UU Rahasia Dagang
    [3] Pasal 3 angka 3 UU Rahasia Dagang
    [4] Pasal 3 angka 4 UU Rahasia Dagang
    [5] Pasal 12 UU Rahasia Dagang
    [6] Pasal 13 UU Rahasia Dagang
    [7] Pasal 16 ayat (1) UU Rahasia Dagang
    [8] Pasal 17 ayat (2) UU Rahasia Dagang





    Sumber : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a718de6c7eba/hukumnya-bila-mencuri-ide-bisnis-orang-lain