Cari Blog Ini

Kamis, 15 Maret 2018

Mengajukan Permohonan Kredit dengan Jaminan SHM Pihak Lain


Bolehkah pemohon/debitur mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah atas milik kakak iparnya? Hal ini pemilik SHM sudah menyetujuinya, terima kasih.

Jawaban:

Laurendcius Pangihutan Sitompul, S.H.

Jawabannya adalah Boleh. Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”). Hal ini karena si penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.

Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan:

(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;

b.      Tidak memuat kuasa substitusi ;

c.      Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

(2) Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa apabila hendak mengajukan kredit dengan menggunakan SHM milik orang lain, langkah yang baik adalah membuat perjanjian tertulis, supaya mengikat bagi para pihak dan menjadi dasar bukti yang kuat jika suatu hari terjadi suatu sengketa.

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23);

2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

3.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.  



m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f3a1857a2f3a/mengajukan-permohonan-kredit-dengan-jaminan-shm-pihak-lain

Minggu, 04 Maret 2018

Hukum Keuangan Negara (Istilah dan Pengertian)


Hukum Keuangan Negara, pernahkah teman-teman membaca artikel atau buku mengenai Hukum Keuangan Negara? Ya hukum keuangan negara adalah hukum yang mengatur mengenai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta menjadi kekayaan negara. Apakah yang dimaksud dengan kekayaan negara? bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas kekayaan negara? maka dalam artikel/makalah kali ini saya akan membahas hukum keuangan negara step by step mulai dari pengertian hukum keuangan terlebih dahulu. Semoga artikel ini bisa membantu sobat semua...

HUKUM KEUANGAN NEGARA



Pengertian Keuangan Negara

    Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selain itu keuangan negara dirumuskan juga dalam Undang-undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2776  ialah seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah dengan status hukum publik/perdata.

Dari beberapa pengertian keuangan negara itu dapat dilihat beberapa unsur/aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu:

Hak-hak negara.Kewajiban-kewajiban negara.Ruang lingkup keuangan negara.Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara.

Hak-hak Negara

     Hak-hak negara dalam hal ini menyangkut masalah keuangan, di mana kas negara digunakan untuk membiayai kepentingan aparatur negara (rutin) dan masyarakat (pembangunan), hak negara itu meliputi;   

Hak monopoli mencetak uang.Hak untuk memungut pajak, bea, cukai dan retribusi.Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri.

Kewajiban-kewajiban Negara

    Di samping diberikan hak, negara juga diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan yang merupakan tugas pokok dari negara yang harus dilaksanakannya. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Dibedakan menjadi 2 komposisi, yaitu :

Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah. Keuangan yang langsung diurus pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang bisa berwujud dalam bentuk APBN dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedang dalam bentuk barang dapat berwujud benda bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya. Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Bentuk-bentuk usaha tersebut antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.

Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara

    Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatan-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaannya dapat melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan itu kemudian oleh pemerintah penarikan tersebut sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai program nasional dan untuk membiayai keperluan-keperluan rutin dan pembangunan.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.   Landasan Umum

UUD 1945.Ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara.

2.   Landasan Khusus

UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969.UU nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Undang-undang tentang APBN.Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea dan cukai.Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1980).

Aktiva Pemerintah

     Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitas dalam rangka melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Kekayaan Pemerintah secara garis besar dibedakan menjadi 2 ;

Kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan

     Merupakan kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya. Kekayaan ini ditujukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk dipergunakan melayani kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum, misalnya jalan-jalan, jembatan, pelabuhan bendungan dan lain-lain.

Kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber penghasilan

Dapat dibedakan menjadi 3, yaitu ;

Perusahaan Negara.Tanah Negara atau Staats Domain (tanah yang dikuasai negara).Fungsi Perbankan.

Anggaran Negara

     Anggaran negara ialah gambaran kebijaksanaan Negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.

    Manfaat penyusunan suatu anggaran, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan-kegiatan negara pada waktu satu tahun mendatang dan sekaligus dapat membandingkan maju mundurnya kegiatan-kegiatan negara serta sektor-sektor manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang. 

    Dengan demikian, pada hakekatnya penyusunan anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan negara secara tertib, teratur dan disiplin sekaligus memudahkan pengawasan.

Pendapatan Negara

     Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan menjadi Sumber Penerimaan rutin dan Sumber Penerimaan Pembangunan.

Sumber-sumber Penerimaan Rutin

Penerimaan bukan pajak di luar negeriPenerimaan pajak langsungPenerimaan Pajak Tidak LangsungPenerimaan Bea CukaiPenerimaan Pungutan Lain-lainPenerimaan PendidikanPenerimaan Penjualan Penerimaan JasaPenerimaan Kejaksaan dan PeradilanPenerimaan kembali dan penerimaan lain-lainPenerimaan khusus

Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan

Nilai lawan bantuan programNilai rupiah bantuan proyekSisa anggaran lebih 

Keuangan Daerah

     Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, maka daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dan kepadanya diberikan sumber-sumber biaya. Dari sumber pendapatan itu dapat diberikan kepada daerah maka kepada daerah diberi wewenang untuk menggali segala sumber-sumber keuangan yang tersedia sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Wewenang yang diberikan kepada daerah antara lain :

Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah.Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD.

Bendaharawan

    Bendaharawan adalah orang-orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat penyimpanan yang lain dan selaku demikian diwajibkan memberi perhitungan tentang hal pengurusannya.

Dipandang dari segi objek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi atas :

Bendaharawan Uang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang yang dikuasai negara.Bendaharawan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik negara.Bendaharawan Uang dan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang dan barang-barang milik negara.

Investarisasi

  Investarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan, dan pendaftaran barang-barang investaris. Sedangkan Daftar Investaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

     Barang milik Negara adalah semua barang milik negara yang berasal dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari APBN atau dengan dana di luar APBN. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang milik Daerah/Kekayaan Daerah adalah barang milik/kekayaan daerah yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber dari APBD atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah dan lain-lain. (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1978).

  Penghapusan barang milik negara/daerah dapat saja terjadi sewaktu-waktu sehingga dengan hapusnya barang milik negara/daerah akan menimbulkan akibat hukum bagi status barang itu.

Adapun yang dimaksud dengan perubahan status hukum terhadap barang negara/daerah adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah/daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status kepemilikan atas barang.

Terjadinya perubahan status hukum tersebut dapat karena :

a. Penghapusan barang.

b. Penjualan barang.








www.sumbbu.com/2016/04/hukum-keuangan-negara-istilah-dan-pengertian.html?m=1

Sabtu, 03 Maret 2018

Hukum Perdata - Hukum Kebendaan (Pengertian, Asas dan Macam-macam Hukum Benda)


Hukum Perdata - Hukum Kebendaan, Hukum Kebendaan merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum Benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain. Kemudian kita penasaran apa sajakah hak-hak yang didapatkan dalam hubungannya dengan orang lain? Maka dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan mengenai Hukum Benda yang merupakan lanjutan dari materi hukum perdata.

Hukum Benda (Pengertian, Asas dan Macamnya)


HUKUM  BENDA PADA UMUMNYA

Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPer

   Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang. Sedangkan menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang.

Sistem Hukum Benda

    Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Pengertian Benda

     Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)(Kartohadiprodjo, 1984: hlm 92). Menurut Prof. Sri Soedewei Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga (Soedewi Masjchoen, 1981: hlm 13). Sedangkan menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah barang yang dapat terlihat saja(Subekti, 2003: hlm 60). 

Jadi dalam sistem Hukum Perdata, kata zaakmempunyai 2 arti, yaitu :

Barang yang berwujudBagian daripada harta kekayaanBenda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer)Benda sebagai kepentingan hukum (Pasal 1354 KUHPer)Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer)]Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer)

Pengertian Hukum Benda

     Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah pertama-tam mengatur pengertian dari benda, kemudian perbedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:

Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada(Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)

Barang yang akan ada dibedakan :

Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Asas-asas Hukum Benda

Menurut Prof. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, ada 10 asas umum dari hukum benda :

Merupakan hukum pemaksa. Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Dengan kata lain kehendak pihak lain tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah-tangankan.Asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang-barang yang berwujud merupakan kesatuan. Jadi orang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.Asas totaliteit. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.Asas tidak dapat dipisahkan. Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan.Asas priotiteit. Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.Asas pencampuran. Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring mengenai benda-benda bergerak dan tak bergerak berlainan.Asas publiciteit. Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Sedangkan untuk mengenai benda yang tidak bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.Sifat perjanjian. Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotik dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian. Sifat perjanjiannya di sini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.(Soedewi Masjchoen, 1984:hlm 36-40).

HAK KEBENDAAN

Pengertian Hak Kebendaan

      Hak Kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu hak yang dapat dipertahankan setiap orang (Subekti, 2003: hlm 62). Kemudian dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan ialah hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat (Simanjuntak, 2009: hlm. 210).

Ciri-ciri Hak Kebendaan

Merupakan hak mutlak. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Mempunyai hak yang mengikuti. Artinya hak itu terus mengikuti bendanya di manapun juga barang itu berada.Mempunyai sistem. Sistem yang terdapat dalam hak kebendaan ialah mana yag lebih dulu terjadinya, tingkatnya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.Mempunyai hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.Mempunyai macam-macam actie (penuntutan kembali jika terjadi gangguan atas haknya.Mempunyai cara pemindahan yang berlainan

Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.(Simanjuntak, 2009:hlm 210-211)

MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN

Hak Bezit

Pengertian Bezit

Menurut KUHPerBezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).Menurut SubektiBezit ialah suatu keadaan lahir, di mana seorang seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya apa pada siapa (Subekt, 2003: hlm 60).

     Dari definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai auatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri (Simanjuntak, 2009: hlm 213).

Syarat-syarat adanya bezit

Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat, yaitu :

Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.

    Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu kekuasaan datas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut.

Fungsi bezit

Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu :

Fungsi polisionilBezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaian melalui polisi atau pengadilan.Fungsi zakenrechtelijkBezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu).

Cara memperoleh bezit

Menurut Pasal 540 KUHPer, cara mendapatkan bezit ada dua macam, yaitu :

Dengan jalan Occupatio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezut tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.Dengan jalan traditio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.

Hapusnya bezit

Kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lainBenda yang dikuasai nyata telah ditinggalkan.

Hak Eigendom

Pengertian

Menurut KUHPer. Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.Menurut Prof.  SubektiEigendomadalah hak paling sempurna atas suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom bebas berbuat apa saja dengan benda itu asal tidak melanggar UU dan hak-hak orang lain (Subekti, 2003:hlm. 69)

     Dari perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak eigendom adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain (Simanjuntak, 2009: hlm. 217).

Cara memperoleh hak milik

Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan:

PendahuluanIkutanLewat waktuPewarisanPenyerahan

Hapusnya hak milik

Seseorang dapat kehilangan hak miliknya apabila :

Seseorang memperoleh hak milik itu melaui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.Binasanya benda itu.Pemilik hak milik melepaskan benda itu.

Hak Servituut

Pengertian hak servituut

Menurut KUHPer. Hak servituut disebut juga dengan pengabdian, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, utnuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lainMenurut Prof. Subekti, S.H. Yang dimaksud dengan servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan

    Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa hak servituut atau hak pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain.

Macam-macam hak pekarangan

Menurut Pasal 677-678 KUHPer, hak pekarangan dapat dibedakan antara

Hak pekarangan abadi, yaitu hak tersebut dapat dilangsungkan secara terus-menerus, tanpa bantuan orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya.Hak pekarangan tak abadi, yaitu hak tersebut dalam penggunaannya memerlukan suatu perbuatan manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air, dan sebagainya.Hak pekarangan yang nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya: pintu, jendela, pipa air, dan sebagainya.Hak pekarangan yang tak nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang tak nampak, misalnya: larangan untuk mendirikan bangunan dan sebagainya.

Syarat-syarat hak pekarangan

Harus ada dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.Hak pekarangan harus bertujuan utnuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.

  Hapusnya hak pekarangan karena:

Kedua pekarangan itu jatuh ke tangan seseorang (Pasal 706 KUHPer).Selama 30 tahun berturut-turut tidak dipergunakan (Pasal 707 KUHPer).

Hak Opstal

     Ialah suatu hak untuk memilki bangunan-banguna di atas tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Dapat diperoleh melalui titel ataupun juga karena lewat waktu. Hak opstal dapat hapus karena:

Hak opstal jatuh ke dalam satu tanganMusnahnya pekaranganSelama 30 tahun tidak digunakanWaktu yang telah dijanjikan telah lampau

Hak Erfpacht

   Ialah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap tahun.(PNH, Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, 2009, hlm 224). Hak erfpacht dapat berakhir karena:

Musnahnya pekarangan30 tahun tidak dipergunakanWaktu yang dijanjikan telah lampauDiakhiri oleh pemilik tanah.

Hak Hipotik

     Dengan mengacu pada Pasal 1162 KUHper, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Hak hipotik menurut pasal 1209 KUHPer, dapat hapus karena:

Hapusnya perikatan pokoknya.Si berpiutang melepaskan hipotiknya.Penetapan tingkat oleh hakim.

Daftar Pustaka

SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009






www.sumbbu.com/2016/04/hukum-perdata-hukum-kebendaan.html?m=1