Cari Blog Ini

Minggu, 04 Maret 2018

Hukum Keuangan Negara (Istilah dan Pengertian)


Hukum Keuangan Negara, pernahkah teman-teman membaca artikel atau buku mengenai Hukum Keuangan Negara? Ya hukum keuangan negara adalah hukum yang mengatur mengenai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta menjadi kekayaan negara. Apakah yang dimaksud dengan kekayaan negara? bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas kekayaan negara? maka dalam artikel/makalah kali ini saya akan membahas hukum keuangan negara step by step mulai dari pengertian hukum keuangan terlebih dahulu. Semoga artikel ini bisa membantu sobat semua...

HUKUM KEUANGAN NEGARA



Pengertian Keuangan Negara

    Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selain itu keuangan negara dirumuskan juga dalam Undang-undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2776  ialah seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah dengan status hukum publik/perdata.

Dari beberapa pengertian keuangan negara itu dapat dilihat beberapa unsur/aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu:

Hak-hak negara.Kewajiban-kewajiban negara.Ruang lingkup keuangan negara.Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara.

Hak-hak Negara

     Hak-hak negara dalam hal ini menyangkut masalah keuangan, di mana kas negara digunakan untuk membiayai kepentingan aparatur negara (rutin) dan masyarakat (pembangunan), hak negara itu meliputi;   

Hak monopoli mencetak uang.Hak untuk memungut pajak, bea, cukai dan retribusi.Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri.

Kewajiban-kewajiban Negara

    Di samping diberikan hak, negara juga diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan yang merupakan tugas pokok dari negara yang harus dilaksanakannya. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Dibedakan menjadi 2 komposisi, yaitu :

Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah. Keuangan yang langsung diurus pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang bisa berwujud dalam bentuk APBN dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedang dalam bentuk barang dapat berwujud benda bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya. Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Bentuk-bentuk usaha tersebut antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.

Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara

    Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatan-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaannya dapat melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan itu kemudian oleh pemerintah penarikan tersebut sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai program nasional dan untuk membiayai keperluan-keperluan rutin dan pembangunan.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.   Landasan Umum

UUD 1945.Ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara.

2.   Landasan Khusus

UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969.UU nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Undang-undang tentang APBN.Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea dan cukai.Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1980).

Aktiva Pemerintah

     Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitas dalam rangka melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Kekayaan Pemerintah secara garis besar dibedakan menjadi 2 ;

Kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan

     Merupakan kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya. Kekayaan ini ditujukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk dipergunakan melayani kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum, misalnya jalan-jalan, jembatan, pelabuhan bendungan dan lain-lain.

Kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber penghasilan

Dapat dibedakan menjadi 3, yaitu ;

Perusahaan Negara.Tanah Negara atau Staats Domain (tanah yang dikuasai negara).Fungsi Perbankan.

Anggaran Negara

     Anggaran negara ialah gambaran kebijaksanaan Negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.

    Manfaat penyusunan suatu anggaran, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan-kegiatan negara pada waktu satu tahun mendatang dan sekaligus dapat membandingkan maju mundurnya kegiatan-kegiatan negara serta sektor-sektor manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang. 

    Dengan demikian, pada hakekatnya penyusunan anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan negara secara tertib, teratur dan disiplin sekaligus memudahkan pengawasan.

Pendapatan Negara

     Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan menjadi Sumber Penerimaan rutin dan Sumber Penerimaan Pembangunan.

Sumber-sumber Penerimaan Rutin

Penerimaan bukan pajak di luar negeriPenerimaan pajak langsungPenerimaan Pajak Tidak LangsungPenerimaan Bea CukaiPenerimaan Pungutan Lain-lainPenerimaan PendidikanPenerimaan Penjualan Penerimaan JasaPenerimaan Kejaksaan dan PeradilanPenerimaan kembali dan penerimaan lain-lainPenerimaan khusus

Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan

Nilai lawan bantuan programNilai rupiah bantuan proyekSisa anggaran lebih 

Keuangan Daerah

     Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, maka daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dan kepadanya diberikan sumber-sumber biaya. Dari sumber pendapatan itu dapat diberikan kepada daerah maka kepada daerah diberi wewenang untuk menggali segala sumber-sumber keuangan yang tersedia sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Wewenang yang diberikan kepada daerah antara lain :

Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah.Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD.

Bendaharawan

    Bendaharawan adalah orang-orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat penyimpanan yang lain dan selaku demikian diwajibkan memberi perhitungan tentang hal pengurusannya.

Dipandang dari segi objek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi atas :

Bendaharawan Uang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang yang dikuasai negara.Bendaharawan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik negara.Bendaharawan Uang dan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang dan barang-barang milik negara.

Investarisasi

  Investarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan, dan pendaftaran barang-barang investaris. Sedangkan Daftar Investaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

     Barang milik Negara adalah semua barang milik negara yang berasal dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari APBN atau dengan dana di luar APBN. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang milik Daerah/Kekayaan Daerah adalah barang milik/kekayaan daerah yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber dari APBD atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah dan lain-lain. (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1978).

  Penghapusan barang milik negara/daerah dapat saja terjadi sewaktu-waktu sehingga dengan hapusnya barang milik negara/daerah akan menimbulkan akibat hukum bagi status barang itu.

Adapun yang dimaksud dengan perubahan status hukum terhadap barang negara/daerah adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah/daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status kepemilikan atas barang.

Terjadinya perubahan status hukum tersebut dapat karena :

a. Penghapusan barang.

b. Penjualan barang.








www.sumbbu.com/2016/04/hukum-keuangan-negara-istilah-dan-pengertian.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar