Cari Blog Ini

Rabu, 11 April 2018

Jual Beli Tanah Yayasan

Kategori:Hukum Perusahaan

Bisakah tanah aset yayasan diperjualbelikan pada pihak lain? Bagaimana caranya kalau bisa?

Jawaban:

Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), Pengurus tidak berwenang:

a.    mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

b.    mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan

c.    membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Ini berarti bahwa aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan padaPasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina.

Cara yang dilakukan adalah dengan jual beli tanah pada umumnya, tetapi sebelum melakukan jual beli tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari Pembina yang sebaiknya dibuat secara tertulis.

Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal wakaf (Pasal 26 ayat [2] UU Yayasan). Oleh karena itu, sebelum menjual tanah aset Yayasan, harus dilihat terlebih dahulu apakah tanah tersebut merupakan tanah wakaf atau tidak. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka berlaku ketentuan mengenai wakaf.

Pasal 26 UU Yayasan

(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.

(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:

a.    sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

b.    wakaf;

c.    hibah;

d.    hibah wasiat; dan

e.    perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.

(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dikatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

a.    dijadikan jaminan;

b.    disita;

c.    dihibahkan;

d.    dijual;

e.    diwariskan;

f.     ditukar; atau

g.    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Atas ketentuan dalam Pasal 40 UU Wakaf tersebut, terdapat pengecualiannya dalam Pasal 41 UU Wakaf, yaitu atas benda wakaf dapat dilakukan pertukaran apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Jika terjadi pelanggaran atas Pasal 40 UU Wakaf, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500juta (Pasal 67 ayat [1] UU Wakaf).

Mengenai tanah wakaf ini, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan(hal. 10) menjelaskan bahwa tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hal primer, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (yang lebih dikenal dengan istilah “tanah girik”) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya untuk dikelola. Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf menyebabkan tanah yang sudah dialihkan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Artinya, sudah tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jadi, pada dasarnya tanah aset Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat juga status tanah tersebut, apakah tanah tersebut adalah tanah wakaf atau bukan. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat dijual.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan;

2.    Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Referensi:

Purnamasari, Irma Devita. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Penerbit Kaifa.






Sumber :

m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51bfc9839a912/jual-beli-tanah-yayasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar