Cari Blog Ini

Rabu, 11 Juli 2018

Analisis Hukum Metode Penipuan menggunakan Sistem Ponzi


Definisi Sistem Ponzi

Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau Charles Ponzi atau Carlo PonziIa adalah pencipta sistem ini dan beliau lahir pada tanggal 3 Maret 1882 di sebuah kota bernama Lugo di negara Italia. Tahun 1893, Ponzi migrasi Ke Amerika untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ponzi pernah diamankan oleh petugas berwajib lantaran melakukan penipuan cek palsu di Kanada.

Ponzi juga menawarkan para investor yang mau menanamkan uang 100 dollar, akan mendapatkan 150 dollar hanya dalam 90 hari saja, sebentar saja Ponzi berhasil mendapatkan dana segar sebesar 1.250 dollar Amerika, dana tersebut ia klaim sebagai bukti kesukseesan, namunkenyataanya yang dilakukan adalah membayar bunga investor dengan dana investor yang baru dan begitu seterusnya. Dalam waktu 8 bulan, Ponzi bisa mendapatkan uang mencapai 9 juta dollar Amerika.

Pada Juli tahun 1920 ia ditangkap oleh polisi setempat karena skema piramida/ponzi tersebut telah terbongkar dan ribuan investor berbondong-bondong menarik uangnya. Ponzi didakwa dan dihukum 4 tahun penjara di Massachusetts.

Sampai sekarang Ponzi masih dikenang sebagai seorang penipu ulung paling berhasil di dunia. Banyak pemberitaan yang membahas ia dan skema bisnis yang akhirnya lebih populer dengan nama Skema Ponzi tersebut.

Sejatinya di waktu sekarang pun skema penipuan menggunakan skema piramida/ponzi masih banyak diterapkan. Meskipun dalam menjalankannya saat ini telah ditambahi model bisnis lain yang membuatnya terlihat berbeda.

Beberapa perusahaan di Indonesia masih menggunakan sistem Piramida/sistem Ponzi dan puncaknya banyak perusahaan investasi bodong yang marak dan sistemik menawarkan bisnis model ini dan sebagian pemiliknya sudah di sidang di Pengadilan dan jadi tontonan masyarakat.

Payung Hukum

Indonesia sudah memiliki payung hukum perundang undangan terkait dengan pengharaman bisnis sistem piramida/ponzi ini bahkan ancaman hukumnya cukup tinggi.

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang

Pasal 105
Pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida di pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10M.

Munculnya UU Perdagangan ini mudah mudahan menjadi langkah progresif untuk meminimalisir masyarakat dari berbagai metode penipuan yang saat ini sangat masive dan sistemik di masyarakat Indonesia dan kita harus lebih cerdas bila ada perusahaan yang menawarkan keuntungan investasi tidak masuk akal.

Oleh : Dr. H. Firman Candra, SE, SH, MH. ( Praktisi Hukum lembakum indonesia )





www.lembakum-indonesia.id/analisis-hukum-metode-penipuan-menggunakan-sistem-ponzi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar