Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Desember 2018

Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya

Seluk Beluk Gugatan Sederhana

Mahkamah Agung tidak pernah berhenti dalam melakukan terobosan-terobosan besar dalam kewenangannya yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman, dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga yang di pimpin oleh Hatta Ali ini. 
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam bidang Penanganan Perkara adalah Gugatan Sederhana.

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. 

Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, adalah salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam membuat terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan masyarakat luas melalui Gugatan Sederhana ini.

Berdasarkan HIR  staatsblaad Nomor 44 tahun 1941 dan RBG staatsblaad Nomor 227 tahun 1927 serta peraturan-peraturan lain mengenai Hukum Acara Perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya suatu pembuktian perkara perdata, sehingga untuk menyelesaikan suatu perkara sederhana memerlukan waktu yang lama. 

Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.

Berikut ini, syarat-syarat Gugatan Sederhana :
  1. Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
  4. Bukan sengketa hak atas tanah.
  5. Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
  6. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
  7. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  8. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
  9. Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
  10. Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
  11. Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
  12. Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
  13. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
  14. Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
  15. Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Berikut tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana :
  1. Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup Kewenangan Peradilan Umum.
  2. Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  3. Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja, terhitung sejak sidang pertama.
  4. Hakim Tunggal melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dari Gugatan Gederhana, untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan sederhana yang diajukan tersebut.
  5. Apabila Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan yang diajukan bukan termasuk gugatan sederhana maka hakim mengeluarkan PENETAPAN yang menyatakan bahwa gugatan bukanlah gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa panjar yang telah disetor Penggugat. Terhadap PENETAPAN ini, tidak dapat dilakukan UPAYA HUKUM APAPUN.
  6. Apabila dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan tersebut termasuk Gugatan Sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama, serta memerintahkan Jurusita untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak, Penggugat dan Tergugat.
  7. Pada hari sidang pertama Hakim Tunggal WAJIB mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana yakni 25 (dua puluh lima) hari kerja.
  8. Upaya PERDAMAIAN dalam Gugatan Sederhana ini, mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai PROSEDUR MEDIASI. 
  9. Apabila perdamaian tercapai, Hakim Tunggal membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat. Dan terhadap Putusan Akta Perdamaian ini, tidak dapat diajukan UPAYA HUKUM APAPUN.
  10. Apabila PERDAMAIAN disepakati diluar peridangan dan tidak dilaporkan kepada Hakim tunggal, maka Hakim Tunggal tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
  11. Apabila PERDAMAIAN tidak tercapai dalam SIDANG HARI PERTAMA, maka persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat.
  12. Pada hari sidang pertama, Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara gugatan sederhana tersebut dinyatakan gugur.
  13. Pada hari sidang pertama, Pihak Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk hari sidang kedua secara patut.
  14. Apabila pada hari sidang kedua, Tergugat tidak juga hadir, maka Hakim Tunggal Memutus perkara tersebut. Terhadap putusan ini, Tergugat dapat mengajukan KEBERATAN
  15. Apabila pada hari sidang pertama Tergugat hadir dan pada hari sidang berikutnya Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan sederhana diperiksa dan diputus secara contradictoir.
  16. Gugatan yang diakui atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan PEMBUKTIAN.
  17. Apabila ada bantahan atau tidak diakui, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
  18. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk UMUM.
  19. Hakim Tunggal wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan Keberatan.
  20. Upaya Hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah dengan Mengajukan Keberatan.
  21. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, serta menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera, disertai alasan-alasannya.
  22. Permohonan Keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
  23. Permohonan Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan yang disediakan di Kepaniteraan.
  24. Permohonan Keberatan yang melampaui batas waktu pengajuan, yakni 7 (tujuh) hari dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Ketarangan Panitera.
  25. Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan Keberatan disertai dengan Memori Keberatan.
  26. Kontra Memori Keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan Mengisi Blanko yang disediakan di Kepaniteraan.
  27. Pemberitahuan Keberatan beserta Memorinya disampaikan kepada Termohon Keberatan paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan keberatan dan Memori Keberatan diterima oleh Pengadilan.
  28. Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.
  29. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Permohonan Keberatan.
  30. Pemeriksaan Keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  31. Pemeriksaan Keberatan HANYA ATAS DASAR : A. PUTUSAN dan Berkas Gugatan Sederhana. B. Permohonan Keberatan dan Memori Keberatan. C. Kontra Memori Keberatan.
  32. Dalam pemeriksaan keberaan tidak dilakukan Pemeriksaan Tambahan.
  33. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  34. Ketentuan mengenai isi putusan keberatan, berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan.
  35. Putusan Keberatan mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya.
  36. Putusan Keberatan merupakan Putusan Akhir, tidak tersedia upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali/ PK.
  37. Terhadap putusan yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
  38. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara sukarela, apabila tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya ini, adalah merupakan salah satu contoh terobosan besar yang dilakukan Mahkamah Agung dalam bidang penyelesaian perkara, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Indonesia. 


Sehingga, semua jenis lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan dan pelayanan hukum yang sama, serta memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, seperti yang telah didamba-dambakan selama ini.

Silahkan share apabila artikel ini bermanfaat.





https://www.awambicara.id/2017/03/gugatan-sederhana-syarat-syarat-dan.html

Blanko-blanko Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri


Melanjutkan artikel kami sebelumnya yakni mengenai Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya. Berikut kami sampaikan beberapa contoh, Blanko-blanko didalam Gugatan Sederhana sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana :


BLANKO GUGATAN SEDERHANA


Penggugat
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :
Nomor Handphone/Email (jika ada) :



II. Tergugat
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :
Nomor Handphone/Email (jika ada) :



III. Alasan Penggugat
1. Saya dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan: Ingkar janji
Perbuatan melawan hukum



     
Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut :
Bukti Surat :
1. .....................
Keterangan singkat :

2. .....................
Keterangan singkat : 

3. .....................
Keterangan Singkat :


Saksi :
1. ....................
Keterangan Singkat :


2. ......................
Keterangan Singkat :


Bukti Lainnya :
1. ..................... .
Keterangan singkat :

2. .......................
Keterangan singkat : 

3. ......................
Keterangan Singkat :

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat  (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk ..................................;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan  ini  Saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih,


Penggugat 
Tanggal



(Nama Penggugat)


BLANKO JAWABAN ATAS GUGATAN SEDERHANA

Kepada Yth:
Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Nomor ......

Dengan hormat,
Saya,   Tergugat   pada   perkara   gugatan   sederhana   nomor   perkara
..........................., dengan ini memberikan jawaban sebagai berikut :


Dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi sebagai berikut : Bukti Surat :
1. ..................
Keterangan singkat :
2. ..................
Keterangan singkat :
3. ..................
Keterangan Singkat : Saksi :
1. ..................
Keterangan Singkat :
2. ..................
Keterangan Singkat :

Bukti Lainnya : 
1. ..................
Keterangan singkat :
2. ..................
Keterangan singkat :
3. ..................
Keterangan Singkat :
Berdasarkan segala uraian yang telah Tergugat kemukakan di atas, Tergugat mohon kepada Yang Mulia Hakim, mengadili dan memutus dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. ............................................................................; dst

Demikianlah  jawaban    ini  Saya  ajukan,  semoga  hakim    Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya.
Hormat kami,
Tergugat 
Tanggal


(Nama Tergugat)


BLANKO MEMORI KEBERATAN


MEMORI KEBERATAN
ATAS
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI   ________________  
NOMOR:
DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA



Kepada Ketua Pengadilan Negeri ________________________________


Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini: 
Nama :
Alamat :
Tempat Tanggal Lahir    : 
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Email/Handphone :

Semula sebagai (PENGGUGAT / TERGUGAT)* mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN. PEMOHON KEBERATAN dengan ini mengajukan Memori Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri _____________________________________________________


NOMOR ___________________________________ tertanggal _________________________
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri __________________ NOMOR ________________
adalah sebagai berikut: 
______________________________________________________________________________


Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
______________________________________________________________________________



Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, PEMOHON KEBERATAN memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri _______________________________ untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima permohonan keberatan dari PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri No. _____________________, tanggal __________
3. Mengadili sendiri
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.   Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara

ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et Bono)

Demikianlah permohonan keberatan ini Saya ajukan, semoga Ketua/Maje- lis Hakim Pengadilan Negeri _____________________________ berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih, 
PEMOHON KEBERATAN
Tanggal

ttd Materai Rp6000

(Nama Pemohon Keberatan)



BLANKO KONTRA MEMORI KEBERATAN


KONTRA MEMORI KEBERATAN
ATAS
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI __________   
NOMOR:
DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA



Kepada Ketua Pengadilan Negeri  __________

Saya yang bertandatangan di bawah ini: 
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :
Email/Handphone :

Semula sebagai Penggugat/Tergugat* mohon untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan. Termohon Keberatan dengan ini mengajukan Kontra Memori Keberatan atas Memori Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan pada Perkara Keberatan Nomor _______, tertanggal ________. Bahwa pada memori keberatan dari Pemohon Keberatan pada Perkara
Keberatan Nomor _______________, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Adapun tanggapan terhadap keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Termohon Keberatan memohon Pengadilan Negeri _____________
untuk:
1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara. Demikianlah Kontra Memori Keberatan ini Saya ajukan, semoga Pengadilan Negeri _____________
berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih, 
TERMOHON KEBERATAN

Tanggal

(Nama Termohon Keberatan)

Demikian, beberapa contoh blanko didalam gugatan sederhana, semoga bermanfaat. Terimakasih.





https://www.awambicara.id/2017/03/blanko-blanko-gugatan-sederhana-di.html

Logo dan Atribut Kantor ADIL






Selasa, 23 Oktober 2018

3 Wujud Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut:

Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan.

Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas.

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan  dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang.

Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan;  e. Asas proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.

Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara.  Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.

Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah berpijak pada peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja.

Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan lainnya yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Ketiga bentuk tindak pidana korupsi tersebut masing-masing diatur dalam pasal tersendiri dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk tindak pidana korupsi suap ini, diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), baik terhadap pemberi suap maupun terhadap penerima suap.

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B, Gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada hakekatnya, gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dan bukan merupakan suap. Gratifikasi merupakan suap apabila diberikan oleh si pemberi gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi sebagai pegawai negeri.

Perbedaan prinsip antara ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas dengan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah bahwa terjadinya ketiga bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak disyaratkan harus berimplikasi terhadap kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, sedangkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 3, mensyaratkan harus terdapat implikasi kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.

Jika dilihat pada penanganan kasus pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hampir terjadi pada setiap Kementerian dan Lembaga, termasuk pada Kementerian Agama juga tidak luput dari adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Upaya dari pemerintah untuk memerangi korupsi dan dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, Presiden melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004, telah menginstruksian kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu agar melakukan langkah dan program kongkrit percepatan pemberantasan korupsi;  Kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Terakhir Inpres No 2 Tahun 2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Aksi Penceghan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014. Semakin gencar upaya pemerintah untuk memberantas Korupsi ini, tetapi kenyataannya korupsi bukan berkurang, Korupsi makin menggeliat untuk meningkat. Bahkan realitas korupsi telah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari “Lintas Kekuasaan”.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang biasanya sering terjadi dalam tatanan birokrasi adalah pemberhentian pejabat struktural yang bertentangan dengan aturan perudang-undangan, dimana dalam hal pemberhentian pejabat struktural menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 pasal 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;mencapai batas usia pensiunan;diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;adanya perampingan organisasi pemerintah;tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atauhal hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Namun kenyataannya sering terjadi, banyak pejabat struktural diberhentikan tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 10 PP Nomor 100 tahun 2000 tersebut, dan prosedur pemberhentian dari jabatan manakala pejabat yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran disiplin, juga tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 24 ayat (1) “Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin”. Ayat (2) “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan”.

Menurut hukum, bahwa manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemberhentian dari jabatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ini, maka sudah seharusnya Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut adalah cacat hukum, sehingganya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum. Atas tindakan dan kejadian seperti ini, maka pejabat yang diangkat untuk menggantikan pejabat yang diberhentikan juga tidak sah, karena pejabat yang resmi dan sah masih berhak atas jabatan tersebut dan begitu juga atas tunjangan jabatannya.

Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang berakibat terjadinya kerugian negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan  (abuse of power).

Contoh pada Kementerian Agama adalah keputusan Mahkamah Agung RI No. 1287 K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 Juli 2013 atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Agama terkait jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Barat. Dan Keputusan Mahkamah Agung No. 1709 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014 atas tindak pidana korupsi terkait jabatannya  sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Keputusan lembaga penegak hukum tersebut atas dua contoh penyalahgunaan wewenang jabatan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dan sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut. Namun terkait dengan penyalahgunaan wewenang jabatan yang membawa akibat pelanggaran administrasi seperti contoh kasus pembebasan jabatan diatas, itu belum ada tindakan hukum atas pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, disinilah peran Inspektorat Jenderal sesungguhnya untuk mengawal tegaknya hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat pada Kementerian Agama.

Pertanyaannya adalah sejauhmana independensi Inspektorat Jenderal dalam melakukan tugasnya terkait dengan kewenangan yang dimiliki dapat dilaksanakan? jawabannya kembali pada komitmen pimpinan untuk menegakkan aturan, demi adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada setiap orang pada lembaga ini.

Mengingat masih banyaknya terjadi penyimpangan pada Kementerian Agama, dan itu merupakan penyalahgunaan wewenag jabatan, maka sudah sepatutnya aparat pengawasan internal Kementerian Agama untuk bekerja maksimal dan sungguh-sungguh. Tantangan Inspektorat Jenderal kedepan tidaklah ringan, karena lingkaran kekuasaan pada Kementerian Agama banyak dipengaruhi oleh  pihak eksternal Kementerian Agama, dimana sepanjang pimpinan tertinggi kementerian ini dipegang oleh pejabat partai politik, maka sulit untuk dihindari terjadinya  comflik of interes antara kepentingan organisasi kementerian dan organisasi partai politik.

Upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan setiap PNS adalah mengunakan hak hukum Inspektorat Jenderal sebagai lembaga pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum manakala menemukan adanya pelanggaran hukum, sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 5 tahun 2004 diktum ke delepan, yaitu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban, serta Mahkamah Agung.

Sementara bagi PNS juga memiliki hak hukum yang diberikan oleh konstitusi yaitu, manakala mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana, maka wajib segera untuk melaporkan kepada Penyelidik atau penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). Selengkapnya pasal 108 ayat (3) KUHAP berbunyi “Setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.

Walaupun setiap PNS diberikan hak hukum untuk melaporkan atas terjadinya suatu tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik, namun sampai saat ini, belum ada PNS Kementerian Agama yang menggunakan hak hukumnya tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidak tahuan atas hukum, juga karena rasa takut kalau diketahui telah melaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pihak pejabat atau pegawai yang dilaporkan tersebut.

Kedepan semoga Inspektorat Jenderal bisa memberikan kepastian hukum atas pejabat dan pegawai Kementerian Agama yang diperlakukan secara melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan Inspektorat Jenderal menggunakan hak hukumnya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal manakala terjadi korupsi pada Kementerian Agama. Begitu juga semoga setiap PNS yang memiliki hak hukum untuk melaporkan kepada penyelidik atau penyidik apabila mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana oleh pejabat Kementerian Agama.








https://www.google.co.id/amp/s/http716.wordpress.com/2017/02/05/3-wujud-penyalahgunaan-wewenang-dalam-hukum-administrasi/amp/