Cari Blog Ini

Selasa, 01 Desember 2020

Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

Pertanyaan
Bagaimana bila terdapat Kuasa Menjual atas obyek tanah dan bangunan pihak pemberi kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum untuk menjual dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Mohon penjelasan.


Ulasan Lengkap

1.      Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

 

Mengenai unsur tidak dapat dipindahkan ke pihak lain, itu merupakan salah satu hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa, yaitu hak substitusi, sebagaimana diatur dalam pasal 1803 KUHPer. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya. Jadi, kata-kata “Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya” bukan menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun menunjukkan bahwa penerima kuasa tidak boleh menunjuk orang lain untuk menggantikannya melaksanakan kuasa tersebut.

 

2.      Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

 

Jadi, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

 

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


Sumber: Hukum Online


Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

Pertanyaan

Bagaimana bila terdapat Kuasa Menjual atas obyek tanah dan bangunan pihak pemberi kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum untuk menjual dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Mohon penjelasan.


Ulasan Lengkap
Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan pemberian kuasa dalam pasal 1792 hingga pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa, menurut pasal 1792 KUHPer, adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

 
Menurut pasal 1813 KUHPer salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa. Jadi, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa surat kuasa gugur atau berakhir ketika si pemberi kuasa ataupun si (penerima) kuasa meninggal.

 
Karena kekuasaan berasal dari si pemberi kuasa, maka dengan meninggalnya si pemberi kuasa otomatis kekuasaan yang diberikan kepada si penerima kuasa pun akan hilang atau gugur. Dengan demikian, si penerima kuasa tidak lagi dapat melaksanakan urusan -- dalam hal ini menjual hak atas tanah dan bangunan -- atas nama si pemberi kuasa (yang telah meninggal).

 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


Sumber: Hukum Online

Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus


Ulasan Lengkap
Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa(lihat Pasal 1793 KUHPer).

 
Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer).Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa (tertulis), antara lain:

a.     Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

 
b.     Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum, berdasarkan Pasal 1796 KUHPer, dinyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Sehingga, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

 
Jadi, yang membedakan surat kuasa khusus dan surat kuasa umum antara lain adalah:
 
Lebih jauh mengenai surat kuasa ini simak:
-            Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?;

-            Surat Kuasa dan Surat Tugas.

Dalam praktik, dikenal pula yang disebut dengan surat kuasa mutlak. Simak juga artikel mengenai Surat Kuasa Mutlak.

 
Memang dalam praktiknya, kekurangan, ketidaktepatan dan kesalahan dalam pembuatan surat kuasa tidak dapat dihindari. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui yang dikuasakan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPer).

 
Adanya salah kaprah tentang konsep kuasa umum dan kuasa khusus dalam praktik juga dibahas Rachmad Setiawan dalam buku “Hukum Perwakilan dan Kuasa.” Dia menulis antara lain bahwa praktik mengartikan suatu kuasa khusus adalah kuasa yang harus dinyatakan secara terperinci sehingga mengandung kriteria spesialitas. Kalau tak rinci maka dianggap kuasa umum. Praktik ini, menurut Rachmad, sangat keliru. Pengertian khusus dan umum, menurutnya, tidak mengacu kepada rinci atau tidak rincinya kuasa yang diberikan, melainkan dilihat apakah yang dikuasakan itu mengandung tindakan hukum tertentu atau tidak tertentu alias semua tindakan hukum.

 
Dalam artikel hukumonline “Kuasa, ‘Jalan di Tempat’ Sejak Nusantara Merapat” lebih jauh dijelaskan pendapat Rachmad sebagai berikut:

 
“… Kuasa Umum itu kuasa untuk melakukan tindakan apa saja, dan juga bisa hal tertentu saja. Tapi sebatas tindakan pengurusan atau hal-hal umum. Perbuatannya, biasanya nggak terlalu signifikan. ‘Pengurusan sehari-hari lah,’ paparnya. Dalam BW ada di Pasal 1796. Namun dari kuasa umum ini, jika hendak melakukan penguasaan, diperlukan syarat-syarat. Disebutkan bahwa tindakan penguasaan itu harus dinyatakan dengan tegas.

 
“Sedangkan kuasa khusus, lanjutnya, kuasa untuk satu dua perbuatan tertentu. Khusus, paparnya, karena bisa melakukan tindakan hukum penguasaan. Mengacu pada BW ada di 1795. Contoh kuasa khusus ini adalah kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa, dan bila perlu menagih uang sewa rumah sekaligus kwitansinya. Sementara kalau kuasa umum tadi hanya untuk mengurus rumahnya, urainya.”

 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)



Kamis, 12 November 2020

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.

Untuk mengetahui seluk beluk mengenai yayasan, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan, tata cara maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian yayasan di Indonesia, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.

Apa itu Yayasan
Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan.

Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya.

Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya. 

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Yayasan
Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan, hasil dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagi kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Alasan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Maka dari itu, hasil kegiatan usaha yang diperoleh nantinya masuk menjadi kekayaan yayasan. Para organ yayasan juga dilarang untuk merangkap sebagai direksi atau pengurus dan dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan.

Selain mengadakan kegiatan usaha, yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha. Ketentuan berdasarkan Pasal 7 UU Yayasan mengharuskan penyertaan dalam bentuk usaha yang prospektif dengan nilai paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

1. Pembina
Kedudukan pembina diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan yang berbunyi Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar.

Berdasarkan kedudukan tersebut, wewenang yang dimiliki Pembina mencakup:
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Jika karena sebab apapun yayasan tidak mempunyai pembina, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak kekosongan tersebut anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.

Perlu diingat bahwa kewenangan dari pembina untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas bukan berarti pembina dapat ikut campur mengenai tugas dan wewenang mereka. Pasal 29 UU Yayasan menegaskan bahwa anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Hal yang sama berlaku pula untuk anggota pengurus dan anggota pengawas yang tertera dalam Pasal 31 ayat (3) dan 40 ayat (4) UU Yayasan.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau sebagai dasar pertimbangan perkiraan mengenai perkembangan yayasan kedepannya.

2. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan.

Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan. 

Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Jangka waktu sejak diangkatnya pengurus berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan. Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

Pemberhentian pengurus dapat dilakukan setiap saat jika pembina menilai pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pembina. Tata cara dan susunan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar.

Terkait dengan pelaksanaan kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tersebut serta berhak untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas diluar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Maka dari itu, Pengurusan harus dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Yayasan.

Kegiatan kepengurusan ternyata boleh dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) menyebutkan pelaksana kegiatan sebagai pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Berbeda dengan pengurus, pelaksana kegiatan dimungkinkan untuk mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya. Pengurus juga dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan. 

3. Pengawas
Layaknya tugas komisaris dalam Perseroan Terbatas, Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang betugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan paling kurang harus memiliki satu pengawas yang wewenang, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Pengawas yayasan dapat diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina yang dilakukan selaras dengan anggaran dasar. Pengangkatan pengawasan dilakukan untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan tugas kepengurusan, pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dengan menyebutkan alasannya dan melaporkan secara tertulis kepada pembina.

Jika dalam kurun masa jabatan pengawas melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan pailit dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Namun bila anggota pengawas dapat membuktikan sebaliknya, ia tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yayasan.

Sumber Kekayaan Yayasan
Bab V UU Yayasan mengatur mengenai kekayaan yayasan, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Kekayaan yang dimaksud dapat juga bersumber dari:
1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. Berupa sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
2. Berdasarkan ketentuan hukum perwakafan;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat. Besarannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris;
5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan. Misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa Gedung, atau perolehan hasil usaha yayasan.

Selain dari sumber-sumber diatas, yayasan dapat pula mendapatkan bantuan dari Negara berdasarkan Pasal 27 UU Yayasan. 

Mengenai minimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Nominal tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan berasal dari harta kekayaan pribadi. Pemisahan harta harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan yayasan.

Atas segala kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang, Pasal 5 UU Yayasan melarang kekayaan untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Tata Cara Pendirian Yayasan di Indonesia
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta pendirinya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Pendirian yayasan di Indonesia juga dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat terbuka (Pasal 8 dan 9 PP Yayasan) dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana yang dituliskan dalam surat wasiat.

Kekayaan awal yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Yayasan adalah minimal Rp 10 juta. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menghadap notaris adalah nama para pendiri yayasan, nama yayasan yang akan didirikan, jumlah kekayaan awal yayasan, dokumen identitas seperti KTP dan NPWP dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan, surat pernyataan kesediaan orang yang ditunjuk sebagai pengurus pembina, dan pengawas yayasan, dan bukti modal kekayaan awal yayasan.

Setelah dibuat akta pendirian, notaris wajib memberikan permohonan tertulis terkait pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 10 hari sejak akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dan jika diperlukan pertimbangan dari instansi lain yang terkait, pengesahan diberikan atau ditolak maksimal 14 hari sejak jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.

Perlu diingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum, berdasarkan Pasal 13 A UU Yayasan menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.

Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri. Biaya yang dikenakan untuk pengumuman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pendirian Yayasan di Indonesia Oleh Orang Asing Pendirian
Undang-undang Yayasan membuka kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia. Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan mengatur untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 63 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Yayasan (PP Yayasan).

Yayasan yang didirikan oleh baik orang perseorangan asing atau badan hukum asing harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: (Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP Yayasan)
1. identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah;
2. pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri/badan hukum asing mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
3. surat pernyataan pendiri/pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan yang akan didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang Indonesia, salah satu pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia. Bagi pengurus yang merupakan warga negara asing wajib bertempat tinggal di Indonesia dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Hal yang sama harus dimiliki oleh anggota pembina dan anggota pengawas dengan tambahan izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Yayasan asing juga dapat melakukan kegiatan di Indonesia berdasarkan Pasal 26 PP Yayasan dengan cara bermitra dengan yayasan yang didirikan orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan tersebut. Kemitraan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dapat dilakukan hanya terbatas dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Pembubaran Yayasan
Pembubaran yayasan berdasarkan Pasal 62 UU Yayasan dapat dikarenakan atas jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yaitu yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan yayasan tidak cukup melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.

Jika yayasan berakhir karena jangka waktu dan tujuan, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan harta kekayaan yayasan, sedangkan jika yayasan bubar karena pailit maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Yayasan yang telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.

Likuidator atau kurator yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan harus mengumumkan pembubaran yayasan di surat kabar harian maksimal lima hari setelah tanggal penunjukkannya. Pengumuman juga harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah proses likuidasi berakhir.

Saat proses likuidasi berakhir, likuidator atau kurator wajib melaporkan pembubaran kepada pembina maksimal tujuh hari. Hal yang perlu digarisbawahi adalah jika laporan pembubaran dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, maka bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Adapun terhadap sisa hasil likuidasi yayasan yang bubar harus diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan dan maksud yang sama dengan yayasan yang bubar. Jika tidak maka akan diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut. 

Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini.

Sumber: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Status Hukum Yayasan Sebelum Berlakunya UU Yayasan

Pertanyaan
Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum? Kalau bukan, kenapa dia bisa menjadi pemegang saham PT? Apa dasarnya ya?


Pertanyaan
Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum? Kalau bukan, kenapa dia bisa menjadi pemegang saham PT? Apa dasarnya ya?


Ulasan Lengkap
 

Status Hukum Yayasan Sebelum Ada UU tentang Yayasan

Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang Yayasan. Demikian yang dijelaskan oleh Eryanto Nugroho dalam artikel Pendirian Yayasan.

 

Masih bersumber dari laman yang sama, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973.

 

Menurut Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 3) yang mengutip Ali (Badan Hukum, terbitan Alumni 1999, hal. 91), Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 ini telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebagai badan hukum.

Untuk memperkuat apakah Yayasan sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) dan perubahannya adalah badan hukum, kami mengutip beberapa pendapat ahli:

Soebekti dalam Kamus Hukum:

Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 2)

Yayasan di masa lalu, maksudnya keberadaan yayasan sebelum negara kita memiliki Undang-Undang Yayasan tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada dalam praktik. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu Yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.

Sehubungan dengan itu, masih bersumber dari buku Gatot Supramono (hal. 2) yang mengutip Rido dalam buku Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf (hal. 118), dengan mendasarkan pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten, mengatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1. Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
2. Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
3. Mempunyai alat perlengkapan.
 
Jadi, sebelum berlakunya UU 16/2001, Yayasan sudah berstatus sebagai badan hukum. Setelah berlakunya UU 16/2001 pun:

a. Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau
b. Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait,
 

tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lambat lima tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UU 16/2001.


Kemudian terdapat perubahan mengenai jangka waktu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar yang semula pada UU 16/2001 adalah paling lambat lima tahun, menjadi paling lambat tiga tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).

Yayasan sebagai Badan Hukum Dapat Menjadi Pemegang Saham PT

Karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti jika melihat kepada pendapat dari Rido yang didasarkan dari pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten sebagaimana dijelaskan di atas, Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, mempunyai tujuan sendiri dan juga mempunyai alat perlengkapan, oleh karena itu menurut hemat kami, Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.

Karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebelum UU 16/2001 tentang Yayasan disahkan, Yayasan sudah merupakan badan hukum didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 dan juga pendapat dari Soebekti dan Gatot Supramono. Kemudian, karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus dan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum. Oleh karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 UU PT, bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagiamana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 

Referensi:

Soebekti. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000

Supramono, Gatot. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008


Senin, 19 Oktober 2020

Perbedaan Das Sollen dengan Das Sein

Das Sollen dan Das Sein dalam Penemuan Hukum dan Penelitian Hukum
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel ’Peristiwa Konkret’ ke ‘Peristiwa Hukum’, menurut Sudikno Mertokusumo, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret. Penemuan hukum adalah konkretisasi, kristalisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret (das sein).
 
Lebih lanjut menurut Sudikno, peristiwa konkret perlu dicarikan hukumnya yang bersifat umum dan abstrak. Peristiwa konkret harus dipertemukan dengan peraturan hukum. Peristiwa konkret harus dihubungkan dengan peraturan hukumnya agar dapat tercakup oleh peraturan hukum itu. Sebaliknya, peraturan hukumnya harus disesuaikan dengan peristiwa konkretnya agar dapat diterapkan.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Sabian Utsman dalam bukunya Metodologi Penelitian Hukum Progresif, (hal.17), das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Penelitian hukum setidaknya mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), pada tataran ini lebih pada kajian dasar-dasar normatif (hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya) dengan apa yang senyatanya (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta, yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
 
Selisih Antara Das Sollen dan Das Sein[1]
Sabian mencontohkan das sollen dan das sein sebagai berikut:
Seharusnya (Das Sollen)     = Pemerkosaan itu melanggar hukum
Senyatanya (Das Sein)        = Pemerkosaan itu tidak mudah dihukum
 
Pertanyaan: Mengapa pemerkosa sering dinyatakan tidak terbukti bersalah pada saat pemeriksaan pengadilan? Dalam hal ini ada selisih antara das sollen dan das sein, dimana seharusnya pemerkosa itu dihukum karena perbuatan tersebut benar-benar dilakukan, tetapi senyatanya sering tidak terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan das sollen dan das sein itu tidak sama. Das sollen itu adalah peraturan hukum yang bersifat umum, sedangkan das sein adalah suatu peristiwa konkret. Das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya; sedangkan (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Referensi:
Sabian Utsman. 2014. Metodologi Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Sumber: Hukum Online

Sabtu, 29 Agustus 2020

Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap

    Pertanyaan

    Bagaimanakah proses PKPU sementara dan PKPU tetap? Apakah merupakan suatu rangkaian proses atau terpisah satu sama lain?
     
     
     
    Ulasan:
    Terima Kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.
     
    Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.[1] Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Perbedaan Antara Kepailitan dengan PKPU.
     
    Permohonan PKPU
    PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor.[3] Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[4] Prosedur permohonan PKPU dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 224 UU KPKPU sebagai berikut:
     
    1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
    2. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
    3. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
    4. Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
    5. Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
    6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KPKPU adalah sebagai berikut:
     
    1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
    2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
    3. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayatayat tersebut.
    4. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
    5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
     
    Penjelasan lebih lanjut tentang permohonan PKPU dapat disimak artikel Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU?.
     
    Prosedur PKPU
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan, terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu: PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari[5] dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara.[6]
     
    Prosedur PKPU adalah sebagai berikut:
    1. Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.
    1. Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.[7]
    2. Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.[8]
    1. Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan.[9] Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.[10] Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.[11] Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;[12]
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor;[13]
    3. Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor;[14]
     
    Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 425), merupakan kepentingan semua pihak agar Pengadilan Niaga secepatnya memberikan PKPU Sementara agar kesepakatan yang dicapai antara debitor dan para kreditornya tentang rencana perdamaian betul-betul efektif. Oleh karena itu, tepat sekali ditentukan batas waktu bagi Pengadilan Niaga untuk mengabulkan PKPU Sementara yaitu tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan tersebut.
     
    Lebih lanjut menurut Sutan Remy, dengan ketentuan jangka waktu tersebut, pengadilan dengan sendirinya harus memberikan PKPU Sementara sebelum akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU Tetap, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana semestinya.
     
    1. Paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang;[15]
    2. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama;[16]
    3. Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus;[17]
    4. PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan;[18]
    5. Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan;[19]
    6. Apabila kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian atau rencana perdamaian debitor belum siap menyampaikannya, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya;[20]
    7. Dalam hal PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 hari, Debitor dinyatakan pailit.[21]
    8. Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.[22]
    9. Pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan:[23]
      1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
      2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
    10. Dalam jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan hakim pengawas dan hakim pengawas harus menyatakan debitor pailit pada hari berikutnya.[24]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, PKPU Tetap dan PKPU Sementara merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil voting dari kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. 2016 Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
     
     
     

    [1] Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
    [2] Pasal 260 UU KPKPU
    [3] Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU
    [4] Pasal 224 ayat (1) jo. Pasal 3 dan Pasal 1 angka 7 UU KPKPU
    [5] Pasal 225 UU KPKPU
    [6] Pasal 228 UU KPKPU
    [7] Pasal 224 ayat (2) UU KPKPU
    [8] Pasal 224 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
    [9] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (1) UU KPKPU
    [10] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (2) UU KPKPU
    [11] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (4) UU KPKPU
    [12] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (5) UU KPKPU
    [13] Pasal 225 ayat (2) UU KPKPU
    [14] Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU
    [15] Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
    [16] Pasal 225 ayat (5) UU KPKPU
    [17] Pasal 226 ayat (1) UU KPKPU
    [18] Pasal 227 UU KPKPU
    [19] Pasal 228 ayat (3) UU KPKPU
    [20] Pasal 228 ayat (4) UU KPKPU
    [21] Pasal 228 ayat (5) jo. Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
    [22] Pasal 228 ayat (6) UU KPKPU
    [23] Pasal 229 ayat (1) UU KPKPU
    [24] Pasal 230 ayat (1) UU KPKPU

Jumat, 28 Agustus 2020

Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

Pertanyaan
Mana yang berhak lebih didahulukan untuk dipenuhi pelunasan piutangnya, apakah kreditur preferen (upah buruh/karyawan dan pajak) atau kreditur separatis (pemegang agunan/jaminan kebendaan)?


Pemberesan Harta Pailit
Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.[1]
 
Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.[2] Insolvensi sendiri menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 adalah keadaan tidak mampu membayar. Oleh karena itu, kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:[3]
  1. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU 37/2004, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
  2. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.
 
Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.[4]
 
Kedudukan Para Kreditur
Ketika proses penjualan baik melalui pelelangan umum ataupun penjualan di bawah tangan telah selesai, kurator kemudian wajib menyusun suatu daftar pembagian harta pailit untuk dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) UU 37/2004.
 
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dikenal tiga jenis kreditur. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 berbunyi:
 
Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
 
Adapun mengenai kreditur separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
 
Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 14-15) juga menjelaskan hal serupa. Kreditur separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan (secured creditor) harus memperoleh pelunasan piutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ketentuan ini sehubungan dengan Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
 
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
 
Namun berkenaan dengan hak-hak istimewa tersebut, kita tidak bisa melupakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) yang berbunyi:
 
Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
 
Pasal 21 ayat (3) UU 28/2007
Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
    1. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
    2. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
    3. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
 
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, maka menuruh hemat kami, tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari piutang para kreditur separatis.
 
Kedudukan Upah Pekerja
Struktur hierarki sebagaimana disebutkan di atas kembali mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”). Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:
 
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
 
Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa:
 
Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
 
Sementara itu, hak-hak pekerja/buruh lainya menjadi prioritas istimewa setelah penyelesaian tagihan pajak dan utang seperatis.
 
Maka menjawab pertanyaan Anda, penulis berpendapat bahwa urutan prioritas antara pajak, upah pekerja/buruh, dan kreditur separatis dalam tingkatan kedudukan kreditur dapat diurutkan sebagai berikut:
  1. Upah pokok pekerja/buruh yang belum dibayarkan;
  2. Pajak negara;
  3. Kreditur separatis/pemegang hak jaminan kebendaan;
  4. Hak-hak pekerja/buruh yang lainnya seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diberlakukan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
 
Putusan:
 
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Prenadamedia Group: Jakarta, 2016.
 

[1] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004
[2] Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004
[3] Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004
[4] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004




Jumat, 17 Juli 2020

Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum praktek perlu saya jelasan, berdasarkan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dinyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Beberapa Yurisprudensi yang dimaksud sebagai berikut:
I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:
“pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”
II. Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menyatakan:
“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 580 PK/Pdt/2015 tanggal 17 Februari 2016, menyatakan:
Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat;”
IV. Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2016 tanggal 17 November 2016, menyatakan:
“Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Sumber Link

Hukumnya Membatalkan Perjanjian Sepihak

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

Adanya kesepakatan keduabelah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, keduabelah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subyektif, sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syarat obyektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapa tdibatalkan. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian dengan sendirinya tetap mengikat keduabelah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak memintakan pembatalan. Batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan perjanjian tersebut.
Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata 
 

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbalbalik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.


Kesimpulan dari pasal tersebut adalah syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbalbalik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. Jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu,
Jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka halterse butter masuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih kearah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.


Perjanjian dapat dibatalkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1266 KUHPerdata tersebut. Jika dilakukan pembatalan sepihak dan merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan perbuatan tesrebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Pihak yang keberatan dengan perbuatan pembatalan tersebut, dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri, maka jika gugatannya diterima ada konsekuensi yang harus diterima oleh pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak tadi.