Cari Blog Ini

Rabu, 16 Oktober 2019

Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU?


Pertanyaan


Apabila pemohon PKPU adalah kreditor, mungkinkah mengajukan permohonan PKPU cukup dengan 1 kreditor? Hal ini karena Pasal 222 ayat (1) Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau kreditor. Apakah kata-kata "atau kreditor" di atas dapat diartikan sebagai 1 kreditor?

 

Ulasan:

 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Mengenai istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) memang tidak didefinisikan secara padat dan ringkas dalam ketentuan  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

 

Untuk itu, agar memudahkan kita dalam memahami PKPU, saya akan mengutip pendapat dari salah satu praktisi kepailitan, Munir Fuady, tentang definisi PKPU, dalam bukunya Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (hal. 175), sebagai berikut:

 

Yang dimaksud dengan tundaan pembayaran utang (suspension of payment atau surseance van betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut (legal moratorium).

 

Permohonan PKPU

Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memang memungkinkan permohonan PKPU diajukan oleh Debitor (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, ATAU diajukan oleh Kreditor (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

 

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU:

(1)  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

(2)  Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

(3)  Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

 

Dengan diberikannya “legal standing” (kedudukan hukum) oleh UU Kepailitan dan PKPU bagi Debitor atau Kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU, sempat menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum kepailitan. Ada beberapa praktisi yang mempertanyakan, mengapa legal standing untuk mengajukan PKPU juga diberikan kepada Kreditor, yang notabene merupakan orang yang memberikan utang kepada Debitor. Sedangkan di sisi lain, yang mungkin lebih tahu soal daya atau kesanggupan membayar utang tersebut adalah Debitor itu sendiri.

 

Padahal, apabila persetujuan dari Kreditor untuk pemberian PKPU secara tetap sampai jangka waktu PKPU berakhir tidak berhasil didapatkan atau dalam hal tidak tercapainya persetujuan atas rencana perdamaian sampai batas akhir PKPU yaitu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, maka pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor pailit.[1] Selain itu, atas putusan PKPU tersebut juga tidak terbuka upaya hukum apapun.[2]

 

Namun demikian, apapun pandangan yang menjadi perdebatan di atas, ketentuan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU tetap merupakan hukum positif yang masih berlaku dan belum dibatalkan atau dicabut keberlakuannya.

 

Dapatkah Mengajukan Permohonan PKPU oleh Cukup Satu Kreditor Saja?

Menjawab pertanyaan Anda soal apakah dalam mengajukan permohonan PKPU cukup dengan 1 (satu) Kreditor saja, maka menurut hemat kami, ketentuan Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU mengenai pemberian PKPU dan akibatnya harus dibaca dengan pengertian bahwa dalam mengajukan PKPU, baik Debitor atau Kreditor sebagai pemohon PKPU harus tetap dapat membuktikan bahwa Kreditor dalam PKPU tersebut adalah lebih dari 1 (satu) KreditorDengan demikian, permohonan PKPU dapat diajukan oleh 1 (satu) Kreditor dengan tetap mendalilkan adanya Kreditor-Kreditor lain yang memiliki piutang terhadap Debitor tersebut.

 

Kesimpulan ini tentunya sejalan dengan prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam hukum Kepailitan dan PKPU, yaitu Prinsip Paritas Creditorium yang artinya Kreditor mempunyai kedudukan dan hak yang sama terhadap semua harta Debitor, Prinsip Pari Pasu Prorata Parte yang berarti harta kekayaan Debitor merupakan jaminan bersama untuk para Kreditor secara proporsional, kecuali apabila ada hak didahulukan dalam menerima pembayaran tagihan, dan Prinsip Structured Creditors (Kreditor separatis, preferen, dan konkuren).

 

Contoh Kasus

Selain itu, sebagai referensi tambahan untuk Anda, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 antara PT Jayakarta Sakti selaku Debitor merupakan Pemohon Kasasi melawan PT BANK BNI Syariah selaku Termohon Kasasi, dimana dalam tingkat Pengadilan Niaga sebelumnya, PT BANK BNI Syariah selaku Kreditor merupakan pemohon PKPU (tunggal) tetap mendalilkan adanya beberapa Kreditor lain dalam Permohonan PKPU tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

 

Referensi:

Munir Fuady. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, 2010.  

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013

[1] Pasal 230 ayat (1) jo. Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU

[2] Pasal 235 ayat (1)  UU Kepailitan dan PKPU




Sumber : https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt589ac719e7249/bisakah-seorang-kreditor-saja-menjadi-pemohon-pkpu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar