Cari Blog Ini

Senin, 18 Januari 2021

Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’, Klausula yang Mengganggu


Muhammad Yasin
Pencantuman klausula baku dapat mengganggu hubungan konsumen dan produsen. Sudah banyak kasus sengketa yang terjadi.

Sudaryatmo masih ingat betul ketika di awal 1990-an Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima keluhan dari anggota masyarakat tentang layanan perbankan. Yang paling sering adalah kenaikan tiba-tiba biaya yang harus ditanggung konsumen (nasabah) bank. Konsumen tak dapat berkutik karena dalam perjanjian yang sudah dibuat –misalnya untuk kredit perumahan—ada klausula yang menyebutkan konsumen harus membayar ‘kenaikan biaya yang terjadi di kemudian hari’. Kasus lain adalah pengenaan biaya penutupan rekening di bank.


Kasus-kasus semacam itu terjadi ada ‘jebakan’ dalam perjanjian antara kedua belah pihak yang lazim disebut klausula baku. “Problem klausula baku itu sudah marak terjadi sejak 1990-an,” kata pengurus harian YLKI itu dalam diskusi peringatan Hari Konsumen Nasional 2019 di Jakarta, Sabtu (20/4).


Advokat yang banyak mengadvokasi isu perlindungan konsumen, David ML Tobing, bahkan berhasil menelusuri waktu yang lebih jauh. Pemerintah telah membahasnya pada Oktober 1980 di Jakarta. Pada saat itu sudah muncul istilah standard contract, yang kemudian dipahami sebagai perjanjian baku. Perjanjian baku diartikan sebagai perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir, tetapi tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu (vorm vrij). Perjanjian baku dikeluarkan pemerintah dan swasta dan meniadakan asas konsensual serta tidak membedakan kondisi debitor. David juga menelusuri klausula baku dalam praktik melalui sejumlah putusan dan sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Penelitian yang relevan pernah dilakukan Fannieka Kristianto (2019: 182). Akademisi Presiden University ini telah meneliti 18 perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) satuan rumah susun. Hasilnya? Ternyata, pelaku usaha menetapkan secara sepihak PPJB yang merupakan perjanjian baku dan berisi janji-janji (klausula baku) yang pada dasarnya berat sebelah dan merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan setelah puluhan tahun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku. UU Perlindungan Konsumen sudah secara tegas melarang beberapa klausula baku.



Pengertian dan doktrin

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud ‘klausula baku’ itu? Secara leksikal (Sri Rejeki Hartono, Paramita Prananingtyas dan Fahimah, Kamus Hukum Ekonomi, 2010: 87),  klausula atau klausul mengandung arti ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. Sedangkan Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih (2016: 102), mendefinisikan klausula baku sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.


Gambaran lebih detail tentang klausula baku termuat dalam buku berwujud restatement, yakni Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku, yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf (2014). Ternyata istilah yang dipakai oleh para sarjana berbeda-beda. Mariam darus Badrulzaman menggunakan istilah ‘perjanjian baku’, sebagai terjemahan dari bahasa Belanda standaardcontract atau standaardvoorwaarden. Sutan Remy Sjahdeini mengutip beberapa istilah yang dipakai yakni standardized agreement, standardized contract, pad contract, standard contract, contract of adhesion dan lain-lain. Yang harus diingat adalah konteks penggunaan masing-masing istilah.


Sebagai contoh kontekstualisasi klausula dan perjanjian baku, penting melihat pandangan majelis hakim yang memutus perkara No. 267 K/Pdt.Sus/2012. Majelis tidak melihat adanya perbedaan penting antara klausula baku dengan perjanjian baku. Padahal, pada proses di BPSK tergugat sudah mencoba membangun argumentasi tentang perbedaan perjanjian baku dengan klausula baku. Perjanjian yang dipersoalkan para pihak adalah perjanjian baku sedangkan yang diatur UU Perlindungan Konsumen adalah klausula baku.


Az. Nasution, pakar yang banyak mengembangkan hukum perlindungan konsumen, menyebutkan perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi atau perjanjian dengan syarat-syarat untuk pembatasan atau penghapusan tanggung jawab. Dengan perjanjian ini, kata Nasution (2014: 114) diinginkan salah satu dari para pihak dibatasi atau dibebaskan dari suatu tanggung jawab berdasarkan hukum. Beban tanggung jawab yang mungkin diberikan oleh peraturan perundang-undangan dihapus terhadap penyusun perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi tersebut.


Mengutip RHJ Engels (1978), Nasution tiga bentuk yuridis perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi. Pertama, tanggung jawab untuk akibat-akibat hukum, karena kurang baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perjanjian. Kedua, kewajiban-kewajiban sendiri yang biasanya dibebankan kepada pihak untuk mana syarat dibuat, dibatasi atau dihapuskan, misalnya perjanjian keadaan darurat. Ketiga, kewajiban-kewajiban diciptakan (syarat-syarat pembebasan) oleh salah satu pihak dibebankan dengan memikulkan tanggung jawab pihak yang lain  yang mungkin ada untuk kerugian yang diderita pihak ketiga.


P. Lindawaty Sewu, dalam disertasinya ‘Aspek Hukum Perjanjian Baku dan Posisi Berimbang Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba’ menyatakan bahwa perjanjian baku tidak dapat  dikatakan sama dengan  syarat-syarat standar. Tetapi dalam perjanjian baku biasanya ada syarat-syarat standar.


KUH Perdata tidak memberikan definisi klausula baku. Dalam perundang-undangan lain, klausula baku diartikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen).




Kasus dan putusan

Berkaitan dengan klausula baku, satu hal yang penting diingat adalah tidak semua klausula baku dilarang. Dalam konteks Indonesia, hanya apa yang diatur dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang tegas-tegas dilarang. Memang, ada kontekstualisasi seperti yang diatur dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi dalam praktik sudah pernah muncul beberapa kasus dan putusan pengadilan mengenai pengadilan.


Salah satu yang terkenal adalah kasus klausula baku dalam karcis parkir. Kasusnya berangkat dari kehilangan kendaraan di lokasi parkir, dan berujung pada sengketa di pengadilan. David ML Tobing adalah pengacara pemilik mobil menggugat pengelola lahan parkir. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memenangkan klien David. Hakim menghukum pengelola parkir, dan menepis klausula baku yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk mengalihkan tanggung jawab. Dalam kasus Anny R Gultom vs Secure Parking ini Mahkamah Agung menyatakan pada hakekatnya klausula karcis parkir merupakan perjanjian yang kesepakatanya cacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausula. Manakala pengendara masuk ke lokasi parkir, tidak ada pilihan baginya untuk memilih lokasi lain untuk parkir (putusan MA No. 1264 K/Pdt/2003).


Masih berkaitan dengan tiket, pengadilan pernah memutus dan memenangkan konsumen atas perkara klausula baku dalam tiket penerbangan. Perjanjian batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika memuat klausula baku pengalihan tangggung jawab. Hal yang sama diputuskan dalam putusan No. 1391 K/Pdt/2011, dimana perusahaan penerbangan membatalkan penerbangan penggugat tanpa alasan yang dapat diterima. Ada banyak putusan pengadilan di Indonesia yang pada intinya menyatakan pencantuman klausula baku bertentangan dengan hukum dan dinyatakan melanggar hukum.


Di luar negeri juga ada yurisprudensinya. Salah satu putusan di Belanda yang terkenal adalah putusan pengaduilan yang menghukum pengelola parkir di bandara Schipol. Mobil audi seorang pengunjung menabrak pipa saluran udara karena lokasinya yang terlalu pendek. Schipol menggunakan dalil klausula baku pelepasan tanggung jawab atas kerugian yang diderita pengunjung bandara. Ini dicantumkan pada beberapa tempat sebelum masuk bandara dan gedung parkir. Putusan pengadilan menepis argumen Schipol tentang klausula baku. Boleh jadi pemilik lokasi parkir telah  mengecualikan pertanggungjawaban mereka atas kerugian yang diderita pengguna lokasi parkir, dengan menggunakan klausula eksonerasi. Namun ini bukan berarti klausula semacam itu otomatis tidak atau tidak dapat memberatkan secara wajar. Untuk itu, segala keadaan yang relavan harus ikut dipertimbangkan. Pengendara sebuah mobil yang menggunakan gedung parkir pada dasarnya percaya bahwa dia dapat menaruh mobilnya di gedung parkir tanpa kerusakan, tanpa membayangkan kemungkinan adanya konstruksi kotak parkir semacam itu sehingga hanya mungkin ditempati dengan cara tertentu. Alasan Schipol dapat diterima hanya jika perusahaan telah mengambil tindakan agar pengguna parkir memperhatikan keterbatasan lokasi parkir tertentu. Faktanya, tidak ada pernyataan  atau petunjuk untuk itu (Arsil, Nursyarifah, dan Imam Nasima, 2014:85-86).


Sengketa atas klausula baku masih berpotensi timbul mengingat dalam kehidupan sehari-hari masih sering ditemukan klausula baku. Putusan-putusan terdahulu yang sudah dianalisis oleh banyak penulis seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengawasi pencantuman klausula baku. Atau, meniru praktik di negara lain, pengadilan yang diberi wewenang mengesahkan perjanjian baku sebelum ditawarkan kepada masyarakat, agar mereka terhindar dari jebakan klausula baku.


Simak saja klausula penolakan jaminan dan batasan tanggung jawab salah satu pelaku e-commerce. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, nama perusahaan (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Anda setuju untuk tidak menuntut (nama perusahaan) bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari beberapa hal. Misalnya dari harga, pengiriman, penggunaan atau ketidakmampuan pengguna, dan keterlambatan atau gangguan.




Rabu, 16 Desember 2020

Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya

Pertanyaan
Jika ada suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan tentang suatu hal pada ayat (1), kemudian ayat berikutnya menyatakan bahwa pelaksanaan dari ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Menteri. Apakah itu berarti bahwa peraturan pada ayat tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya Peraturan Menteri? Meskipun Peraturan Menteri tersebut belum ada sampai PP tersebut resmi berlaku. Dan tidak dijelaskan pada PP tersebut kapan harus ada Peraturan Menteri. Terima kasih.


Ulasan Lengkap
Intisari:
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Peraturan Pemerintah

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) merumuskan:

 

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Jadi, Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri (“Permen”). Tetapi sebagian besar pasal dalam PP pada dasarnya tanpa perintah untuk pengaturan lebih lanjut dalam Perpres atau Permen. Perintah penerbitan Perpres dalam suatu rumusan PP adalah kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkannya. Peraturan pelaksanaan itu kadang diatur ‘karena diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara’,[1] atau ‘dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’.[2]

 

Keberlakuan Peraturan Pemerintah

Dalam hal seperti yang Anda tanyakan, menurut pandangan kami, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, kapan suatu PP berlaku? Kedua, apakah operasional atau pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?

 

Jawaban atas pertanyaan pertama bisa ditemukan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

 

Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

 

Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 di atas menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut.

 

Contohnya, PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) menyebutkan:[3]

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Ini berarti PP otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008.

 

Contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP itu diundangkan pada 1 April 1975. Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu PP.

 

Dengan demikian, dilihat dari berlakunya, PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan sudah terbit atau belum.

 

Jawaban atas pertanyaan kedua sebenarnya terletak pada frasa ‘menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya’ seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud ‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar operasionalisasi PP itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka perlu ada Permen atau peraturan pelaksanaan lain. Jadi, Permen itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang didelegasikan tak berarti membuat PP tidak berlaku.

 

Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksanaan UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.[4]

 

Bagaimana jika Permen yang diperintahkan PP tidak diterbitkan? Menurut pandangan kami, persoalannya lebih pada efektivitas berlakunya PP, tak berpengaruh pada berlakunya PP karena berlakunya PP sudah ditetapkan dengan jelas.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

 

Referensi:

1.    Fitriani Ahlan Sjarif. Pembentukan Peraturan Delegasi dari Undang-Undang pada Kurun Waktu 199-2012. Disertasi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Juli 2015.

2.    Soehino. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan (Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: BPFE UGM, 2006.

3.    Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali, 2010.

 


[1] Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006), hal. 46.

[2] Lihat Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

[3] Pasal 19 PP 83/2008

[4] Lihat Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hal. 110.

Selasa, 01 Desember 2020

Jual Beli Tanah Pura-Pura

Oleh: Shanti Rachmadsyah, S.H.

Pertanyaan
Selamat siang Bapak/Ibu di tempat. Pada tahun 2003 Orang Tua saya terdesak uang untuk mengobati saudaranya yang sakit keras terpaksa meminjam uang dari rentenir dengan syarat sertifikat tanah sebagai jaminan dan dikenakan bunga tinggi. Kedua Orang Tua saya menanda tangani Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Kuasa Luas di hadapan Notaris yang ditunjuknya. Setelah berjalan beberapa bulan, terjadi sengketa karena denda-denda yang tidak pernah diperjanjikan dan pihak rentenir tidak mau membuat tanda terima atas penerimaan bunga pinjaman. Atas Gugatan Orang Tua saya Pengadilan malah menyatakan Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Kuasa Luas Sah dan Berkekuatan Hukum. Putusan tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap. Saat ini, pihak rentenir menggugat Orang Tua saya untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan tanah dan rumah kami kepadanya dengan alasan kami telah tidak berhak lagi. Perlu saya tambahkan, sampai saat ini belum pernah dibuat Akte Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT (sertifikat masih atas nama Orang Tua saya) dan belum ada penyerahan tanah dan bangunan (kami masih tinggal/menguasai tanah dan rumah tersebut). Yang menjadi pertanyaan saya: 1. Menurut Undang-Undang yang berlaku apakah dengan Akte Pengikatan Jual Beli dan Akte Kuasa Luas yang telah dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum tersebut telah terjadi Jual Beli dan Pengoperan Hak tanah dan rumah? 2. Menurut Undang-Undang yang berlaku apakah tanah dan rumah kami telah menjadi milik rentenir? 3. Menurut Undang-Undang yang berlaku apakah rentenir dijerat pidana kalau bisa tolong Undang-Undang atau Peraturannya (pasal-pasalnya). Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.


Punya pertanyaan lain ?
Silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan 

Ulasan Lengkap
1.      Akte Pengikatan Jual Beli (APJB) sendiri tidak dengan serta merta memindahkan hak atas tanah. APJB hanya merupakan perjanjian bahwa kedua belah pihak akan melakukan jual beli hak atas tanah. Jual beli tanah baru terjadi dengan dibuatnya Akta Jual Beli Tanah (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:

 
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 
Dalam APJB, memang biasanya dibuatkan kuasa-kuasa khusus untuk menjual. Akan tetapi, yang dibuat bukan Akta Kuasa Luas sebagaimana Anda sebutkan. Coba cek kembali akta tersebut, apakah yang dimaksudkan adalah surat kuasa umum ataukah surat kuasa mutlak?

 
Surat kuasa umum tidak boleh dipakai dalam jual beli tanah. Jual beli tanah harus menggunakan surat kuasa khusus. Akan tetapi, surat kuasa khusus tersebut tidak boleh berupa surat kuasa mutlak. Larangan surat kuasa mutlak ini diatur dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

 
Kuasa mutlak sendiri adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Kuasa seperti ini tidak boleh digunakan untuk tindakan hukum pemindahan hak atas tanah.

 
Jadi, hak milik atas tanah dan bangunan belum beralih dengan adanya APJB dan Akta Kuasa Luas tersebut.

 
2.      Karena hak milik atas tanah dan bangunan belum beralih, maka rumah dan tanah tersebut masih milik kedua orangtua Anda.

 
3.      Pengaturan tentang rentenir belum ada hukum pidana kita. Rentenir masih masuk dalam ranah hukum perdata, yaitu mengenai bunga yang terlampau tinggi. Menurut Pheo M. Hutabarat dan Asido M. Panjaitan dalam “The International Comparative Legal Guide To International Arbitration 2006”, bunga yang terlampau tinggi ini diatur dalam Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524). Dalam ordonansi ini diatur bahwa apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak, dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, sedangkan satu pihak berbuat karena kebodohan dan keadaan terpaksa, yang telah disalahgunakan oleh pihak-lawannya, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya.

 
Demikian sepanjang yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

 
Dasar hukum:

Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah

Sumber: Hukum Online

Jangka Waktu Berlakunya Surat Kuasa Menjual

Pertanyaan
Saya mau tanya: 1. Berapa lama jangka waktu berlakunya surat kuasa menjual itu? 2. Apabila dalam perbankan, surat itu (surat kuasa menjual) disebutkan jangka waktunya setelah masa kredit habis, yang tercantum dalam perjanjian kredit, lalu dikuatkan dalam SKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan) atau APHT (akta pemberian hak tanggungan), apakah bisa? Karena kita tahu sendiri, biaya untuk lelang cukup mahal.


Ulasan Lengkap

1.      Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan surat kuasa dalam pasal 1792 – pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal-pasal ini, tidak ada pengaturan mengenai jangka waktu berlakunya suatu surat kuasa. Jadi, jangka waktu berlakunya suatu surat kuasa bergantung pada kesepakatan para pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer.

 

Yang perlu diperhatikan adalah larangan surat kuasa mutlak, yaitu surat kuasa yang mengandung unsur “tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa”. Sesuai dengan pasal 1813 KUHPer, salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah apabila pemberi kuasa menarik kembali kuasanya. Larangan kuasa mutlak ini diperkuat dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

 

2.      Kembali pada uraian di atas, tidak ada pengaturan secara khusus mengenai lamanya jangka waktu berlakunya surat kuasa menjual. Jangka waktu surat kuasa menjual bergantung pada kesepakatan para pihak. Jadi, apabila jangka waktu surat kuasa hendak diatur sampai berakhirnya perjanjian kredit, maka hal tersebut bisa saja dilaksanakan.


Sumber:Hukum Online

Surat Kuasa Penjualan

Pertanyaan
Si A memberi kuasa kepada advokat, khusus untuk menjual beberapa bidang tanah selanjutnya penerima kuasa berhak menerima uang hasil penjualan tanah tersebut, menandatangani kwitansi, menyimpan uang di rekening bersama antara advokat dan suami Si A. Sebelumnya ada surat perjanjian pembagian harta milik Si A (tanah dibeli ketika Si A sendiri belum menikah), akan dibagikan dengan rincian 40 persen untuk Si A selama masih hidup, 30 persen untuk keluarga dibagi rata dan kalau memiliki suami akan dikasih buat modal usaha, 22 persen diinfakkan, 8 persen untuk advokat. Pertanyaan: 1. Si A tidak merasa merasa membuat surat kuasa menjual namun ada tanda tangannya (masih diragukan kebenarannya) karena si A pernah disuruh menandatangani kertas kosong yang bermaterai, namun saat sekarang ini tanahnya sudah ada yang dijual oleh advokat. Bagaimana menurut hukum mengenai surat kuasa menjual tersebut dan penjualan tanah tersebut? 2. Kalau penjualan itu dinyatakan sah, apakah untuk harga harus ada kesepakatan si A atau tidak? Mengenai uangnya harus tetap diserahkan kepada Si A atau tidak? Bagaimana dengan isi dalam surat kuasa menjual di mana uangnya akan disimpan oleh advokat dan suami dengan alasan merujuk surat perjanjian pembagian harta? Sampai saat ini uangnya tidak pernah sampai ketangan Si A dan pembelinya pun tidak mengetahui hanya dan sekarang para pembeli berdatangan menanyakan tanahnya. Mohon penjelasannya.


Ulasan Lengkap

Ada beberapa hal yang tidak dipahami dari keterangan yang Anda berikan dalam kasus terkait, sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan dari kami. Pertanyaan tersebut yaitu, apa yang menjadi dasar dan alasan pihak A menandatangani blanko kosong yang kemudian disalahgunakan oleh pihak lain (in casu, pihak Advokat) untuk dijadikan sebagai ‘SURAT KUASA MENJUAL’? Pertanyaan lainnya adalah latar belakang dibuatnya perjanjian pembagian harta yang dibuat sebelum pihak A menikah dan dari isi perjanjian tersebut sudah mengindikasikan keterlibatan pihak Advokat dan calon suami, berarti sudah ada keterkaitan hubungan antara pihak A, calon suami, dan pihak Advokat. Hubungan-hubungan yang tidak jelas ini menjadi tanda tanya bagi kami.

 

Mengapa kami perlu mengetahui keterangan mengenai hal-hal terkait tersebut, karena sangat menentukan fokus jawaban yang diberikan. Mengingat terbatasnya info yang diberikan, maka jawaban diberikan secara umum.

 

Dalam pandangan kami, sepanjang pihak A dapat membuktikan bahwa tandatangannya disalahgunakan oleh pihak Advokat sebagai ‘SURAT KUASA MENJUAL TANAH-TANAH MILIK PIHAK A’, maka perbuatan pihak Advokat tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang mengandung unsur perbuatan curang berupa penipuan. Perbuatan Advokat tersebut harus dilaporkan pada kepolisian dengan menggunakan dasar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penipuan terjadi apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu atau tidak benar disertai tipu muslihat/kelicikan-kelicikan untuk membujuk pihak lawannya memberikan persetujuan. Pasal 378 KUHP, selengkapnya menyebutkan :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

 

Selain itu, berdasarkan pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), bila ternyata pihak A dapat membuktikan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh pihak Advokat tersebut, maka “SURAT KUASA MENJUAL TANAH” tersebut, dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan oleh pihak A, sebagai pihak yang dirugikan dengan meminta penggantian biaya, kerugian, atau bunga. Pasal 1328 KUH Perdata, selengkapnya menyebutkan :

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat”.

 

“Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”.

 

Dari isi Surat Kuasa yang disebutkan, dapat dikategorikan Surat Kuasa dimaksud merupakan Surat Kuasa Umum atau Surat Kuasa Mutlak, karena obyeknya sangat luas. Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982, pada bagian kedua, menjelaskan pengertian mengenai Surat Kuasa Mutlak, yaitu :

a.       “Kuasa Mutlak adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa”.

b.      ”Kuasa Mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya”.

 

Pada prakteknya, jenis Surat Kuasa Multlak ini dilarang digunakan dalam proses pemindahan hak atas tanah/jual beli tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 yang bertujuan mengatur ketertiban umum dalam bertransaksi jual beli tanah. Huruf c, konsideran Instruksi tersebut menyebutkan:

“Maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk “kuasa mutlak”. Tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah”.

 

Dalam peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), jual beli tanah hanya bisa menggunakan Surat Kuasa Khusus yang harus khusus obyeknya karena Surat Kuasa itu dilekatkan pada Akta jual belinya, dan dilampirkan Sertifikat asli hak atas tanah dimaksud. Dalam pasal 39 ayat (1) PP 24/1997 huruf a dan huruf d ditegaskan:

“PPAT menolak untuk membuat akta, jika:

a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau

d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak;”

 
 
 

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, menjelaskan bahwa Surat Kuasa Khusus dimaksud adalah Surat Kuasa Khusus yang bentuknya bisa Akta Notaris, dan yang dilegalisir oleh Notaris bila si pemberi kuasa tidak bisa hadir.

 

Berdasarkan keterangan di atas, maka pemindahan dan peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli, baru terjadi apabila telah dipenuhi ketentuan persyaratan di atas dan dibuktikan adanya Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

3.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

4.      Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

5.      Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah


Sumber: Hukum Online

Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

Pertanyaan
Bagaimana bila terdapat Kuasa Menjual atas obyek tanah dan bangunan pihak pemberi kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum untuk menjual dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Mohon penjelasan.


Ulasan Lengkap

1.      Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

 

Mengenai unsur tidak dapat dipindahkan ke pihak lain, itu merupakan salah satu hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa, yaitu hak substitusi, sebagaimana diatur dalam pasal 1803 KUHPer. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya. Jadi, kata-kata “Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya” bukan menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun menunjukkan bahwa penerima kuasa tidak boleh menunjuk orang lain untuk menggantikannya melaksanakan kuasa tersebut.

 

2.      Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

 

Jadi, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

 

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


Sumber: Hukum Online


Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

Pertanyaan

Bagaimana bila terdapat Kuasa Menjual atas obyek tanah dan bangunan pihak pemberi kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum untuk menjual dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Mohon penjelasan.


Ulasan Lengkap
Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan pemberian kuasa dalam pasal 1792 hingga pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pemberian kuasa, menurut pasal 1792 KUHPer, adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

 
Menurut pasal 1813 KUHPer salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa. Jadi, berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa surat kuasa gugur atau berakhir ketika si pemberi kuasa ataupun si (penerima) kuasa meninggal.

 
Karena kekuasaan berasal dari si pemberi kuasa, maka dengan meninggalnya si pemberi kuasa otomatis kekuasaan yang diberikan kepada si penerima kuasa pun akan hilang atau gugur. Dengan demikian, si penerima kuasa tidak lagi dapat melaksanakan urusan -- dalam hal ini menjual hak atas tanah dan bangunan -- atas nama si pemberi kuasa (yang telah meninggal).

 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)


Sumber: Hukum Online

Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus


Ulasan Lengkap
Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa(lihat Pasal 1793 KUHPer).

 
Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer).Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa (tertulis), antara lain:

a.     Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

 
b.     Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum, berdasarkan Pasal 1796 KUHPer, dinyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Sehingga, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

 
Jadi, yang membedakan surat kuasa khusus dan surat kuasa umum antara lain adalah:
 
Lebih jauh mengenai surat kuasa ini simak:
-            Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?;

-            Surat Kuasa dan Surat Tugas.

Dalam praktik, dikenal pula yang disebut dengan surat kuasa mutlak. Simak juga artikel mengenai Surat Kuasa Mutlak.

 
Memang dalam praktiknya, kekurangan, ketidaktepatan dan kesalahan dalam pembuatan surat kuasa tidak dapat dihindari. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui yang dikuasakan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPer).

 
Adanya salah kaprah tentang konsep kuasa umum dan kuasa khusus dalam praktik juga dibahas Rachmad Setiawan dalam buku “Hukum Perwakilan dan Kuasa.” Dia menulis antara lain bahwa praktik mengartikan suatu kuasa khusus adalah kuasa yang harus dinyatakan secara terperinci sehingga mengandung kriteria spesialitas. Kalau tak rinci maka dianggap kuasa umum. Praktik ini, menurut Rachmad, sangat keliru. Pengertian khusus dan umum, menurutnya, tidak mengacu kepada rinci atau tidak rincinya kuasa yang diberikan, melainkan dilihat apakah yang dikuasakan itu mengandung tindakan hukum tertentu atau tidak tertentu alias semua tindakan hukum.

 
Dalam artikel hukumonline “Kuasa, ‘Jalan di Tempat’ Sejak Nusantara Merapat” lebih jauh dijelaskan pendapat Rachmad sebagai berikut:

 
“… Kuasa Umum itu kuasa untuk melakukan tindakan apa saja, dan juga bisa hal tertentu saja. Tapi sebatas tindakan pengurusan atau hal-hal umum. Perbuatannya, biasanya nggak terlalu signifikan. ‘Pengurusan sehari-hari lah,’ paparnya. Dalam BW ada di Pasal 1796. Namun dari kuasa umum ini, jika hendak melakukan penguasaan, diperlukan syarat-syarat. Disebutkan bahwa tindakan penguasaan itu harus dinyatakan dengan tegas.

 
“Sedangkan kuasa khusus, lanjutnya, kuasa untuk satu dua perbuatan tertentu. Khusus, paparnya, karena bisa melakukan tindakan hukum penguasaan. Mengacu pada BW ada di 1795. Contoh kuasa khusus ini adalah kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa, dan bila perlu menagih uang sewa rumah sekaligus kwitansinya. Sementara kalau kuasa umum tadi hanya untuk mengurus rumahnya, urainya.”

 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)



Kamis, 12 November 2020

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Yayasan sebagai badan hukum privat sudah dikenal sejak dahulu bahkan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Putusan Hoogerechtshof Tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung No. 124/Sip/1973 sebagai yurisprudensi dijadikan dasar agar tidak terjadi kekosongan hukum mengenai Yayasan. UU No. 16 Tahun 2001 kemudian diubah dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan) atas dasar untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.

Untuk mengetahui seluk beluk mengenai yayasan, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan, tata cara maupun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian yayasan di Indonesia, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.

Apa itu Yayasan
Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan.

Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya.

Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya. 

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Yayasan
Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh yayasan, hasil dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibagi kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Alasan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan bahwa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Maka dari itu, hasil kegiatan usaha yang diperoleh nantinya masuk menjadi kekayaan yayasan. Para organ yayasan juga dilarang untuk merangkap sebagai direksi atau pengurus dan dewan komisaris dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan.

Selain mengadakan kegiatan usaha, yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha. Ketentuan berdasarkan Pasal 7 UU Yayasan mengharuskan penyertaan dalam bentuk usaha yang prospektif dengan nilai paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

1. Pembina
Kedudukan pembina diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan yang berbunyi Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar.

Berdasarkan kedudukan tersebut, wewenang yang dimiliki Pembina mencakup:
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Jika karena sebab apapun yayasan tidak mempunyai pembina, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak kekosongan tersebut anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.

Perlu diingat bahwa kewenangan dari pembina untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas bukan berarti pembina dapat ikut campur mengenai tugas dan wewenang mereka. Pasal 29 UU Yayasan menegaskan bahwa anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Hal yang sama berlaku pula untuk anggota pengurus dan anggota pengawas yang tertera dalam Pasal 31 ayat (3) dan 40 ayat (4) UU Yayasan.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh pembina yaitu mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun lampau sebagai dasar pertimbangan perkiraan mengenai perkembangan yayasan kedepannya.

2. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan.

Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU Yayasan. 

Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina berdasarkan hasil rapat pembina. Jangka waktu sejak diangkatnya pengurus berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan. Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

Pemberhentian pengurus dapat dilakukan setiap saat jika pembina menilai pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pembina. Tata cara dan susunan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar.

Terkait dengan pelaksanaan kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tersebut serta berhak untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kewenangan tersebut, pengurus yang menjalankan tugas diluar ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang ditimbulkan. Maka dari itu, Pengurusan harus dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Yayasan.

Kegiatan kepengurusan ternyata boleh dilakukan oleh selain pengurus yaitu pelaksana kegiatan yayasan. Penjelasan Pasal 35 ayat (3) menyebutkan pelaksana kegiatan sebagai pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Berbeda dengan pengurus, pelaksana kegiatan dimungkinkan untuk mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya. Pengurus juga dapat memberhentikan atau mengangkat pelaksana kegiatan selama ia melakukannya atas dasar itikad baik serta untuk kepentingan dan tujuan yayasan. 

3. Pengawas
Layaknya tugas komisaris dalam Perseroan Terbatas, Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang betugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan paling kurang harus memiliki satu pengawas yang wewenang, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar yayasan. Pengawas yang dapat diangkat oleh yayasan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Pengawas yayasan dapat diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina yang dilakukan selaras dengan anggaran dasar. Pengangkatan pengawasan dilakukan untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan tugas kepengurusan, pengawas dapat memberhentikan sementara pengurus dengan menyebutkan alasannya dan melaporkan secara tertulis kepada pembina.

Jika dalam kurun masa jabatan pengawas melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan yayasan pailit dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Namun bila anggota pengawas dapat membuktikan sebaliknya, ia tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian yayasan.

Sumber Kekayaan Yayasan
Bab V UU Yayasan mengatur mengenai kekayaan yayasan, dimana dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Kekayaan yang dimaksud dapat juga bersumber dari:
1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. Berupa sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
2. Berdasarkan ketentuan hukum perwakafan;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat. Besarannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris;
5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan. Misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa Gedung, atau perolehan hasil usaha yayasan.

Selain dari sumber-sumber diatas, yayasan dapat pula mendapatkan bantuan dari Negara berdasarkan Pasal 27 UU Yayasan. 

Mengenai minimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Nominal tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan berasal dari harta kekayaan pribadi. Pemisahan harta harus disertai dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan yayasan.

Atas segala kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang, Pasal 5 UU Yayasan melarang kekayaan untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Tata Cara Pendirian Yayasan di Indonesia
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta pendirinya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Pendirian yayasan di Indonesia juga dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat terbuka (Pasal 8 dan 9 PP Yayasan) dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana yang dituliskan dalam surat wasiat.

Kekayaan awal yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Yayasan adalah minimal Rp 10 juta. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menghadap notaris adalah nama para pendiri yayasan, nama yayasan yang akan didirikan, jumlah kekayaan awal yayasan, dokumen identitas seperti KTP dan NPWP dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan, surat pernyataan kesediaan orang yang ditunjuk sebagai pengurus pembina, dan pengawas yayasan, dan bukti modal kekayaan awal yayasan.

Setelah dibuat akta pendirian, notaris wajib memberikan permohonan tertulis terkait pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 10 hari sejak akta pendirian yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan tersebut maksimal diberikan atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dan jika diperlukan pertimbangan dari instansi lain yang terkait, pengesahan diberikan atau ditolak maksimal 14 hari sejak jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.

Perlu diingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum, berdasarkan Pasal 13 A UU Yayasan menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.

Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri. Biaya yang dikenakan untuk pengumuman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pendirian Yayasan di Indonesia Oleh Orang Asing Pendirian
Undang-undang Yayasan membuka kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia. Pasal 9 ayat (5) UU Yayasan mengatur untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 63 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Yayasan (PP Yayasan).

Yayasan yang didirikan oleh baik orang perseorangan asing atau badan hukum asing harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: (Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP Yayasan)
1. identitas pendiri atau badan hukum asing yang sah;
2. pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri/badan hukum asing mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
3. surat pernyataan pendiri/pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan yang akan didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang Indonesia, salah satu pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia. Bagi pengurus yang merupakan warga negara asing wajib bertempat tinggal di Indonesia dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Hal yang sama harus dimiliki oleh anggota pembina dan anggota pengawas dengan tambahan izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Yayasan asing juga dapat melakukan kegiatan di Indonesia berdasarkan Pasal 26 PP Yayasan dengan cara bermitra dengan yayasan yang didirikan orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan tersebut. Kemitraan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dapat dilakukan hanya terbatas dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Pembubaran Yayasan
Pembubaran yayasan berdasarkan Pasal 62 UU Yayasan dapat dikarenakan atas jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yaitu yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan yayasan tidak cukup melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.

Jika yayasan berakhir karena jangka waktu dan tujuan, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan harta kekayaan yayasan, sedangkan jika yayasan bubar karena pailit maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Yayasan yang telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.

Likuidator atau kurator yang ditunjuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan harus mengumumkan pembubaran yayasan di surat kabar harian maksimal lima hari setelah tanggal penunjukkannya. Pengumuman juga harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah proses likuidasi berakhir.

Saat proses likuidasi berakhir, likuidator atau kurator wajib melaporkan pembubaran kepada pembina maksimal tujuh hari. Hal yang perlu digarisbawahi adalah jika laporan pembubaran dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, maka bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Adapun terhadap sisa hasil likuidasi yayasan yang bubar harus diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan dan maksud yang sama dengan yayasan yang bubar. Jika tidak maka akan diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut. 

Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini.

Sumber: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Status Hukum Yayasan Sebelum Berlakunya UU Yayasan

Pertanyaan
Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum? Kalau bukan, kenapa dia bisa menjadi pemegang saham PT? Apa dasarnya ya?


Pertanyaan
Sebelum UU Yayasan disahkan, apakah yayasan merupakan badan hukum? Kalau bukan, kenapa dia bisa menjadi pemegang saham PT? Apa dasarnya ya?


Ulasan Lengkap
 

Status Hukum Yayasan Sebelum Ada UU tentang Yayasan

Perlu diketahui bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun "aturan main" yang jelas tentang Yayasan. Demikian yang dijelaskan oleh Eryanto Nugroho dalam artikel Pendirian Yayasan.

 

Masih bersumber dari laman yang sama, yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973.

 

Menurut Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 3) yang mengutip Ali (Badan Hukum, terbitan Alumni 1999, hal. 91), Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 ini telah mempertimbangkan kedudukan suatu yayasan sebagai badan hukum.

Untuk memperkuat apakah Yayasan sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) dan perubahannya adalah badan hukum, kami mengutip beberapa pendapat ahli:

Soebekti dalam Kamus Hukum:

Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.

Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Yayasan di Indonesia (hal. 2)

Yayasan di masa lalu, maksudnya keberadaan yayasan sebelum negara kita memiliki Undang-Undang Yayasan tahun 2001, landasan hukumnya tidak begitu jelas, karena belum ada aturannya secara tertulis. Yayasan yang didirikan pada waktu itu menggunakan hukum kebiasaan yang ada dalam praktik. Demikian pula dalam menjalankan kegiatannya mendasarkan pada hukum kebiasaan. Meskipun demikian selama itu Yayasan dikehendaki berstatus badan hukum.

Sehubungan dengan itu, masih bersumber dari buku Gatot Supramono (hal. 2) yang mengutip Rido dalam buku Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf (hal. 118), dengan mendasarkan pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten, mengatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1. Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
2. Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
3. Mempunyai alat perlengkapan.
 
Jadi, sebelum berlakunya UU 16/2001, Yayasan sudah berstatus sebagai badan hukum. Setelah berlakunya UU 16/2001 pun:

a. Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau
b. Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait,
 

tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lambat lima tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UU 16/2001.


Kemudian terdapat perubahan mengenai jangka waktu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar yang semula pada UU 16/2001 adalah paling lambat lima tahun, menjadi paling lambat tiga tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).

Yayasan sebagai Badan Hukum Dapat Menjadi Pemegang Saham PT

Karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti jika melihat kepada pendapat dari Rido yang didasarkan dari pengertian Yayasan yang dikemukakan oleh Scholten sebagaimana dijelaskan di atas, Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus, mempunyai tujuan sendiri dan juga mempunyai alat perlengkapan, oleh karena itu menurut hemat kami, Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.

Karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebelum UU 16/2001 tentang Yayasan disahkan, Yayasan sudah merupakan badan hukum didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 dan juga pendapat dari Soebekti dan Gatot Supramono. Kemudian, karena Yayasan sebelum keberlakuan UU 16/2001 sudah berstatus badan hukum, berarti Yayasan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri atau pengurus dan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum. Oleh karena itu, Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 7 UU PT, bahwa yang dimaksud dengan “orang” yang merupakan pemegang saham adalah perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagiamana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 

Referensi:

Soebekti. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000

Supramono, Gatot. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008