Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Agustus 2020

Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap

    Pertanyaan

    Bagaimanakah proses PKPU sementara dan PKPU tetap? Apakah merupakan suatu rangkaian proses atau terpisah satu sama lain?
     
     
     
    Ulasan:
    Terima Kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) adalah prosedur yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.
     
    Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.[1] Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.[2] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Perbedaan Antara Kepailitan dengan PKPU.
     
    Permohonan PKPU
    PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor.[3] Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[4] Prosedur permohonan PKPU dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 224 UU KPKPU sebagai berikut:
     
    1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
    2. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
    3. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
    4. Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
    5. Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
    6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KPKPU adalah sebagai berikut:
     
    1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
    2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
    3. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayatayat tersebut.
    4. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
    5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
     
    Penjelasan lebih lanjut tentang permohonan PKPU dapat disimak artikel Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU?.
     
    Prosedur PKPU
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Efektivitas PKPU dalam Mencegah Kepailitan, terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu: PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari[5] dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara.[6]
     
    Prosedur PKPU adalah sebagai berikut:
    1. Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.
    1. Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.[7]
    2. Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.[8]
    1. Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan.[9] Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.[10] Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.[11] Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;[12]
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor;[13]
    3. Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor;[14]
     
    Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 425), merupakan kepentingan semua pihak agar Pengadilan Niaga secepatnya memberikan PKPU Sementara agar kesepakatan yang dicapai antara debitor dan para kreditornya tentang rencana perdamaian betul-betul efektif. Oleh karena itu, tepat sekali ditentukan batas waktu bagi Pengadilan Niaga untuk mengabulkan PKPU Sementara yaitu tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan tersebut.
     
    Lebih lanjut menurut Sutan Remy, dengan ketentuan jangka waktu tersebut, pengadilan dengan sendirinya harus memberikan PKPU Sementara sebelum akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU Tetap, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana semestinya.
     
    1. Paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang;[15]
    2. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama;[16]
    3. Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus;[17]
    4. PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan;[18]
    5. Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan;[19]
    6. Apabila kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian atau rencana perdamaian debitor belum siap menyampaikannya, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya;[20]
    7. Dalam hal PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 hari, Debitor dinyatakan pailit.[21]
    8. Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.[22]
    9. Pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan:[23]
      1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
      2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
    10. Dalam jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan hakim pengawas dan hakim pengawas harus menyatakan debitor pailit pada hari berikutnya.[24]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, PKPU Tetap dan PKPU Sementara merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil voting dari kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Sutan Remy Sjahdeini. 2016 Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
     
     
     

    [1] Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
    [2] Pasal 260 UU KPKPU
    [3] Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU
    [4] Pasal 224 ayat (1) jo. Pasal 3 dan Pasal 1 angka 7 UU KPKPU
    [5] Pasal 225 UU KPKPU
    [6] Pasal 228 UU KPKPU
    [7] Pasal 224 ayat (2) UU KPKPU
    [8] Pasal 224 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
    [9] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (1) UU KPKPU
    [10] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (2) UU KPKPU
    [11] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (4) UU KPKPU
    [12] Pasal 224 ayat (6) jo. Pasal 6 ayat (5) UU KPKPU
    [13] Pasal 225 ayat (2) UU KPKPU
    [14] Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU
    [15] Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
    [16] Pasal 225 ayat (5) UU KPKPU
    [17] Pasal 226 ayat (1) UU KPKPU
    [18] Pasal 227 UU KPKPU
    [19] Pasal 228 ayat (3) UU KPKPU
    [20] Pasal 228 ayat (4) UU KPKPU
    [21] Pasal 228 ayat (5) jo. Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
    [22] Pasal 228 ayat (6) UU KPKPU
    [23] Pasal 229 ayat (1) UU KPKPU
    [24] Pasal 230 ayat (1) UU KPKPU

Jumat, 28 Agustus 2020

Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

Pertanyaan
Mana yang berhak lebih didahulukan untuk dipenuhi pelunasan piutangnya, apakah kreditur preferen (upah buruh/karyawan dan pajak) atau kreditur separatis (pemegang agunan/jaminan kebendaan)?


Pemberesan Harta Pailit
Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan “pemberesan” adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.[1]
 
Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.[2] Insolvensi sendiri menurut Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU 37/2004 adalah keadaan tidak mampu membayar. Oleh karena itu, kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila:[3]
  1. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU 37/2004, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
  2. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.
 
Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.[4]
 
Kedudukan Para Kreditur
Ketika proses penjualan baik melalui pelelangan umum ataupun penjualan di bawah tangan telah selesai, kurator kemudian wajib menyusun suatu daftar pembagian harta pailit untuk dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) UU 37/2004.
 
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dikenal tiga jenis kreditur. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 berbunyi:
 
Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
 
Adapun mengenai kreditur separatis diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
 
Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 14-15) juga menjelaskan hal serupa. Kreditur separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan (secured creditor) harus memperoleh pelunasan piutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ketentuan ini sehubungan dengan Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
 
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
 
Namun berkenaan dengan hak-hak istimewa tersebut, kita tidak bisa melupakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) yang berbunyi:
 
Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
 
Pasal 21 ayat (3) UU 28/2007
Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
    1. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
    2. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
    3. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
 
Berdasarkan rumusan pasal tersebut, maka menuruh hemat kami, tagihan pajak adalah hak istimewa yang didahulukan dari piutang para kreditur separatis.
 
Kedudukan Upah Pekerja
Struktur hierarki sebagaimana disebutkan di atas kembali mengalami perubahan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”). Putusan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:
 
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
 
Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa:
 
Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;
 
Sementara itu, hak-hak pekerja/buruh lainya menjadi prioritas istimewa setelah penyelesaian tagihan pajak dan utang seperatis.
 
Maka menjawab pertanyaan Anda, penulis berpendapat bahwa urutan prioritas antara pajak, upah pekerja/buruh, dan kreditur separatis dalam tingkatan kedudukan kreditur dapat diurutkan sebagai berikut:
  1. Upah pokok pekerja/buruh yang belum dibayarkan;
  2. Pajak negara;
  3. Kreditur separatis/pemegang hak jaminan kebendaan;
  4. Hak-hak pekerja/buruh yang lainnya seperti pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diberlakukan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
 
Putusan:
 
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Prenadamedia Group: Jakarta, 2016.
 

[1] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004
[2] Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004
[3] Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004
[4] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 37/2004




Jumat, 17 Juli 2020

Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum praktek perlu saya jelasan, berdasarkan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dinyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Beberapa Yurisprudensi yang dimaksud sebagai berikut:
I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:
“pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”
II. Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menyatakan:
“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 580 PK/Pdt/2015 tanggal 17 Februari 2016, menyatakan:
“Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat;”
IV. Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2016 tanggal 17 November 2016, menyatakan:
“Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Sumber Link

Hukumnya Membatalkan Perjanjian Sepihak

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

Adanya kesepakatan keduabelah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, keduabelah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subyektif, sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syarat obyektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapa tdibatalkan. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut. Perjanjian dengan sendirinya tetap mengikat keduabelah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak memintakan pembatalan. Batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan perjanjian tersebut.
Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata 
 

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbalbalik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.


Kesimpulan dari pasal tersebut adalah syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbalbalik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. Jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu,
Jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka halterse butter masuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih kearah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.


Perjanjian dapat dibatalkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1266 KUHPerdata tersebut. Jika dilakukan pembatalan sepihak dan merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan perbuatan tesrebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Pihak yang keberatan dengan perbuatan pembatalan tersebut, dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri, maka jika gugatannya diterima ada konsekuensi yang harus diterima oleh pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak tadi.



Jumat, 26 Juni 2020

Perbedaan Keputusan dengan Peraturan

Adi Condro Bawono, S.H., M.H.

Pertanyaan

Dear hukumonline, Saya melihat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang berbentuk keputusan atau peraturan, apa perbedaannya? Beberapa ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, bagaimana menurut hukumonline?

 

Ulasan Lengkap

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.

 

Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:

1.      Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).

2.      Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

3.      Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

 

Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.

 

Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

 

Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

 

Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).

 

Lebioh jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

 

Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:


Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 


Sumber : Hukum Online

Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris

Pertanyaan

Sebelum wafat ayah saya pernah membagi hartanya kepada semua anaknya yang masih hidup yaitu 3 orang, termasuk saya. Setiap anak diberikan 1 rumah. Sebagai anak laki-laki satu-satunya saya diberikan rumah yang lebih besar. Sedangkan, 2 orang kakak perempuan saya diberikan rumah yang lebih kecil dari bagian saya. Setelah ayah saya wafat, kakak saya berpendapat bahwa harta waris harus dibagi berdasarkan Al-Quran. Pertanyaan saya: 1. Apakah hibah/hadiah kepada ahli waris dibenarkan dalam hukum Islam menurut Al-Quran dan Sunnah? 2. Apakah yang dilakukan ayah saya termasuk hibah atau hadiah? 3. Apakah pengadilan agama berwenang memutus perkara semacam ini, maksud saya pembagian harta sesuai hukum Islam dan amanah Ayah saya? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

 

Ulasan Lengkap

1.      Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

 

Dari cerita Anda, sebelum wafat ayah Anda menghibahkan kepada ketiga anaknya masing-masing sebuah rumah. Anda juga mengatakan bahwa rumah yang dihibahkan kepada Anda lebih besar daripada dua rumah lainnya yang diberikan kepada dua kakak perempuan Anda.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Nabi Muhammad saw. memang menganjurkan agar orangtua menyamaratakan pemberian kepada anak-anaknya. Hal ini tercermin dalam hadits riwayat dari al Thabrani dan al Bayhaqi dari Ibn Abas RA. bahwa Nabi saw. pernah bersabda yang artinya:

 

“Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”

 

Meski demikian, sikap ayah Anda yang semasa hidupnya memberikan kepada Anda rumah yang lebih besar daripada yang diberikan kepada kedua kakak Anda, tidak dapat dipersalahkan.

 

Di sisi lain, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

 

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 

2.       Yang dilakukan oleh Ayah anda adalah hibah yang juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

 

 “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

 

3.      Selanjutnya, Anda menceritakan bahwa setelah ayah Anda meninggal kedua Saudara perempuan Anda ingin agar harta waris ayah Anda dibagi sesuai hukum Islam.

 

Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

 

Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, berikut kami kutip uraian Drs. Dede Ibin, S.H. (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):

 

“Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan  dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”

 

Kalaupun para ahli waris, terutama Anda dan kedua saudara perempuan Anda, masih belum dapat bersepakat mengenai harta warisan ayah Anda, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang berbunyi:

 

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a.      perkawinan;
b.      waris;
c.      wasiat;
d.      hibah;
e.      wakaf;
f.       zakat;
g.      infaq;
h.      shadaqah; dan

i.        ekonomi syari'ah.”

 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.

 
Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

3.      Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam



Sumber : Hukum Online

Rabu, 29 April 2020

Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti

Dimas Hutomo, S.H.

Pertanyaan

Mau tanya, tindakan menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti itu ada di pasal berapa?


Ulasan Lengkap

 
Pentingnya Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 273), pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), maka terdakwa dinyatakan “bersalah”.
 
Yahya juga menegaskan bahwa pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
 
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah, ialah:
  1. keterangan saksi[1];
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.
 
Memang alat bukti yang dimaksud di atas ditujukkan pada pemeriksaan persidangan. Namun biasanya alat bukti didapat saat dilakukan penyidikan. Hal ini sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, dan Pasal 1 angka 15 KUHAP, bunyinya:
 
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
Pasal 1 angka 14 KUHAP
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Pasal 1 angka 15 KUHAP
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
 
Sebelum masuk ke pemeriksaan persidangan, peran alat bukti sangat penting agar seseorang dapat dikatakan menjadi tersangka, tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh tersangka tersebut. Selanjutnya tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa.
 
Peran alat bukti dalam hukum acara pidana ialah agar seseorang tidak seketika dapat dikatakan sebagai tersangka berdsarkan bukti permulaan.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Arti Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Hukum Acara Pidana "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[2]
 
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
 
Maka dari itu, alat bukti menjadi unsur yang penting untuk menentukan status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa.
 
Jika Menuduh Tanpa Bukti
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dapat dipidana jika orang menuduh tanpa bukti?
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah, sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
 
Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
 
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
 
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.[3]
 
Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.227), R. Soesilo mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.
 
R. Soesilo juga mengatakan (hal. 225-226) antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Penghinaan itu ada 6 macam, salah satunya adalah mefitnah (laster) di Pasal 311. Penghinaan in hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah.
 
Jadi menjawab pertanyaan Anda, menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.
 
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 37/Pid.B/2012/PN.PW Tahun 2012. Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Fitnah” berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan majelis hakim menjatuhkan 3 bulan pidana penjara.
 
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menuduh korban telah menghilangkan (mencuri) 3 karung beras, dan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa. Maksud terdakwa mengeluarkan kata-kata tersebut adalah agar korban tidak terpilih sebagai kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa Kamoali.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
 
Putusan:
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 37/Pid.B/2012/PN.PW Tahun 2012;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
 
Referensi:
  1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
  2. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
 
 

[1] Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut: Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
[2] Penjelasan Pasal 17 KUHAP



Sabtu, 18 April 2020

Membayangkan Ekonomi Dunia Setelah Korona

17 April 2020

Atau Cerita tentang Dua Virus


Ilustrasi oleh Jonpey


“Modal bukanlah benda, melainkan proses yang hanya ada dalam gerak. Ketika sirkulasi berhenti, nilai lenyap dan keseluruhan sistem menjadi runtuh. …

Tidak ada kapitalisme tanpa gerak.”

—David Harvey, A Companion to Marx’s Capital, 2010, 12

Perubahan besar sedang terjadi di seluruh dunia. Kekayaan dari sebuah dunia di mana moda produksi kapital-finansial mendominasi tampil dalam wujud unggunan surat-surat: kontrak dagang, kontrak kerja, kontrak kerjasama finansial. Seluruh surat-surat itu ditutup dengan sebuah pasal tentang keadaan kahar (force majeure): “apabila terjadi hal-hal yang berada di luar kendali para pihak, maka perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku selama hal-hal itu terjadi.” Seorang pekerja tidak bisa dituntut untuk terus bekerja seturut kontrak apabila, misalnya, gempa bumi menelan habis pabriknya. Perekonomian dunia saat ini sedang dihadapkan pada keadaan kahar itu: COVID-19. Berbeda dengan keadaan kahar biasanya, kali ini kita menghadapi sebuah keadaan kahar universal, suatu universal state of exception.

Virus korona atau COVID-19 merebak pertama kali di Wuhan, tepatnya Pasar Ikan Huanan, pada 31 Desember 2019. Sejak saat itu hingga saat tulisan ini dibuat, 722.435 orang di seluruh dunia terjangkit dan 33.997 orang meninggal seperti tercatat dalam situs CSSE John Hopkins University.[1] Angka ini memang belum dinyatakan sangat tinggi. Sebagai perbandingan, di Cina angka kematian akibat stroke (180.000 orang per tahun), serangan jantung (150.000), kanker paru-paru (60.000), jauh di atas angka kematian akibat korona (3.308).[2] Pembanding lain adalah benchmark kita untuk segala macam pandemi, yakni Wabah Hitam (Black Plague) yang merebak di Asia Tengah dan menjalar ke Eropa. Wabah yang bermula dari 1338 hingga 1351 ini dikenal dalam sejarah penyakit menular sebagai wabah paling mematikan: diperkirakan 75 – 200 juta orang mati akibatnya atau sekitar 30% populasi di tempat-tempat wabah itu berjangkit.

Adapun demikian, kemudahan transmisi virus korona dan kecepatan mutasinya dalam menghasilkan ratusan strain dalam hitungan tiga bulan (yang mempersulit vaksinasi) telah menghasilkan sebuah disrupsi pada Era Disrupsi ini. Jika kita menjalankan stock opname atas berbagai efek disruptif COVID-19 terhadap perekonomian dunia, kita akan menemukan empat kecenderungan ekonomi yang bisa dibaca gejalanya hari ini: (1) de-industrialisasi, (2) de-finansialisasi, (3) diskoneksi fisik, dan (4) pelokalan global. Keempat kecenderungan ini akan berjalan beriringan dengan suatu tata ekonomi baru dunia di mana sektor swasta akan remuk dan satu-satunya kekuatan ekonomi yang signifikan adalah negara. Dengan begitu, sosialisme akan kembali menjadi pilihan bagi bangsa-bangsa yang hendak selamat secara ekonomi.

Dalam tulisan ini saya akan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan ekonomi sebagai dampak dari pandemi korona. Semua ini hanya kemungkinan dan saya tidak berpretensi mengklaim bahwa hal-hal itu niscaya terjadi. Tujuan saya adalah membayangkan keadaan dunia yang mungkin ada setelah korona. Dengan demikian, tulisan ini adalah suatu exercise in modality.

Empat Penunggang Kuda Hari Kiamat

Ada empat penunggang kuda hari kiamat. Yang pertama adalah de-industrialisasi. Penjarakan fisik yang muncul sebagai konsekuensi COVID-19 akan menghancurkan seluruh industri manufaktur yang padat karya. Tidak ada lagi orang boleh berkumpul rapat di suatu tempat tertutup. Sementara pekerja kantoran dapat dengan nyaman #kerjadarirumah, tidak demikian halnya dengan pekerja fisik yang harus datang ke lokasi untuk bekerja. Dengan mudah kita dapat membaca sifat ketidakberlanjutan dari situasi ekonomi semacam ini. Barang-barang kebutuhan sehari-hari tetaplah pada hitungan terakhir datang dari kerja fisik yang tidak bisa dilakukan lewat #kerjadarirumah. Kita tidak bisa membayangkan padi-padi tumbuh dan terpanen dengan sendirinya karena para petani #kerjadarirumah. Kita tidak bisa membayangkan mie instan terproduksi, terkemasi dan terantar ke toserba dengan sendirinya karena para buruh #kerjadarirumah. Para pekerja fisik itu akan mengalami proses degenerasi massif ke dalam lumpenproletariat. Dengan demikian, pukulan bagi industri manufaktur cepat atau lambat akan jadi pukulan bagi semua industri.[3]

Pukulan juga akan kena ke industri hiburan non-daring, mulai dari kafe, restoran, bioskop, mall, festival seni-budaya hingga tempat pijit. Seluruh bisnis itu bertumpu pada interaksi fisik yang bertentangan dengan kaidah penjarakan fisik. Bebarengan dengan itu kolaps juga industri agama yang mensyaratkan pertemuan fisik antarmanusia. Semuanya akan berbalih ke hiburan jarak jauh melalui sarana radio, televisi dan internet. Model bisnis dari setiap industri hiburan itu pun dipaksa berubah: produksi rumahan, skala diperkecil, distribusi on demand. Segala hiburan akan menjadi kecil-kecilan.

Yang kedua adalah de-finansialisasi. COVID-19 telah menghasilkan krisis finansial 2020 yang parah. Hingga Maret 2020, tercatat saham dunia rata-rata jatuh hingga 25%. Goldman Sachs memperkirakan PDB Amerika Serikat akan menciut sekitar 24% pada kuartal mendatang.[4] Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, bahkan menyatakan bahwa situasi finansial kita menyerupai keadaan pada masa Depresi Besar (1929-1939).[5] Dalam situasi seperti itu tidak akan ada orang yang berani investasi, membuka usaha baru, sehingga pemotongan suku bunga sekalipun tidak akan membesarkan keberaniannya. Pukulan pada dunia perbankan global ini akan lebih parah lagi apabila orang melakukan penarikan dana besar-besaran untuk berjaga-jaga dalam situasi takmenentu yang berkepanjangan.

Soal apakah kecenderungan ini akan terus berkembang menjadi de-moneterisasi masih merupakan pertanyaan terbuka sampai hari ini. Kita bisa membayangkan kejatuhan nilai mata uang di dunia dan orang-orang berbondong-bondong kembali ke transaksi in natura seperti dalam konteks ekonomi perang. Dalam kondisi seperti itu, butiran pil vitamin C atau kantung gula pasir mungkin akan menjadi sarana pertukaran dan satuan pengukur nilai barang dagangan. Tidak ada lagi institusi finansial, tidak ada lagi uang, semua aktivitas ekonomi dilakukan di alam liar.

Yang ketiga adalah diskoneksi fisik. Bersama dengan penjarakan fisik yang tercipta akibat COVID-19, industri travel, transportasi dan perhotelan pun ikut hancur.[6] Karena setiap sarana transportasi manusia adalah juga sarana transportasi virus dan semua hotel akan dipandang sebagai inkubator virus. Di Indonesia, beberapa hotel mulai menutup usahanya, biro travel mengencangkan ikat pinggang dan maskapai-maskapai sulit bernafas. Apabila kondisi seperti ini berlanjut beberapa bulan lagi, industri-industri itu akan lenyap ditelan bumi. Manusia akan sepenuhnya terdiskoneksi secara fisik dari lingkungan di luar kelurahannya. Provinsi lain akan menjadi negara lain dan negara lain akan menjadi dunia lain, alam semesta lain.

Penunggang kuda hari kiamat keempat adalah pelokalan global. Dengan hancurnya industri manufaktur dan transportasi, akan terjadi pemingitan ekonomi. Setiap aktivitas ekonomi akan ditangani secara lokal dalam lingkup teritorial yang sangat kecil. Perekonomian akan menjadi perekonomian warga, tersekat-sekat dalam kelurahan atau lingkup teritorial semacamnya. Setiap negara akan dengan susah-payah mengelola perekonomiannya masing-masing. Perekonomian negara akan hadir di jalan raya, mengatur distribusi sumber daya, sebelum akhirnya lenyap ditelan gang-gang kecil tempat terselenggaranya ekonomi Pak Lurah. Tidak ada lagi perusahaan multinasional dan trans-nasional. Tidak ada lagi “ekonomi dunia”. Dunia akan kembali menjadi sebuah kemungkinan teoretis.

Kiamat Kapitalisme

Sampai di sini kita bisa saja mendapat kesan bahwa perekonomian dunia berjalan menuju titik nadirnya, menuju kiamat besarnya. Akan tetapi, di sini kita perlu memilah ekonomi dari kapitalisme. Yang akan tumbang bukanlah segala macam sistem ekonomi, melainkan satu varian saja (yang kebetulan paling dominan dewasa ini), yakni kapitalisme. Mengapa keempat kondisi di muka akan menghasilkan suatu kiamat bagi kapitalisme?

Pasca-peristiwa terorisme 9/11 yang menimpa Amerika Serikat, geografer David Harvey menarik sebuah pelajaran penting tentang perekonomian kapitalis. Dalam bukunya, A Companion to Marx’s Capital yang terbit 2010 ia mencatat:

“Modal bukanlah benda, melainkan proses yang hanya ada dalam gerak. Ketika sirkulasi berhenti, nilai lenyap dan keseluruhan sistem menjadi runtuh. Coba periksa apa yang terjadi setelah peristiwa 11 September 2001 di Kota New York: segala sesuatunya mandek. Pesawat-pesawat berhenti terbang, jembatan dan jalanan ditutup. Setelah sekitar tiga hari, orang-orang sadar bahwa kapitalisme akan runtuh jika situasi tidak bergerak lagi. Maka tiba-tiba, Walikota Giuliani dan Presiden Bush memohon kepada publik untuk mengeluarkan kartu kredit mereka dan pergi belanja, kembali menonton Broadway, mendatangi lagi restoran-restoran. Bush bahkan muncul di sebuah iklan televisi dari industri penerbangan dan menyemangati orang-orang Amerika untuk terbang lagi. Tidak ada kapitalisme tanpa gerak.”[7]

Tiga hari—hanya cukup tiga hari kemandekan untuk membuat kapitalisme panik menyelamatkan diri. Sekarang bayangkan bila hal itu terjadi selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, di seluruh dunia pada saat yang bersamaan.

Kita mesti membayangkan kapitalisme sebagai semacam korona. Kalau ia mandek (mati) di New York selama tiga hari, maka ia mengandalkan aktivitasnya di tempat-tempat lain sebagai sandaran untuk kembali menginvasi New York setelah intervensi inangnya (Bush dan kawan-kawan). Akan tetapi, bagaimana jika saat itu di seluruh tempat di dunia juga mengalami kemandekan yang sama? Bagaimana jika kemandekan itu memanjang hingga tiga bulan atau bahkan lebih? Modal yang diam selama berbulan-bulan akan mulai meranggas, kehilangan lapisan pelindungnya, membuat inti genetiknya terpapar pada cuaca dan punah kena sengatan terik matahari. Tidak ada lagi RNA kapitalisme yang dapat mereplikasi-diri dan mengakumulasi-diri.

Merepihnya modal akibat de-industrialisasi, de-finansialisasi, diskoneksi fisik dan pelokalan global inilah yang barangkali akan kita saksikan di bulan-bulan mendatang. Sementara kapitalisme dapat mengubah surat-surat menjadi barang berharga, korona dapat mengubah surat-surat berharga menjadi kertas. Di hadapan korona, pemilik modal tidak lebih dari pemilik tumpukan kertas. Seluruh aset fisiknya (tanah, pabrik dan sarana produksi lainnya) kembali menjadi potensi murni: potensi yang tak bisa diaktualkan menjadi kekayaan selama korona memastikan penjarakan fisik antarorang. Akhirnya, apa yang ia punya secara nyata adalah sertifikat-sertifikat, dengan kata lain, kertas-kertas.

Inilah revolusi diam yang sedang terjadi saat ini, sebuah revolusi yang terjadi di tiap helaan nafas kita. Di masa korona ini, perbedaan antara takut dan malas menjadi begitu tipis: takut kena korona dan malas bekerja bisa jadi merupakan dua sisi dari koin yang sama. Dengan begitu, #kerjadarirumah lama kelamaan akan beringsut jadi #tidurtidurandirumah. Dengan tidur di rumah sendiri secara berjamaah selama berbulan-bulan itulah kapitalisme memasuki masa sekaratnya. Selama ini anak anarkis selalu bermimpi tentang Pemogokan Umum. Mereka tidak menyadari bahwa Pemogokan Umum itu sedang perlahan terjadi. Tidak ada aksi massa di jalanan, tidak ada lemparan molotov dan topeng-topeng Guy Fawkes, tidak ada manifesta-manifesto. Semua terjadi karena orang perlahan bosan dan mengantuk. Selama ini anak Kiri selalu berpidato tentang pentingnya mobilisasi massa dan menjaga-diri dari demoralisasi yang menakutkan itu. Tidak ada yang mengira bahwa revolusi hari ini bisa terjadi justru karena dismobilisasi massa, justru karena demoralisasi fundamental—suatu Disorientasi Umum yang panjang dan lama.

Negara-Negara Akan Menjadi Sosialis Karena Terpaksa

COVID-19 sungguh merupakan game changer. Seluruh asumsi ekonomi kita sebelum COVID-19 harus kita periksa lagi pasca-kedatangannya. Banyak dari antaranya yang sudah tidak berlaku sekarang. Pasar bebas terbukti jadi alasan untuk menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok. Kebebasan bergerak dan berkumpul terbukti menjadi sarana penyebarluasan pandemi. Kebebasan berpendapat semau-maunya terbukti membuat usaha penanganan COVID-19 menjadi seperti mencari jarum kebenaran di tumpukan jerami hoax.

Di atas segala-galanya, COVID-19 mengajari kita bagaimana cara menjadi sosialis. Di banyak negara hari kita kita jumpai usaha untuk menasionalisasi sektor-sektor yang terkait langsung dalam perang melawan korona. Spanyol dan Irlandia menasionalisasi semua rumah sakit swasta.[8] Inggris menasionalisasi industri perkereta-apian dan mempertimbangkan untuk menasionalisasi juga seluruh sektor trasnportasi.[9] Amerika Serikat hendak menasionalisasi Boeing dan memulai pembicaraan tentang nasionalisasi seluruh lini produksi farmasi.[10] Prancis hendak menasionalisasi perusahaan-perusahaan strategis yang terdampak.[11] Di mana-mana di dunia saat ini kita menjumpai trend nasionalisasi aset swasta dalam skala yang tak pernah kita bayangkan sejak wabah neoliberalisme Reagan dan Tatcher di dekade 1980-an.

Situasi ini dapat meluas, tentu saja, ke sektor-sektor yang terdampak oleh pandemi korona. Ketika sektor swasta semakin ringkih akibat keempat penunggang kuda hari kiamat itu, maka mereka tak punya daya tawar apa-apa di hadapan negara. Negara menjadi satu-satunya institusi perekonomian yang masih punya harga. Semua sektor swasta terdampak akan berbondong-bondong memohon bail out dari negara dan negara akan menjawabnya dengan nasionalisasi sebagian besar sektor industri manufaktur, pertanian, perkebunan, transportasi, kesehatan dan hiburan. Alhasil, tergenapilah amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Berkat korona, kita akan bersungguh-sungguh mewujudkan sosialisme Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945. Di negara-negara lain pun kurang-lebih akan sama. Mereka yang pernah mengalami sosialisme akan kembali menimba dari pengalaman. Mereka yang belum pernah mengalami sosialisme akan belajar.

Gerak ke arah sosialisme bukan mimpi di siang bolong. Dalam situasi korona seperti ini, kita menjumpai ramainya kembali pembicaraan publik dunia tentang “Pendapatan Asasi Universal” (Universal Basic Income). Pendapatan Asasi Universal, atau singkat saja PAU, merupakan sejumlah pendapatan yang diterima oleh warga negara, sesuai haknya sebagai warga negara, dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok agar bisa hidup dan berkecukupan. PAU bersifat tanpa syarat (artinya setiap warga negara berhak mendapatnya), sama jumlahnya untuk setiap warga negara dan dibayarkan untuk setiap individu warga negara. Kemungkinan bagi PAU mulai ramai diperdebatkan di dunia sejak 2010, khususnya dari kalangan ekonom dan ilmuwan sosial Kiri seperti Erik Olin Wright dan Philippe van Parijs. Pasca-merebaknya COVID-19, dengan begitu banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan, pembicaraan tentang perlunya menegakkan sistem PAU menjadi semakin mendesak.[12]

Jika sebelumnya PAU tampak seperti mimpi di siang bolong, hari ini hal itu menjadi sebuah kemungkinan yang dekat. Selama ini orang kebingungan bagaimana negara bisa membiayai sistem PAU. Sekarang, dengan (akan) hancurnya sektor swasta dan nasionalisasi besar-besaran atas seluruh sarana produksi strategis, kebingungan penerapan PAU itu terjawab. Kalau semua sarana produksi penting dimiliki oleh negara, maka penggunaan “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” itu diwujudkan lewat PAU. Hal ini terlepas dari apakah pendapatan yang dimaksud dalam PAU itu berbentuk uang atau in natura. Kalau berbentuk uang, maka negara perlu menciptakan mekanisme sirkulasi yang mensimulasikan keberadaan pasar (seperti pengalaman sosialisme di Eropa Timur yang diteorikan Oskar Lange). Kalau berbentuk in natura, maka negara perlu menciptakan mekanisme sentralisasi dan distribusi seluruh barang dagangan.

Apabila dulu kendala sosialisme seperti ini adalah kekuatan komputasional yang terbatas, kini kita memiliki ribuan kali kekuatan komputasional dari era itu berkat perkembangan algoritma digital dan dataraya (big data). Dulu, upaya semacam itu dianggap takmungkin diwujudkan karena mensyaratkan suatu badan perencana sentral yang mengelola seluruh informasi pasar yang tak mungkin sanggup dipilah oleh manusia. Sekarang, di era dataraya, sistem pakar dan pembelajaran mesin , segala kendala itu menjadi perkara teknis yang remeh. Yang kurang selama ini hanyalah kehendak politik (political will) untuk mewujudkannya. Dengan adanya COVID-19, kehendak politik itu tidak bisa tidak ada—kalau umat manusia mau selamat.

Sosialisme, dengan demikian, bukanlah satu ideologi ekonomi di antara berbagai pilihan ideologi lainnya. Justru sebaliknya, sosialisme hari ini adalah cara agar spesies manusia tidak punah. Tanpa itu, kita akan runtuh ke dalam kekacauan dunia pasca-apokaliptik seperti di film Mad Max atau game Fallout. Dihadapkan pada COVID-19, pilihan kita adalah sosialisme atau barbarisme.

Jakarta, 30 Maret 2020


Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan di laman martinsuryajaya.com. Dimuat ulang di IndoProgress untuk tujuan pendidikan.


Sumber

Minggu, 22 Maret 2020

Pengacara, Profesi yang Mulia dan Terhormat.

Pengacara / Advokat  seperti yang kita ketahui dalam istilah yang terdapat di Negara Indonesia ialah Orang yang memberikan Advise / Nasihat , Mendampingi maupun mewakili seseorang yang mempunyai masalah hukum dan bertindak demi kepentingan hukum orang yang membutuhkan jasa pengacara tersebut.

      Sering juga pernah terdengar istilah lain dari Pengacara, yaitu Pengacara ialah Singkatan dari pada "Pengangguran Banyak Acara", istilah tersebut memang agak terdengar jenaka namun hal tersebut memang benar adanya karena bisa juga mereka yang berprofesi sebagai pengacara bisa menjadi pengangguran jika tidak ada Kasus yang ditangani. karena Profesi Tersebut merupakan satu-satunya Penegak hukum yang independen atau berdiri sendiri dan tidak digaji oleh Negara seperti penegak hukum lainnya, contoh : Polisi, Jaksa, dan Hakim. artinya pendapatan atau penghasilan pengacara bergantung dari pada Klien yang memakai jasanya tersebut.

      Di Negara Indonesia Profesi Pengacara / Advokat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , didalamnya berisi syarat-syarat untuk menjadi pengacara / advokat, dan juga kode etik Pengacara/ Advokat dalam Berpraktek Hukum. Secara Teknis itulah payung Hukum Pengacara / Advokat dalam memberikan jasa Hukum di Indonesia. 

      Pengacara selalu Identik dengan Jas beserta Dasinya ketika bersidang maupun diluar persidangan, bahkan kadang juga Pengacara identik dengan kerapihan dan kemehawannya dalam berpakaian sehingga ketika sebagian masyarakat melihat cara berpakaian tersebut pastinya sudah bisa menebak apa profesi dari orang tersebut, dan tidak lain ialah Pengacara / Advokat. 
      
      Profesi ini di Indonesia sendiri mulai banyak diminati oleh para lulusan Sarjana Hukum dari kampus-kampus yang berada di seluruh Indonesia. tidak hanya para lulusan Baru yang meminatinya melainkan pensiunan polisi, pensiunan Jaksa, pensiunan Hakim, pensiunan pegawai negeri sipil bahkan para pekerja yang sudah tidak aktif atau pensiun dari tempat Perusahaan dia bekerja juga meminatinya, ketika sudah tidak menjabat lagi dalam jabatan yang dijelaskan sebelumnya. Alasan tersebut Karena dalam Pengacara / Advokat ketika berpraktek tidak ditentukan batas usia Maksimal untuk menjadi Pengacara/ Advokat di Indonesia dan juga dalam hal pendapatan sangat menggiurkan  bagi peminat profesi ini, ketika melihat banyak pengacara-pengacara kondang di Indonesia yang kaya raya, dan sukses atau berhasil dalam menjalankan profesinya tersebut.
      Pengacara / Advokat sangat dibutuhkan dalam perkembangan zaman yang terjadi di Indonesia maupun di dunia, karena dari segala aspek kehidupan seperti Keuangan, Teknologi, Hubungan Perindustrian, dll sangat memerlukan jasa dari pada pengacara ketika timbulnya suatu permasalahan  hukum nantinya (bisa dibilang profesi ini tak lekang oleh waktu).

      Dan Perlu diketahui selain seperti yang dijelaskan tersebut diatas,  Pengacara / Advokat ialah Profesi yang Mulia dan Terhormat dalam istilah lainnya dikenal dengan sebutan "Officium Nobile" , Artinya dalam pekerjaan yang dilakukan oleh profesi ini, Pengacara selalu berusaha berjuang supaya apa yang menjadi hak dari pada seseorang maupun berkelompok yang diambil dari padanya bisa terpenuhi atau hak yang seharusnya diterima oleh seseorang maupun berkelompok bisa terpenuhi. oleh karena itu Profesi ini bisa dibilang sebagai "Dokter Hukum" bagi orang yang memerlukan bantuannya, Karena Pekerjaan Sejati dalam Profesi ini ialah "Pemecah Masalah". 


Demikian Semoga Bermanfaat , Terimakasih .



Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum

Hukum adalah Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat di Lingkungan sekitarnya, dimana dalam peraturan-peraturan tersebut selain menjaga hak dari pada manusia itu sendiri, juga terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia itu sendiri. Biasa nya orang yang melanggar Hukum bisa terkena sanksi dan/atau denda didalam peraturan yang dilanggar tersebut. 

      Selain dari definisi tentang hukum diatas, Pengertian dari Hukum sendiri menurut penulis ialah Hanya Untuk Kepentingan Umat Manusia. Artinya aturan hukum yang dibuat harus disesuaikan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan manusia itu sendiri dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungannya. Diikuti dengan perkembangan zaman yang terjadi di dalam kehidupan manusia dan juga diikuti kepada masalah -masalah yang dialami oleh manusia itu sendiri sehingga dibutuhkan peraturan yang dianggap adil bagi manusia dalam berkehidupan di lingkugan sekitarnya. 

      Dan Terkait judul diatas yang membahas tentang Melek Hukum, sebelum masuk dari pembahasan inti arti dari pentingnya anda perlu untuk Melek Hukum, Menurut Penulis Melek Hukum itu sendiri ialah Manusia yang paham tentang hukum atau mengerti mengenai apa yang dilarang maupun apa yang menjadi hak-hak nya dari segi hukum. Karena kata Melek tersebut memiliki arti yaitu "Dapat Melihat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan Hukum memiliki arti seperti yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya. 



      Melek hukum di zaman yang serba canggih ini sekarang sudah sangat mudah, Selain anda bisa pergi ke toko buku untuk membeli sebuah buku hukum atau memesan buku hukum melalui media online, sekarang dengan hanya membuka handphone dan membaca peraturan atau kumpulan artikel yang membahas tentang Hukum, anda juga sudah bisa mengerti dan mendapat pengetahuan baru mengenai hukum yang sangat berdampak positif bagi hidup anda. Dan inilah 4 Alasan yang sangat penting menurut penulis kenapa anda perlu untuk Melek Hukum di zaman sekarang ini, Berikut Penjelasannya :

1. Anda Bisa Tau Apa Yang Menjadi Hak-Hak Anda
      Ketika anda mengalami sebuah masalah apalagi mengenai masalah hukum yang sangat membuat anda kebingungan, pasti anda sangat merasa buta atau sama sekali tidak mengerti apa saja yang menjadi hak-hak anda dari segi hukum. Seperti penulis ambil sebuah contoh : Si A bekerja di suatu perusahaan dan sudah bekerja selama 10 Tahun, yang mana si A hampir menghabiskan waktu yang panjang selama hidupnya untuk bekerja di Perusahaan Tersebut. Namun ada suatu kejadian yang membuat perusahaan tersebut melakukan efisiensi karyawan, Sehingga A terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan A hanya mendapat Uang pisah yang menurut A hanya sebatas 1 Bulan gaji dia bekerja di perusahaan itu. Apa yang dapat diambil dari kasus tersebut ? jawabannya ialah kurangnya melek hukum tentang apa yang menjadi Hak dari pada si A Ketika sudah bekerja selama 10 Tahun dengan loyalitas tanpa batas karena ketika di PHK hanya mendapat uang pisah sebesar 1 bulan gaji yang tidak sebanding dengan masa kerja si A yang sudah 10 Tahun bekerja. Yang padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketika dilakukanya PHK Tersebut si A berhak mendapat Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan juga Uang Penggantian hak yang diatur dalam Undang-Undang Tersebut. Dan pastinya uang yang akan di dapat menurut undang-undang jauh melebihi apa yang didapat si A sebelumnya .

2. Anda Bisa Tahu Apa Yang Menjadi Kewajiban Anda
      Ketika berbicara tentang hak pastinya juga ada kewajiban disitu, Dan dalam segi hukum selalu ada yang namanya hak dan kewajiban yang diatur dalam kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Kewajiban yang dimaksud disini ialah seperti contoh : Ketika anda membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik buat baru atau perpanjang SIM, dengan membaca peraturan yang ada anda juga tau berapa kewajiban anda membayar pembuatan atau perpanjangan SIM tersebut. Yang dimana ketika anda menggunakan kendaraan bermotor anda wajib memiliki surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor tersebut. Begitu juga mengenai jual beli tanah dimana ada kewajiban anda disitu baik sebagai pembeli maupun penjual yang akan dikenakan pajak pembeli dan pajak penjual yang akan disetorkan Negara. 

3. Tidak Mudah Tertipu atau Bisa Menghindar Dari Tindak Penipuan

      Dalam Hal Jual Beli atau hal-hal lainnya yang menyangkut dengan Uang, Pasti menjadi hal yang sangat sensitif ketika uang tersebut hilang atau tidak bisa kembali ketika Seseorang yang berniat baik untuk membeli sebuah barang baik bergerak atau tidak bergerak ketika sudah melakukan kewajibannya membayar, malah tidak mendapat hak nya atau bisa juga sudah mendapat hak nya malah tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Hal tersebut sangat sering terjadi dalam kehidupan kita bermasyarakat, Dan untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi penting sekali untuk memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah tersebut. Seperti sebelumnya penulis juga pernah membahas mengenai kehati-hatian dalam membeli unit apartemen dan barang yang sudah dibeli ternyata terdapat cacat yang tersembunyi .  Hal-Hal tersebut ialah contoh kecil dari pada pentingnya melek hukum agar tidak mudah tertipu atau bisa menghindar dari tindak penipuan yang bisa merugikan bagi pribadi orang tersebut baik secara materil maupun immateril. 

4. Tau Langkah Yang Akan di Tempuh Ketika Terjerat Masalah Hukum
      Terkadang Orang yang terjerat masalah bingung untuk tau langkah yang akan dilakukan seperti apa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika anda sudah mengetahui apa yang menjadi Hak-Hak anda dalam hukum seperti yang sudah dijelaskan oleh penulis sebelumnya , Penting juga tau langkah-Langkah apa saja yang dapat ditempuh ketika terjerat dalam sebuah masalah hukum. Dan dalam Hukum kita yang berada di Indonesia, Secara umumnya Masalah Hukum yang terjadi hanya Menyangkut kepada Ranah Hukum Pidana atau Ranah Hukum Perdata, Jadi Penting sekali untuk tau apa masalah hukum tersebut itu masuk Ranah Pidana atau masalah hukum tersebut masuk ke ranah perdata. Tentunya ketika sudah tau mengenai hal tersebut, Langkah yang dapat ditempuh terdapat di dalam Hukum Acara dari pada Hukum yang berlaku baik itu Pidana atau Perdata. Contoh nya Ranah permasalahan hukum tersebut mengenai Hutang Piutang, Ketika ingin menempuh upaya hukum secara perdata karena sudah tidak bisa ditagih lagi secara pribadi, Seseorang tersebut dapat memakai jasa Advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut mulai dari somasi hingga sampai ke Gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri yang menjadi tempat permasalahan tersebut akan disidangkan. Yang dimana langkah-langkah tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

      4 (Empat) Hal tersebutlah yang menurut penulis penting bagi masyarakat untuk melek hukum ketika menjalani kehidupan dalam bermasyarakat. Baik di lingkungan sekitar rumah, Tempat bekerja, atau lingkungan baru untuk memulai sebuah bisnis atau perikatan bersama orang lain yang dimana sangat penting untuk setidaknya menjadi pengetahuan dalam mengambil sebuah keputusan maupun bertindak dalam perbuatan hukum yang bisa mempunyai sebab akibat dari pada menjalankan kehidupan kita dalam segala aspek.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih .