Cari Blog Ini

Rabu, 27 Januari 2021

Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja Terhadap Publik

Akademisi IPB meminta DPR dan pemerintah menghentikan omnibus law RUU Cipta Kerja. DPR mengklaim substansi RUU Cipta Kerja terus disempurnakan dengan meminta masukan masyarakat. 
 
 
 
 

Demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja yang digelar berbagai elemen masyarakat di banyak daerah belum lama ini ternyata tidak menyurutkan pemerintah dan DPR untuk terus membahas RUU Cipta Kerja. Seperti diketahui, sejak awal substansi RUU Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena banyak pasal yang dinilai bermasalah.

Akademisi IPB, Rina Mardiana mengatakan tidak ada persoalan dengan mekanisme omnibus law (menggabungkan sejumlah regulasi dalam satu peraturan) dalam menyusun RUU Cipta Kerja ini. Tapi yang jadi masalah omnibus law RUU Cipta Kerja ini substansinya menyasar terlalu banyak sektor.

Rina menilai sangat sulit membaca RUU Cipta Kerja karena isinya menggabungkan 79 UU dengan lebih dari seribu pasal yang terdampak. Pemerintah mengklaim tujuan RUU Cipta Kerja, salah satunya untuk menyederhanakan proses perizinan. Padahal, menurut Rina, persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan, terutama sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) adalah korupsi.

Salah satu penyebabnya banyak UU sektoral yang saling tumpang tindih dan membuka celah hukum. Padahal, sederhananya UU yang harus menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia yakni UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Sektoralisme kebijakan agraria ini terjadi pasca 1965. Padahal, UU No.5 Tahun 1960 seharusnya menjadi payung. Kebijakan sektoral ini melahirkan oligarki penguasaan sumber daya alam,” kata Rina dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan PSHK Indonesia bertema “Penguasaan Negara dan Pelindungan Publik atas Sumber Daya Alam dalam RUU Cipta Kerja”, Jumat (17/7/2020).

Rina mencatat sedikitnya ada tujuh dampak RUU Cipta Kerja terhadap publik. Pertama, meluruhkan kewibawaan konstitusi karena ada 31 pasal inkonstitusional yang dihidupkan lagi. Kedua, resentralisasi dan otoriter, bahkan antidemokrasi karena menjauhkan pelayanan publik dari partisipasi. Ketiga, preseden buruk atas proses pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja akan menjadi modal budaya pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang tertutup dan tidak transparan.

Keempat, instrumen perizinan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, menurut Rina lebih dominan kepada investor daripada memperhatikan dampak sosial dan lingkungan hidup. Kelima, bias pengusaha, misalnya sanksi untuk pengusaha bentuknya administratif dan kriminalisasi terhadap masyarakat semakin kuat. Keenam, jauh dari semangat antikorupsi; ada imunitas pejabat pengelola investasi; dan membuka peluang institutional state corruption. Ketujuh, berpotensi melahirkan celah legalisasi perampasan tanah.

Menurut Rina, RUU Cipta Kerja lebih banyak memuat pasal yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat, tapi menguntungkan segelintir pengusaha, memperkuat posisi dan status oligarki. “DPR dan pemerintah hentikanlah omnibus law RUU Cipta Kerja! Menghentikan RUU ini berarti negara mempertimbangkan kepentingan kedaulatan negara,” tegasnya.

Peneliti PSHK dan dosen STH Indonesia Jentera, Giri Ahmad Taufik, menyebut salah satu isu yang ramai diperdebatkan dalam RUU Cipta Kerja yakni penguasaan SDA yang dasarnya diatur dalam Pasal 33 UUD RI 1945. Ada 3 aktor ekonomi yakni negara, swasta, dan masyarakat sipil. Peran setiap aktor ini dibatasi Pasal 33 ayat (4) yakni perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurut Giri, RUU Cipta Kerja mengubah pendekatan perizinan menjadi berbasis risiko (risk based approach). Sayangnya, RUU Cipta Kerja tidak mengatur rinci apa yang dimaksud dengan pendekatan berbasis risiko ini, sehingga berpotensi mengorbankan masyarakat. Posisi masyarakat hukum adat dan masyarakat sipil secara umum semakin lemah karena tidak ada ruang partisipasi yang jelas dan kuat.

Selain itu, banyak pasal dalam RUU Cipta Kerja yang arahnya menarik kewenangan daerah ke pemerintah pusat, sehingga menjauhkan partisipasi masyarakat di daerah. “RUU Cipta Kerja memuat banyak pasal ‘blanko kosong’ yang bisa diisi pemerintah melalui pembentukan peraturan pemerintah (PP),” ujar Giri.


Terus disempurnakan

Wakil Ketua Panja DPR RUU Cipta Kerja, Ibnu Multazam mengatakan substansi RUU Cipta Kerja terus disempurnakan. Masyarakat bisa memberi masukan secara langsung atau tertulis karena pembahasan di Panja bersifat terbuka. Soal kewenangan pemerintah daerah yang ditarik ke pusat, Ibnu menilai hal ini tidak otomatis karena keterlibatan pemda tetap ada.

Norma yang masih berlaku dalam UU terdampak akan ditarik dalam PP. Untuk memastikan hal tersebut, Ibnu menilai harus ada jaminan dari pemerintah. Misalnya, terkait pasal yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan diatur dalam PP dan ada keterlibatan pemerintah daerah.

Politisi PKB itu juga menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya berjalan paralel. Paling penting PP itu harus memuat sebagaimana norma yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Untuk membatasi pemerintah (memastikan PP yang terbit sesuai RUU Cipta Kerja, red) akan ditegaskan dalam pasal penjelasan. Ini agar pemerintah tidak bisa membuat PP semaunya,” katanya.

 

 

Sumber: Hukum Online

Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law

Omnibus law disebut sebagai metode pembentukan UU dengan pendekatan sapu jagat. Terpenting, setiap pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan langsung, serta menyentuh substansi. 


Kontroversi RUU Cipta Kerja belum berakhir, berbagai elemen masyarakat sipil terus menyampaikan protes kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. Selain substansinya bermasalah, metode penyusunan RUU Cipta Kerja dengan cara omnibus law ini sejak awal dianggap tidak tepat dan tidak sesuai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.    

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan omnibus law merupakan teknik pembentukan UU. Omnibus law berfungsi antara lain untuk menata hukum, misalnya membenahi peraturan yang saling tumpang tindih dan mengintegrasikan beberapa regulasi ke dalam satu regulasi.

“Omnibus law merupakan metode pembentukan UU dengan pendekatan ‘sapu jagat’. Ini teknik pembentukan UU,” kata Jimly dalam peluncuran bukunya berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia secara daring, Rabu (23/7/2020) malam.

Jimly mengingatkan ada untung dan ruginya penyusunan UU dengan menerapkan teknik/metode omnibus law. Keuntungannya, teknik ini dapat digunakan untuk mengintegrasikan, harmonisasi, konsolidasi berbagai kebijakan hukum, menyelesaikan UU yang saling bertentangan substansinya.

Mengingat omnibus law merupakan UU sapu jagat, maka ada banyak substansi yang bisa masuk, misalnya UU tentang Perkapalan di Kanada, disitu tidak hanya mengatur tentang kapal laut, tapi juga hukum perkawinan, perceraian, dan warisan. “Ini makanya kenapa omnibus law disebut juga sebagai peraturan yang menerobos kanan-kiri,” ujarnya.

Anggota DPD yang mewakili provinsi DKI Jakarta ini melanjutkan keuntungan lain teknik omnibus lawa mampu menata hukum lebih cepat karena dalam pembahasan bisa menyasar banyak UU untuk dicabut atau diubah. Ketentuan yang masuk dalam omnibus law tidak melulu menghapus pasal, tapi juga bisa menambah atau mengubah. Teknik ini layak (cocok, red) dilakukan di negara-negara yang memiliki banyak peraturan, seperti Indonesia.

“Kegunaan omnibus law ini untuk membenahi peraturan yang tidak harmonis,” paparnya.

Selain ada keuntungan, tapi juga ada kerugian atau kelemahan menggunakan metode penyusunan regulasi dengan omnibus law ini. Jimly menyebutkan salah satu kritik yang paling banyak dilontarkan publik yakni mengurangi kualitas demokrasi karena peran legislator yang dipilih rakyat bisa diterobos lewat satu legislasi dengan omnibus law ini.

Kelemahan berikutnya terlalu banyak pasal yang diatur dalam omnibus law dan substansinya tidak saling terkait. Kelemahan ini muncul karena ada semangat untuk membenahi semua UU dalam satu UU Omnibus Law. Akibatnya berkas UU Omnibus Law tersebut sangat tebal dan banyak halamannya.

“Perdebatan di parlemen juga menjadi kurang substantif dan partisipasi publik kurang luas,” bebernya.

Melihat teknik omnibus law dalam RUU Cipta Kerja, Jimly menilai UU terdampak jumlahnya sangat banyak (79 UU). Begitu pula substansinya mengubah beragam pasal termasuk mengurangi/membatasi hak masyarakat terutama kalangan buruh. Target yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan RUU Cipta Kerja sangat cepat dan singkat hanya beberapa bulan. Pembahasan terus dilakukan pemerintah dan DPR kendati pandemi Covid-19 belum berakhir (bahkan masa reses tetap dibahas, red).

“Mengacu kondisi yang ada saat ini, maka tidak mungkin ada partisipasi publik yang luas dan substantif. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya mengingatkan.


Substansinya harus disederhanakan

Direktur PuSaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai tujuan omnibus law itu sebenarnya baik yakni teknik penyusunan legislasi yang singkat, sehingga tidak membebani keuangan negara. Tapi karena substansi yang diatur dalam UU Omnibus Law sangat banyak dan menyangkut banyak hal, maka rawan disusupi kepentingan pelaku bisnis.

Sejumlah negara yang menerapkan praktik omnibus law, seperti Amerika Serikat membatasi omnibus law ini hanya untuk regulasi yang memiliki tema sama. Hal ini sebenarnya bisa dijadikan contoh praktik terbaik. Misalnya, omnibus law perpajakan yang diatur adalah segala hal terkait tentang pajak dan tidak boleh dimasukan kepentingan bisnis yang merugikan publik.

“Makanya, di Amerika Serikat, praktik omnibus law tidak boleh dilakukan jika UU terdampak tidak satu tema yang sama,” ujarnya.

Pelibatan publik secara luas dan langsung, menurut Feri mutlak harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan tak terkecuali UU Omnibus Law. Feri menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sangat tertutup. Pemerintah hanya membentuk tim, yang salah satu anggotanya kalangan dunia usaha. Akibatnya publik curiga terhadap omnibus law yang didorong pemerintah melalui RUU Cipta Kerja.

Karena itu, Feri mengusulkan kepada pemerintah dan DPR jika ingin menyusun UU Omnibus Law, seperti RUU Cipta Kerja, substansinya harus disederhanakan dan satu tema saja. “Kemudian benahi dulu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, red) karena disitu tidak mengenal teknik omnibus law,” usulnya.

 

 

Sumber: Hukum Online

Mengenal Metode “Omnibus Law”

Teknik penyusunan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law dapat mengatasi problem obesitas dan disharmoni regulasi. Tetapi jika menjalankannya tidak semudah yang dibayangkan. 
 
 

 
 
Rencana pengesahan RUU Cipta Kerja hasil pembahasan Pemerintah dan DPR di paripurna semakin menguat. Pemerintah mengajukan RUU ini sebagai salah satu jalan keluar mengatasi obesitas regulasi dan mempermudah perizinan berusaha. RUU Cipta Kerja –semula bernama RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu RUU yang disusun menggunakan metode omnibus law.

RUU Cipta Kerja memuat 11 klaster, 15 bab, dan 174 pasal. RUU ini berdampak pada setidaknya 1.203 pasal dari 79 Undang-Undang. Beberapa ketentuan dari UU Ketenagakerjaaan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Administrasi Pemerintahan akan dihapuskan. Dalam konsiderannya, RUU Cipta Kerja disusun antara lain untuk menyerap banyak tenaga kerja, kemudahan berusaha, dan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Ini juga berkaitan dengan ekspekstasi meningkatkan posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Dalam rangka itu, peraturan perundang-undangan dianggap menjadi hambatan, sehingga Presiden mengusulkan penyusunan undang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law.

Omnibus Law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih dikenal dalam sistem hukum Common Law. Metode ini kemudian hendak diadopsi ke Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menyinggungnya dalam pidato pelantikan sebagai Presiden periode kedua (2019-2024).

Omnibus Law kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Apakah metode ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019? Apakah metode ini sudah pernah dipraktikkan di Indonesia? Pertanyaan yang paling mendasar: apa sebenarnya omnibus law? 



Definisi

Istilah ‘Omnibus Law’ lebih dikenal sebagai omnibus bill dalam sistem hukum Common Law. Lema ‘ominus’ berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti untuk semuanya, atau banyak. Omnibus law, dengan demikian, adalah hukum untuk semua. Orang lebih memahaminya sebagai undang-undang sapu jagat.

Black’s Law Dictionary mengartikan omnibus bill sebagai: (1) a single bill containing various distinct matters, usually drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provisions; (2) a bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an ‘omnibus judgeship bill’ covering all proposals for new judgeship or an ‘omnibus crime bill’ dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.

Menurut Glen S Krutz (Getting Around Gridlock: the Effect of Omnibus Utilization on Legislative Productivity, 2000: 533), omnibus legislating adalah the practice of Combining numerous measures from disparate policy areas in on massive bill. Dalam tulisannya yang lain (Tactical Maneuvering on Omnibus Bill in Congress, 2000: 214), Glen mendefinisikan omnibus bill sebagai ‘a piece of major legislation that (a) spans three or more major topic policy areas or ten or more subtopic policy areas; and (b) is greater than the mean plus one standar deviatkion of major bills in size. (Baca: Jimly: Ada Untung Rugi Terapkan Metode Omnibus Law)



Karakteristik

Ahmad Redi (2020) menyebutkan lima watak atau ciri omnibus law. Pertama, multisektor dan terdiri dari banyak materi muatan dengan tema yang sama. Ada beberapa sektor terkait yang menjadi substansi omnibus law dengan materi muatan yang banyak. Misalnya, satu RUU yang hendak disusun berkaitan dengan sector pemerintahan daerah, sector penanaman modal. Administrasi pemerintahan, sector lingkungan hidup, dan lain-lain. RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR mencerminkan banyaknya sector yang harus dikaitkan.

Kedua, terdiri dari banyak pasal akibat banyak sektor yang dicakup. Metode omnibus law akan menyebabkan ‘pembengkakan’ pasal-pasal karena banyaknya sector yang terkait. RUU Cipta Kerja, misalnya, memuat sekitar 1.203 pasal sebagai konsekuensi keterkaitannnya dengan 79 Undang-Undang.

Ketiga, terdiri atas banyak peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dalam satu perundang-undangan baru. Sebagai akibat banyaknya peraturan yang diperbaiki, baik melalui reformulasi norma(membuat rumusan ulang), maupun menegasikan norma yang ada, dan menciptakan norma baru, maka jumlah undang-undang yang tercakup dalam suatu omnibus law pasti banyak. Di Australia misalnya ada Act on Implementation of United States Free Trade Agreement –perjanjian dagang Australia dan AS—yang berisi 9 undang-undang mulai dari bea cukai sampai hak cipta. Krutz menyebutnya sebagai ‘one massive bill’.

Keempat, mandiri, berdiri sendiri, dan tanpa terikat atau minimum terikat dengan peraturan lain. Salah satu watak omnibus law adalah sifatnya yang mandiri sehingga tidak terikat pada peraturan lain yang selevel dan sejenis.  Dalam penyusunan perundang-undangan dengan tenis omnibus law, pembentuk undang-undang menutup mata terhadap substansi yang ada pada undang-undang lain sehingga rumusan norma berubah sangat drastic sesuai politik hukum yang dianut.

Kelima, mereformulasikan, menegasikan, atau mencabut sebagian atau keseluruhan peraturan lain. Teknis omnibus dipakai untuk menyelesaikan berbagai persoalan norma yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan. Tumpang tindih, disharmoni, obesitas, atau ketidaksinkronan menjadi bagian penting yang diubah, dinormakan ulang, atau dihapuskan sama sekali melalui omnibus law. Hal ini dapat menyebabkan perubahan paradigma dalam perundang-undangan.



Tujuan dan Manfaat

Perubahan lewat pembahasan bersama DPR dan Presiden (plus DPD untuk isu daerah), dan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, adalah dua jalan yang dapat ditempuh untuk mengubah Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diuji Mahkamah Agung. Namun, ketiga jalan itu dipandang sudah tidak memadai untuk mengatasi obesitas dan disharmoni peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengubah satu persatu undang-undang yang dinilai menghambat investasi tidak efektif.

Untuk mengatasi persoalan itulah, Pemerintah memperkenalkan metode omnibus law, yang lebih efektif mengubah dan mencabut banyak rumusan undang-undang sekaligus, dan membuat norma baru dalam satu undang-undang. Metode ini dipilih untuk mempermudah perizinan yang selama ini dianggap menghambat investasi.

Dengan mengambil contoh perundang-undangan di bidang pendidikan, Krutz menyatakan bahwa omnibus law dipakai sebagai salah satu taktik untuk mempengaruhi para pemangku kepentingan. “In terms of tactics, the omnibus bill is regarded as the administration’s formula for giving the influential education interest groups a common stake in a combination bill to prevent the kind of falling out among the friends of federal aid for education which made enemies unnecessary in the last session of Congress”.

Menurut Ahmad Redi (Omnibus Law: Gagasan Pengaturan untuk Kemakmuran Rakyat, 2020), tujuan dan manfaat omnibus law adalah: a. untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien; b. untuk mkenyeragamkan kebijakan pemerintah  baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk menunjang iklim investasi; c. untuk menjadikan pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif; d. agar mampu memutus mata rantai birokrasi yang berlama-lama; e. agar meningkatkan hubungan koordinatif antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu; dan f. agar ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.



Kelemahan

Di Indonesia, sejumlah akademisi dan praktisi hukum melayangkan kritik terhadap penggunaan omnibus law. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan sekaligus mantan hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, termasuk yang mempertanyakan metode omnibus law, dan meminta agar penggunaannya dalam RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru.

Adam M. Dodek dalam tulisannya ‘Omnibus Bill: Constitutional Constraints and Legislative Liberations, Ottawa Law Review (2017) mencatat tiga keberatan metode omnibus law. Pertama, membuat parlemen tidak berdaya  dan sulit meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kedua, sulit bagi anggota parlemen untuk melakukan penelitian yang seimbang dengan penelitian yang dilakukan pemerintah. Ketiga, ada kesan radikal karena mengubah dan mengasikan sekaligus banyak pasal dan banyak undang-undang. Dodek menyebut omnibus law sebagai metode yang abusive.

Patrick Keyzer, saat menyampaikan materi kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, 29 Januari 2020, menyebutkan lima kelemahan penggunaan omnibus law, yaitu: (i) very difficult to draft; (ii) limited opportunities for debate and scrutiny; (iii) it may make consultation very difficult; (iv) It may be hard to implement; dan (v) it can add to complexity, rather than remove it

Apa yang disampaikan Keyzer itu sejalan dengan apa yang disinggung oleh John Walsh di majalah Science (Congress: Decision To Break Up Comprehensive Education Bill, Act on Parts, Taken in House, 1963). Salah satu problem yang akan dihadapi ketika ingin mendorong omnibus law adalah skeptisisme mengenai apakah omnibus bill benar-benar dapat disahkan.

 

Sumber: Hukum Online

 
 

Terobosan UU Cipta Kerja, Pelaku UMK Bisa Dirikan Perusahaan Tanpa Notaris

 


Sesuai dengan Pasal 153A UU Cipta Kerja, peraturan turunan yang tengah disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pendirian perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
Dalam aturan terbaru ini, perseroan terbatas mikro dan kecil dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pendiri dan dilakukan hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian, sehingga tidak lagi melibatkan notaris seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Hal ini juga dinyatakan oleh Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. "Pemohon cukup melakukan deklarasi dengan mengisi form secara daring yang tersedia dalam laman ahu.go.id." lanjutnya.
"Ke depan jasa notaris menjadi dibutuhkan ketika dia perusahaannya sudah menjadi lebih besar," ujar Santun Maspari Siregar dalam Webinar Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja dengan tema "Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah" kerja sama dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).
Perseroan terbatas dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang didirikan oleh perseorangan umumnya memiliki karakteristik di mana pemegang saham adalah juga pengurus (direksi) dari perseroan. Jadi, untuk mempermudah usaha yang masuk dalam kategori mikro dan kecil ini, mulai dari Pendirian, perubahan sampai dengan pembubaran dapat dilakukan tanpa menggunakan akta notaris melainkan menggunakan surat pernyataan. Status badan hukumnya sendiri akan diperoleh sejak keluarnya Sertifikat Pendaftaran dari Ditjen AHU.
Secara alur, proses pendirian perseroan terbatas perorangan yang diuraikan dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja itu pun relatif sederhana melalui sistem daring (online). Pertama, pemohon membuka laman ahu.go.id. Kedua, pemohon mengisi pendataan pendirian. Dan langkah terakhir atau ketiga pemohon mengunduh bukti pendaftaran.
Santun menambahkan bahwa selain alur yang dibuat sederhana, kemudahan lainnya adalah pengumuman badan hukum dilakukan di laman web AHU dan tidak diperlukan pengumuman pada berita negara, serta kewajiban melaporkan keuangan juga dilakukan dengan format sederhana secara online.
"Terkait laporan keuangan ini, kami tengah mengumpulkan informasi dengan bertanya ke kalangan akademisi termasuk Kementerian Keuangan terkait seperti apa konsep laporan keuangan sederhana yang bisa dimengerti semua pihak," ujarnya.(*)