Dalam mengurus kegiatan
sehari-hari, seringkali dilakukan pelimpahan kuasa dari seseorang kepada
pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
Hukum perdata mengatur pelimpahan kuasa tersebut dengan menuangkannya ke
dalam suatu surat pernyataan yang sering disebut sebagai surat kuasa.
Surat kuasa dibuat sebagai bukti penerimaan wewenang atau kewajiban dari
pihak pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa.[1]
Kehadiran surat
kuasa menjadi hal yang penting karena terkadang seseorang berhalangan
untuk melakukan sesuatu, sehingga perlu meminta bantuan pihak lain untuk
melakukannya. Misalnya, A sebagai pemilik tanah hendak melakukan jual
beli tanah dengan B. Akan tetapi, karena A berhalangan hadir, A
memberikan kuasa kepada C untuk melakukan jual beli tanah milik A kepada
B atas nama A. Terkait hal tersebut, terdapat pelimpahan kuasa dari A
kepada C untuk menjual tanah kepada B atas nama A yang dibuat dalam
bentuk surat kuasa.
Secara umum, Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI)
memberikan definisi surat kuasa sebagai surat yang berisi tentang
pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.[2]
Selain itu,
surat kuasa telah diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) yang menyatakan:
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat
kuasa merupakan suatu dokumen yang di dalamnya berisi segala pernyataan
yang berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada penerima
kuasa guna melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Adapun dua macam surat kuasa jika ditinjau segi substansi yaitu,
pemberian kuasa dilakukan secara umum yang meliputi segala kepentingan
dari pemberi kuasa atau secara khusus yang hanya meliputi kepentingan
tertentu.[3]
Akan tetapi, pada praktiknya masih terdapat kebingungan
masyarakat dalam membedakan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Lantas apa saja perbedaannya?
Penjelasan mengenai surat kuasa umum dapat ditemukan dalam Pasal 1796 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Pemberi kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya
meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan
benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk
membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya
dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa
dengan kata-kata tegas.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat terlihat bahwa surat kuasa umum
merupakan surat yang sengaja dibuat oleh para pihak agar penerima kuasa
dapat mengurusi kepentingan dari pemberi kuasa mengenai hal-hal
sederhana atau umum.
Adapun contoh ilustrasi penggunaan surat kuasa umum
adalah ketika A membeli sebuah sepeda motor pada tanggal 20 Januari
2024. Saat hendak mengurus dokumen dan mengambil sepeda motor tersebut
pada tanggal 24 Januari 2024, A sedang berhalangan, sehingga A meminta B
untuk mengurus dokumen serta mengambil sepeda motor pada dealer
tersebut. Agar B dapat melakukan tindakan untuk mengurus dan mengambil
motor yang sebelumnya telah dibeli A secara sah, A dan B perlu membuat
surat kuasa yang berisi keterangan bahwa A memberikan kuasa kepada B
untuk mewakilinya dalam arti seluas-luasnya dalam perkara penyelesaian
transaksi pembelian motor milik A.
Selain mengenal surat kuasa umum, dalam KUHPerdata juga dikenal surat
kuasa khusus yang perlu dibuat dalam hal dilakukan perbuatan hukum
memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya
boleh dilakukan oleh pemilik, yang tidak dapat dilakukan dengan surat
kuasa umum.
Definisi surat kuasa khusus telah diatur dalam Menurut Pasal
1795 KUHPerdata, surat kuasa khusus didefinisikan sebagai:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai
hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu
meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan surat kuasa
khusus adalah surat yang di dalamnya telah disebutkan secara jelas
tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa, seperti
memindahtangankan barang atau hipotek, membuat suatu perdamaian, ataupun
tindakan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atau
pemiliknya.
Berbeda dengan surat kuasa umum, surat kuasa khusus tidak hanya dapat
digunakan sebagai pemberian kuasa dalam melakukan tindakan keperdataan.
Surat kuasa khusus dapat menjadi dasar penerima kuasa dalam bertindak
mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan.
Bahkan, menurut Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994, surat kuasa yang diajukan oleh pihak
yang berperkara di pengadilan harus berbentuk surat kuasa khusus. Akan
tetapi, perlu diketahui bahwa surat kuasa khusus yang dibuat untuk
bertindak mewakili di pengadilan harus dicatatkan dalam Register Kuasa
Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan.[4]
Selanjutnya pada sisi formatif, terdapat perbedaan format penulisan
surat kuasa umum dengan surat kuasa khusus. Adapun, hal mendasar yang
menjadi perbedaannya adalah dalam pembuatan surat kuasa khusus, pada
bagian sub-judul dicantumkan frasa “surat kuasa khusus”, sedangkan dalam
surat kuasa umum, pada bagian sub-judul dicantumkan frasa “surat kuasa
umum”.[5]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara garis
besar isi dari surat kuasa umum hanya meliputi pengurusan segala
kepentingan pemberi kuasa yang bersifat umum saja dan tidak untuk
melakukan pengurusan kepentingan hukum yang bersifat khusus dan
esensial.
Sementara itu, isi dari surat kuasa khusus meliputi
kepentingan hukum pemberi kuasa yang terperinci mengenai apa yang boleh
dilakukan oleh penerima kuasa dengan cakupan wewenang yang lebih luas
yang dapat bersifat esensial.
Selain itu, surat kuasa umum tidak dapat
dijadikan dasar untuk mewakili maupun mendampingi pemberi kuasa di
hadapan pengadilan, sedangkan surat kuasa khusus merupakan syarat
penting yang digunakan oleh penerima kuasa sebagai bukti berhak mewakili
dan mendampingi pemberi kuasa selama proses pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
Referensi:
[1] Tim Redaksi Kumparan, Surat Kuasa: Pengertian dan Ciri-Cirinya Yang Perlu Diketahui, https://kumparan.com/berita-update/surat-kuasa-pengertian-dan-ciri-cirinya-yang-perlu-diketahui-1v6CfrNBMXb/full (diakses pada 15 Agustus 2023).
[2] KBBI, Surat Kuasa, https://kbbi.web.id/surat (diakses pada 15 Agustus 2023).
[3] Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2014), halaman 458.
[4] Tim Redaksi Hukumonline, 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/ (diakses pada 15 Agustus 2023).
[5] Ibid.
Sumber: LBH PENGAYOMAN