Cari Blog Ini

Rabu, 22 Agustus 2018

Contoh Surat Gugatan PTUN di Bandung

Bandung, 21 Mei 2015

Perihal : Gugatan

Kepada Yth :
Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Jalan Bhayangkara No. 01

Di

       Bandung

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                             : FALDY PRIAMBUDI

Kewarganegaraan          : Indonesia

Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil

Alamat                           : Jl. Ahmad Yani Gang Panglipur RT 03 RW 08

  Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole

  Kota Sukabumi.

Dengan ini memberi kuasa kepada :

GOLOM SILITONGA, SH., MH.

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor pengacara “KURNIAWAN PUTRA, SH,. MH. & REKAN” Yang  berkantor di Jl. Sarangan no. 3 Kel. Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Sukabumi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama FALDY PRIAMBUDI, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI, beralamat kantor di Jl. Pelabuhan II. Sutoyo no. 4 Kel. Lowokwaru. Kec. Lowokwaru Kota Sukabumi. Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN :

“Surat Keterangan mutasi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.”

ALASAN GUGATAN :

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan pemutasian No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan. 

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1.  Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat. 

2.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Rabu, tanggal 24 April 2015. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

3.   Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Sukabumi melalui Sekretaris Umum pada tanggal 24 April 2015, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. 

4.   Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas alasan yang tidak jelas dan bersifat sepihak.

5.   Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9). 

6.   Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan pemutasian terhadap penggugat.

7.Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena harus pindah dari tempat tinggalnya. 

8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

9.   Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum. 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 

~        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

~    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;

~   Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

~      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Jika pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.

Hormat kami

KUASA HUKUM PENGGUGAT

GOLOM SILITONGA. SH,. MH.







adalahsaudara.blogspot.com/2016/10/contoh-surat-gugatan-ptun.html?m=1

CONTOH SURAT GUGATAN PENYELESAIAN SENGKETA DI PTUN BANDUNG


                                                                                                                     Subang, 24 November 2008

Hal       : GUGATAN


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Di

Jln. Diponegoro No.34 Bandung.


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini  : kami masing – masing :

KANCA SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang  Kasi Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04 / 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang ;----------------------------------------------------------------------------------

Drs. WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----

Raden NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 / 01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

NONO SUPARNO, Api, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang, bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada : ---------------------

1.      DEDE SUNARYA TP, SH.

2.      Drs. MAMAN SUWARMAN, SH.

Keduanya Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. & ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008 Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------



Dengan ini para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG, berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ; -------

OBYEK GUGATAN  :

Surat Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas  nama  :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ; -----------------------------------------------------------------------------------

2.      Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan             nomor urut  4 ; ---------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ------------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor       urut  1;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah : ----------------------------------------

1.      Bahwa Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

1.1.        Bahwa KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah  Propinsi  Jawa Barat sejak tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No. 821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ; --------------------------------------------------------------------------------------

1.2.        Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986 dengan Nomor Induk Pegawai  050047281 ; ----

1.3.        Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------

1.4.        Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988 ;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa kemudian para Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ; -------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa jabatan terakhir para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :

-         KANCA SAPUTRA, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.

-         Drs. WAWAN SUWIRTA sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.

-         Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.

-         NONO SUPARNO, Api, sebagai Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.



4.      Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya  Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah yang baru ; --------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa Tergugat sejak menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak 887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No. 828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang  padahal pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat, seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7 Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan, Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

1.            KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada dalam No. 656.

2.            Drs. WAWAN SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.

3.            Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.

4.            NONO SUPARNO, Api, ada dalam No. Urut 1.

7.      Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41 tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT; ---

8.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b. Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------


9.      Bahwa tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :

9.1.     Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran, Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum      mengeluarkan SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat  baru dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi pejabat baru sedangkan  pejabat lama di Rotasi, Mutasi, belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008 sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil, karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai Negeri Sipil ; --------------------------------

9.2.     Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah   No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ; -----------------------------

9.2.1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :

a.       Menurut Pasal 14 Ayat (1) yaitu :

“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut BAPERJAKAT “ .

b.      Pasal 14 Ayat (4) yaitu :

“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah.

c.       Pasal 16 Ayat (4) Yaitu :

“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian “




d.      Bahwa mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I) dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun 2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah secara hukum.

9.3.     Bahwa Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

a.       Bahwa proses Rotasi dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab. Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008 yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007 tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 yaitu :

1.      Pasal 122 (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

2.      Pasal 8 PP No. 100 tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.

“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak dapat menduduki  Jabatan Rangkap baik dengan jabatan Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.

b.      Bahwa Pelaksana Harian ( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3) UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr. Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23 Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural Eselon II dilingkungan Pemerintah   Kab. Subang kepada Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---





c.       Bahwa salah satu anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr. Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No. 821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan Kepegawian Negara di Jakarta ; ---------------------------------------------

-      Sebagai ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

-         Konsultasi tersebut tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Daerah oleh Gubernur.

-         Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

-         Selanjutnya Pasal 30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut, menyatakan bahwa.

1.      Pelanggaran asasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.

2.      Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :

a.       Peringatan

b.      Teguran

c.       Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.

4.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.

Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd. Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum, sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------




10.  Bahwa para Penggugat karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya yaitu dengan perincian sebagai berikut :

Tunjangan jabatan                     Rp. 440.000Tunjangan Lokal                       Rp. 250.000Honor Pejabat Penetapan

Pengesahan keuangan   SKPD  Rp. 750.000  +

Total                                        Rp.1400.000

Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5 tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Usaha Negara.

11.  Bahwa akibat Surat Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ; ----------------------------------------------

12.  Bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik

13.  Bahwa agar supaya kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ; ------------------------------------------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

2.      menyatakan batal atau tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :

1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;----------------------------------------------------------------------

2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ---------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.      Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :



1.      KANCA SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut    656 ;------------------------------------------------------------------------

2.      Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ; --------------------------------------------------------------------------------------

3.      Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ; ----------------------------------------------------------------------------

4.      NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

4.      Menetapkan kerugian Materiil para Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ; -----------------------

5.      Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya seperti semula ; -------------------------------------------------------------------------------

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).

   

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


      
DEDE SUNARYA TP,SH.


Drs. MAMAN SUWARMAN, SH



kuliahhukumonline.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-gugatan-penyelsaian.html?m=1

SURAT GUGATAN PTUN TENTANG PEMBERHENTIAN PNS

REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA

Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).

CONTOH SURAT GUGATAN

HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
 

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : BUYUANG KAMANG

TTL : Bukittinggi, 10 Mei 1984

Pekerjaan : PNS UNP

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Bukittinggi
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
M. Eka Putrah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Bukittinggi bertempat tinggal di Jl. Cindua Mato No. 7 Bukittinggi, berdasarkan surat kuasa khusus. 
 

Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Negeri Padang Provinsi Sumatera Barat beralamat di Jl. Jendral Sudirman, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
 

PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
 

Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.

Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
 

Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
 

Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNP . dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatan sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNP tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNP sesuai perosedur yang berlaku.
 

SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
 

Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
 

Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
 

Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 

Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNPr;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
 

Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
 

Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Bukittinggi, 16 Oktober 2010
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

 

M. EKA PUTRA, S.H.

Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNP.
foto kopi KTP PENGGUGAT

PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alasan mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNP yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Buyuang Kamang PNS  UNP yang tanpa disertai alasan yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.



dekhajurg.blogspot.com/2010/10/surat-gugatan-ptun-tentang.html?m=1

Rabu, 11 Juli 2018

Analisis Hukum Metode Penipuan menggunakan Sistem Ponzi


Definisi Sistem Ponzi

Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau Charles Ponzi atau Carlo PonziIa adalah pencipta sistem ini dan beliau lahir pada tanggal 3 Maret 1882 di sebuah kota bernama Lugo di negara Italia. Tahun 1893, Ponzi migrasi Ke Amerika untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ponzi pernah diamankan oleh petugas berwajib lantaran melakukan penipuan cek palsu di Kanada.

Ponzi juga menawarkan para investor yang mau menanamkan uang 100 dollar, akan mendapatkan 150 dollar hanya dalam 90 hari saja, sebentar saja Ponzi berhasil mendapatkan dana segar sebesar 1.250 dollar Amerika, dana tersebut ia klaim sebagai bukti kesukseesan, namunkenyataanya yang dilakukan adalah membayar bunga investor dengan dana investor yang baru dan begitu seterusnya. Dalam waktu 8 bulan, Ponzi bisa mendapatkan uang mencapai 9 juta dollar Amerika.

Pada Juli tahun 1920 ia ditangkap oleh polisi setempat karena skema piramida/ponzi tersebut telah terbongkar dan ribuan investor berbondong-bondong menarik uangnya. Ponzi didakwa dan dihukum 4 tahun penjara di Massachusetts.

Sampai sekarang Ponzi masih dikenang sebagai seorang penipu ulung paling berhasil di dunia. Banyak pemberitaan yang membahas ia dan skema bisnis yang akhirnya lebih populer dengan nama Skema Ponzi tersebut.

Sejatinya di waktu sekarang pun skema penipuan menggunakan skema piramida/ponzi masih banyak diterapkan. Meskipun dalam menjalankannya saat ini telah ditambahi model bisnis lain yang membuatnya terlihat berbeda.

Beberapa perusahaan di Indonesia masih menggunakan sistem Piramida/sistem Ponzi dan puncaknya banyak perusahaan investasi bodong yang marak dan sistemik menawarkan bisnis model ini dan sebagian pemiliknya sudah di sidang di Pengadilan dan jadi tontonan masyarakat.

Payung Hukum

Indonesia sudah memiliki payung hukum perundang undangan terkait dengan pengharaman bisnis sistem piramida/ponzi ini bahkan ancaman hukumnya cukup tinggi.

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 9
Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang

Pasal 105
Pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida di pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10M.

Munculnya UU Perdagangan ini mudah mudahan menjadi langkah progresif untuk meminimalisir masyarakat dari berbagai metode penipuan yang saat ini sangat masive dan sistemik di masyarakat Indonesia dan kita harus lebih cerdas bila ada perusahaan yang menawarkan keuntungan investasi tidak masuk akal.

Oleh : Dr. H. Firman Candra, SE, SH, MH. ( Praktisi Hukum lembakum indonesia )





www.lembakum-indonesia.id/analisis-hukum-metode-penipuan-menggunakan-sistem-ponzi/

Rabu, 25 April 2018

Memori Banding dan Jangka Waktu Penyerahannya

Kategori:Ilmu Hukum

Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?

Jawaban:

Ilman Hadi, S.H.

Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu.

A.    Perkara Perdata

Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding (hal. 72) dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama (hal. 74).

Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian (lihatPasal 130 Reglement Indonesia yang Diperbaharui)

Mengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan (hal. 72-73), pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”) yang menyatakan:

“….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”

Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepadaPanitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”

Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan.

Kemudian mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap (hal. 75), oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada terbanding.

Cara yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.

 

B.    Perkara Pidana

Sama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori banding.

M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 485), memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Seperti halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan banding.

Putusan yang tidak dapat diajukan banding adalahputusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP juga tidak dapat diajukan banding.

Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib:

“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”

Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat (hal. 487):

“Dari ketentuan pasal (237 KUHAP) tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam 9.00. Pada tanggal 30 April jam 8.00 masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”

Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan banding.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927

2.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan

4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

Putusan:

1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/1971

2.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1973

3.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983

Bung Pokrol






m.hukumonline.com/klinik/detail/cl5037/memori-banding-dan-jangka-waktu-penyerahannya

Kamis, 12 April 2018

Jual Beli Tanah Yayasan

Kategori:Hukum Perusahaan

Bisakah tanah aset yayasan diperjualbelikan pada pihak lain? Bagaimana caranya kalau bisa?

Jawaban:

Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), Pengurus tidak berwenang:

a.    mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

b.    mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan

c.    membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Ini berarti bahwa aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan padaPasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina.

Cara yang dilakukan adalah dengan jual beli tanah pada umumnya, tetapi sebelum melakukan jual beli tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari Pembina yang sebaiknya dibuat secara tertulis.

Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal wakaf (Pasal 26 ayat [2] UU Yayasan). Oleh karena itu, sebelum menjual tanah aset Yayasan, harus dilihat terlebih dahulu apakah tanah tersebut merupakan tanah wakaf atau tidak. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka berlaku ketentuan mengenai wakaf.

Pasal 26 UU Yayasan

(1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.

(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:

a.    sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;

b.    wakaf;

c.    hibah;

d.    hibah wasiat; dan

e.    perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.

(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dikatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

a.    dijadikan jaminan;

b.    disita;

c.    dihibahkan;

d.    dijual;

e.    diwariskan;

f.     ditukar; atau

g.    dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Atas ketentuan dalam Pasal 40 UU Wakaf tersebut, terdapat pengecualiannya dalam Pasal 41 UU Wakaf, yaitu atas benda wakaf dapat dilakukan pertukaran apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Jika terjadi pelanggaran atas Pasal 40 UU Wakaf, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500juta (Pasal 67 ayat [1] UU Wakaf).

Mengenai tanah wakaf ini, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan(hal. 10) menjelaskan bahwa tanah wakaf adalah hak atas tanah yang semula merupakan hal primer, yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau tanah bekas Hak Milik Adat (yang lebih dikenal dengan istilah “tanah girik”) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya untuk dikelola. Peralihan status dari hak atas tanah primer menjadi tanah wakaf menyebabkan tanah yang sudah dialihkan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Artinya, sudah tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jadi, pada dasarnya tanah aset Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat juga status tanah tersebut, apakah tanah tersebut adalah tanah wakaf atau bukan. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat dijual.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan;

2.    Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Referensi:

Purnamasari, Irma Devita. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Penerbit Kaifa.






Sumber :

m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51bfc9839a912/jual-beli-tanah-yayasan

Jumat, 16 Maret 2018

Mengajukan Permohonan Kredit dengan Jaminan SHM Pihak Lain


Bolehkah pemohon/debitur mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat tanah atas milik kakak iparnya? Hal ini pemilik SHM sudah menyetujuinya, terima kasih.

Jawaban:

Laurendcius Pangihutan Sitompul, S.H.

Jawabannya adalah Boleh. Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”). Hal ini karena si penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.

Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan:

(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;

b.      Tidak memuat kuasa substitusi ;

c.      Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

(2) Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa apabila hendak mengajukan kredit dengan menggunakan SHM milik orang lain, langkah yang baik adalah membuat perjanjian tertulis, supaya mengikat bagi para pihak dan menjadi dasar bukti yang kuat jika suatu hari terjadi suatu sengketa.

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

3.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.  



m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f3a1857a2f3a/mengajukan-permohonan-kredit-dengan-jaminan-shm-pihak-lain

Minggu, 04 Maret 2018

Hukum Keuangan Negara (Istilah dan Pengertian)


Hukum Keuangan Negara, pernahkah teman-teman membaca artikel atau buku mengenai Hukum Keuangan Negara? Ya hukum keuangan negara adalah hukum yang mengatur mengenai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta menjadi kekayaan negara. Apakah yang dimaksud dengan kekayaan negara? bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas kekayaan negara? maka dalam artikel/makalah kali ini saya akan membahas hukum keuangan negara step by step mulai dari pengertian hukum keuangan terlebih dahulu. Semoga artikel ini bisa membantu sobat semua...

HUKUM KEUANGAN NEGARA



Pengertian Keuangan Negara

    Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Keuangan Negara ialah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selain itu keuangan negara dirumuskan juga dalam Undang-undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang dalam penjelasan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2776  ialah seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan dan segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah dengan status hukum publik/perdata.

Dari beberapa pengertian keuangan negara itu dapat dilihat beberapa unsur/aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu:

Hak-hak negara.Kewajiban-kewajiban negara.Ruang lingkup keuangan negara.Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara.

Hak-hak Negara

     Hak-hak negara dalam hal ini menyangkut masalah keuangan, di mana kas negara digunakan untuk membiayai kepentingan aparatur negara (rutin) dan masyarakat (pembangunan), hak negara itu meliputi;   

Hak monopoli mencetak uang.Hak untuk memungut pajak, bea, cukai dan retribusi.Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri.

Kewajiban-kewajiban Negara

    Di samping diberikan hak, negara juga diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan yang merupakan tugas pokok dari negara yang harus dilaksanakannya. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Dibedakan menjadi 2 komposisi, yaitu :

Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah. Keuangan yang langsung diurus pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang bisa berwujud dalam bentuk APBN dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedang dalam bentuk barang dapat berwujud benda bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya. Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Bentuk-bentuk usaha tersebut antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.

Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara

    Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatan-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaannya dapat melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan itu kemudian oleh pemerintah penarikan tersebut sebagian hasilnya digunakan untuk membiayai program nasional dan untuk membiayai keperluan-keperluan rutin dan pembangunan.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.   Landasan Umum

UUD 1945.Ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara.

2.   Landasan Khusus

UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969.UU nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Undang-undang tentang APBN.Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea dan cukai.Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1980).

Aktiva Pemerintah

     Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah merupakan salah satu sumber penting bagi pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitas dalam rangka melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Kekayaan Pemerintah secara garis besar dibedakan menjadi 2 ;

Kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan

     Merupakan kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya. Kekayaan ini ditujukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk dipergunakan melayani kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum, misalnya jalan-jalan, jembatan, pelabuhan bendungan dan lain-lain.

Kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber penghasilan

Dapat dibedakan menjadi 3, yaitu ;

Perusahaan Negara.Tanah Negara atau Staats Domain (tanah yang dikuasai negara).Fungsi Perbankan.

Anggaran Negara

     Anggaran negara ialah gambaran kebijaksanaan Negara yang tercermin dalam bentuk angka-angka (uang) yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya untuk jangka waktu 1 tahun yang di samping itu memuat data-data pelaksanaan anggaran tahun lalu.

    Manfaat penyusunan suatu anggaran, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan-kegiatan negara pada waktu satu tahun mendatang dan sekaligus dapat membandingkan maju mundurnya kegiatan-kegiatan negara serta sektor-sektor manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang. 

    Dengan demikian, pada hakekatnya penyusunan anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan negara secara tertib, teratur dan disiplin sekaligus memudahkan pengawasan.

Pendapatan Negara

     Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan menjadi Sumber Penerimaan rutin dan Sumber Penerimaan Pembangunan.

Sumber-sumber Penerimaan Rutin

Penerimaan bukan pajak di luar negeriPenerimaan pajak langsungPenerimaan Pajak Tidak LangsungPenerimaan Bea CukaiPenerimaan Pungutan Lain-lainPenerimaan PendidikanPenerimaan Penjualan Penerimaan JasaPenerimaan Kejaksaan dan PeradilanPenerimaan kembali dan penerimaan lain-lainPenerimaan khusus

Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan

Nilai lawan bantuan programNilai rupiah bantuan proyekSisa anggaran lebih 

Keuangan Daerah

     Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, maka daerah diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dan kepadanya diberikan sumber-sumber biaya. Dari sumber pendapatan itu dapat diberikan kepada daerah maka kepada daerah diberi wewenang untuk menggali segala sumber-sumber keuangan yang tersedia sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Wewenang yang diberikan kepada daerah antara lain :

Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah.Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD.

Bendaharawan

    Bendaharawan adalah orang-orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau tempat-tempat penyimpanan yang lain dan selaku demikian diwajibkan memberi perhitungan tentang hal pengurusannya.

Dipandang dari segi objek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi atas :

Bendaharawan Uang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang yang dikuasai negara.Bendaharawan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik negara.Bendaharawan Uang dan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang dan barang-barang milik negara.

Investarisasi

  Investarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan, dan pendaftaran barang-barang investaris. Sedangkan Daftar Investaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifat kebendaaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

     Barang milik Negara adalah semua barang milik negara yang berasal dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari APBN atau dengan dana di luar APBN. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang milik Daerah/Kekayaan Daerah adalah barang milik/kekayaan daerah yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber dari APBD atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah dan lain-lain. (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1978).

  Penghapusan barang milik negara/daerah dapat saja terjadi sewaktu-waktu sehingga dengan hapusnya barang milik negara/daerah akan menimbulkan akibat hukum bagi status barang itu.

Adapun yang dimaksud dengan perubahan status hukum terhadap barang negara/daerah adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah/daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status kepemilikan atas barang.

Terjadinya perubahan status hukum tersebut dapat karena :

a. Penghapusan barang.

b. Penjualan barang.








www.sumbbu.com/2016/04/hukum-keuangan-negara-istilah-dan-pengertian.html?m=1

Hukum Perdata - Hukum Kebendaan (Pengertian, Asas dan Macam-macam Hukum Benda)


Hukum Perdata - Hukum Kebendaan, Hukum Kebendaan merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum Benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain. Kemudian kita penasaran apa sajakah hak-hak yang didapatkan dalam hubungannya dengan orang lain? Maka dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan mengenai Hukum Benda yang merupakan lanjutan dari materi hukum perdata.

Hukum Benda (Pengertian, Asas dan Macamnya)


HUKUM  BENDA PADA UMUMNYA

Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPer

   Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang. Sedangkan menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang.

Sistem Hukum Benda

    Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Pengertian Benda

     Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

     Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)(Kartohadiprodjo, 1984: hlm 92). Menurut Prof. Sri Soedewei Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga (Soedewi Masjchoen, 1981: hlm 13). Sedangkan menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah barang yang dapat terlihat saja(Subekti, 2003: hlm 60). 

Jadi dalam sistem Hukum Perdata, kata zaakmempunyai 2 arti, yaitu :

Barang yang berwujudBagian daripada harta kekayaanBenda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer)Benda sebagai kepentingan hukum (Pasal 1354 KUHPer)Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer)]Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer)

Pengertian Hukum Benda

     Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah pertama-tam mengatur pengertian dari benda, kemudian perbedaan macam-macam benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:

Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada(Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)

Barang yang akan ada dibedakan :

Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Asas-asas Hukum Benda

Menurut Prof. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, ada 10 asas umum dari hukum benda :

Merupakan hukum pemaksa. Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Dengan kata lain kehendak pihak lain tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah-tangankan.Asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang-barang yang berwujud merupakan kesatuan. Jadi orang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.Asas totaliteit. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.Asas tidak dapat dipisahkan. Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan.Asas priotiteit. Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.Asas pencampuran. Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring mengenai benda-benda bergerak dan tak bergerak berlainan.Asas publiciteit. Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Sedangkan untuk mengenai benda yang tidak bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.Sifat perjanjian. Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotik dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian. Sifat perjanjiannya di sini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.(Soedewi Masjchoen, 1984:hlm 36-40).

HAK KEBENDAAN

Pengertian Hak Kebendaan

      Hak Kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu hak yang dapat dipertahankan setiap orang (Subekti, 2003: hlm 62). Kemudian dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan ialah hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat (Simanjuntak, 2009: hlm. 210).

Ciri-ciri Hak Kebendaan

Merupakan hak mutlak. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.Mempunyai hak yang mengikuti. Artinya hak itu terus mengikuti bendanya di manapun juga barang itu berada.Mempunyai sistem. Sistem yang terdapat dalam hak kebendaan ialah mana yag lebih dulu terjadinya, tingkatnya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.Mempunyai hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.Mempunyai macam-macam actie (penuntutan kembali jika terjadi gangguan atas haknya.Mempunyai cara pemindahan yang berlainan

Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.(Simanjuntak, 2009:hlm 210-211)

MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN

Hak Bezit

Pengertian Bezit

Menurut KUHPer. Bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).Menurut Subekti. Bezit ialah suatu keadaan lahir, di mana seorang seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya apa pada siapa (Subekt, 2003: hlm 60).

     Dari definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai auatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri (Simanjuntak, 2009: hlm 213).

Syarat-syarat adanya bezit

Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat, yaitu :

Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.

    Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu kekuasaan datas suatu benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut.

Fungsi bezit

Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu :

Fungsi polisionil. Bezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaian melalui polisi atau pengadilan.Fungsi zakenrechtelijk. Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu).

Cara memperoleh bezit

Menurut Pasal 540 KUHPer, cara mendapatkan bezit ada dua macam, yaitu :

Dengan jalan Occupatio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezut tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.Dengan jalan traditio. Memperoleh bezit dengan jalan ini artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.

Hapusnya bezit

Kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lainBenda yang dikuasai nyata telah ditinggalkan.

Hak Eigendom

Pengertian

Menurut KUHPer. Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.Menurut Prof.  Subekti. Eigendomadalah hak paling sempurna atas suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom bebas berbuat apa saja dengan benda itu asal tidak melanggar UU dan hak-hak orang lain (Subekti, 2003:hlm. 69)

     Dari perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak eigendom adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain (Simanjuntak, 2009: hlm. 217).

Cara memperoleh hak milik

Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan:

PendahuluanIkutanLewat waktuPewarisanPenyerahan

Hapusnya hak milik

Seseorang dapat kehilangan hak miliknya apabila :

Seseorang memperoleh hak milik itu melaui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.Binasanya benda itu.Pemilik hak milik melepaskan benda itu.

Hak Servituut

Pengertian hak servituut

Menurut KUHPer. Hak servituut disebut juga dengan pengabdian, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu, utnuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lainMenurut Prof. Subekti, S.H. Yang dimaksud dengan servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan

    Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa hak servituut atau hak pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain.

Macam-macam hak pekarangan

Menurut Pasal 677-678 KUHPer, hak pekarangan dapat dibedakan antara

Hak pekarangan abadi, yaitu hak tersebut dapat dilangsungkan secara terus-menerus, tanpa bantuan orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya.Hak pekarangan tak abadi, yaitu hak tersebut dalam penggunaannya memerlukan suatu perbuatan manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air, dan sebagainya.Hak pekarangan yang nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya: pintu, jendela, pipa air, dan sebagainya.Hak pekarangan yang tak nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang tak nampak, misalnya: larangan untuk mendirikan bangunan dan sebagainya.

Syarat-syarat hak pekarangan

Harus ada dua halaman, yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.Hak pekarangan harus bertujuan utnuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.

  Hapusnya hak pekarangan karena:

Kedua pekarangan itu jatuh ke tangan seseorang (Pasal 706 KUHPer).Selama 30 tahun berturut-turut tidak dipergunakan (Pasal 707 KUHPer).

Hak Opstal

     Ialah suatu hak untuk memilki bangunan-banguna di atas tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Dapat diperoleh melalui titel ataupun juga karena lewat waktu. Hak opstal dapat hapus karena:

Hak opstal jatuh ke dalam satu tanganMusnahnya pekaranganSelama 30 tahun tidak digunakanWaktu yang telah dijanjikan telah lampau

Hak Erfpacht

   Ialah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang tiap tahun.(PNH, Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, 2009, hlm 224). Hak erfpacht dapat berakhir karena:

Musnahnya pekarangan30 tahun tidak dipergunakanWaktu yang dijanjikan telah lampauDiakhiri oleh pemilik tanah.

Hak Hipotik

     Dengan mengacu pada Pasal 1162 KUHper, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Hak hipotik menurut pasal 1209 KUHPer, dapat hapus karena:

Hapusnya perikatan pokoknya.Si berpiutang melepaskan hipotiknya.Penetapan tingkat oleh hakim.

Daftar Pustaka

SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009






www.sumbbu.com/2016/04/hukum-perdata-hukum-kebendaan.html?m=1