Yogyakarta, 08 Maret 2016
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Yogyakarta
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Yogyakarta
Hal : EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pria Sejati
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Bantul.
Selanjutnya disebut dengan Tergugat.
Nama : Pria Sejati
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Bantul.
Selanjutnya disebut dengan Tergugat.
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalil-dalil yang telah
diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Gugatan dalam
Perkara Perdata Wanprestasi Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat:
A. EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF
Bahwa jika dilihat dari Gugatan Penggugat, maka Gugatan
Penggugat tidak didasarkan kepada Perjanjian Usaha Bagi Hasil,
dikarenakan :
Bahwa dalam Posita Gugatan Penggugat tidak diterangkan
kapasitas kedudukan Tergugat terkait dengan Perjanjian Kerjasama; Bahwa
Tergugat di dalam gugatan berkapasitas sebagai subyek hukum pribadi dan
bukan mewakili badan hukum, karena di dalam Posita Gugatan tidak
diterangkan kapasitas Tergugat untuk bertindak mewakili Perusahaan;Bahwa
Tergugat berdomisili dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Bantul;Bahwa menurut Pasal 118 ayat (1) HIR,
berbunyi:“Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk
lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat
permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh
wakilnya menurut pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat
diam si tergugat... ” Bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 118 ayat
(1) HIR, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini karena Para Tergugat sekarang beralamat di Wilayah
Pengadilan Negeri Bantul. Oleh karena itu, sudah selayaknya Pengadilan
Negeri Yogyakarta menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini;
B. EKSEPSI GUGATAN OBSCUUR LIBEL/ TIDAK JELAS/KABUR
1. Bahwa Posita Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak
sinkron. Hal ini dikarenakan ada kerancuan dan tidak sinkron dalam
dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, antara lain:
Bahwa Tergugat tidak menunaikan kewajibannya kepada
Penggugat; Bahwa Penggugat TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASAR dalam dalilnya
tentang Tergugat yang disangkutkan melakukan perbuatan wanprestasi,
padahal jelas-jelas di dalam Perjanjian Kerjasama Tergugat BUKAN salah
satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama, dan HANYA SEBAGAI SAKSI;
2. Bahwa jika melihat subjek hukum dalam Perjanjian Usaha
Bagi Hasil Tergugat bertindak untuk dan atas nama Perseroan bukan
sebagai subyek hukum pribadi;
3. Bahwa karena itu seyogyanya Penggugat menggugat
Perseroan bukan Tergugat secara pribadi, karena Penggugat investasi
modal ke Perseroan dan bukan memberikan pinjaman uang ke Tergugat;
4. Bahwa kapasitas Tergugat sangatlah tidak jelas, hal ini
disebabkan oleh tidak dijelaskannya kapasitas Tergugat di dalam Gugatan
terkait dengan Perjanjian Kerjasama;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalih-dalih Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa semua dalih-dalih Tergugat dalam Eksepsi mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam Jawaban Pokok ini;
3. Bahwa Tergugat tidak pernah menyatakan persetujuannya di
dalam Perjanjian Kerjasama seperti dalil nomor 2 posita Gugatan
Penggugat;
4. Bahwa Penggugat tanpa adanya paksaan telah menyerahkan
dan menginvestasikan modal berupa uang kepada Tergugat untuk Modal
Pengembangan Perusahaan;
5. Bahwa poin 6 Posita Gugatan Penggugat mendalilkan
Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi dikarenakan sebagai
berikut:
a. Bahwa Tergugat tidak menunaikan kewajibannya kepada Penggugat;
b. Bahwa Tergugat telah menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Sleman.
6. Bahwa Penggugat seharusnya mengetahui dan mengerti
sebelum menginvestasikan dan memberikan modal tambahan ke Perseroan
milik Tergugat, dikarenakan sebuah Perusahaan tidak selalu mengalami
keuntungan yang signifikan melainkan juga tidak dapat luput dari
kerugian;
7. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat
adalah penyertaan modal, dan telah ternyata uang tersebut habis
dikarenakan adanya penipuan yang membawa kerugian terhadap perusahaan,
maka seharusnya kerugian tersebut harus ditanggung oleh kedua belah
pihak dalam Perjanjian Kerjasama, dan oleh karena itu gugatan Penggugat
haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka
Kami Mohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara serta
mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai
berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta Tidak berwenang secara relative memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk
seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Demikian EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT ini kami ajukan, atas
perkenan dikabulkannya tuntutan kami oleh Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Perdata Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta, diucapkan terima kasih.
TERGUGAT,
Pria Sejati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar