Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2017

Contoh Eksepsi dan Jawaban Tergugat

Yogyakarta,  08 Maret  2016
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Yogyakarta
Hal : EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pria Sejati
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Bantul.
Selanjutnya disebut dengan Tergugat.
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Gugatan dalam Perkara Perdata Wanprestasi Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat:
A. EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF 
Bahwa jika dilihat dari Gugatan Penggugat, maka Gugatan Penggugat tidak didasarkan kepada Perjanjian Usaha Bagi Hasil, dikarenakan :
Bahwa dalam Posita Gugatan Penggugat tidak diterangkan kapasitas kedudukan Tergugat terkait dengan Perjanjian Kerjasama; Bahwa Tergugat di dalam gugatan berkapasitas sebagai subyek hukum pribadi dan bukan mewakili badan hukum, karena di dalam Posita Gugatan tidak diterangkan kapasitas Tergugat untuk bertindak mewakili Perusahaan;Bahwa Tergugat berdomisili dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul;Bahwa menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, berbunyi:“Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat diam si tergugat... ” Bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) HIR, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Para Tergugat sekarang beralamat di Wilayah Pengadilan Negeri Bantul. Oleh karena itu, sudah selayaknya Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
B. EKSEPSI GUGATAN OBSCUUR LIBEL/ TIDAK JELAS/KABUR
1. Bahwa Posita Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak sinkron. Hal ini dikarenakan ada kerancuan dan tidak sinkron dalam dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, antara lain:
Bahwa Tergugat tidak menunaikan kewajibannya kepada Penggugat; Bahwa Penggugat TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASAR dalam dalilnya tentang Tergugat yang disangkutkan melakukan perbuatan wanprestasi, padahal jelas-jelas di dalam Perjanjian Kerjasama Tergugat BUKAN salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama, dan HANYA SEBAGAI SAKSI;
2. Bahwa jika melihat subjek hukum dalam Perjanjian Usaha Bagi Hasil Tergugat bertindak untuk dan atas nama Perseroan bukan sebagai subyek hukum pribadi;
3. Bahwa karena itu seyogyanya Penggugat menggugat Perseroan bukan Tergugat secara pribadi, karena Penggugat investasi modal ke Perseroan dan bukan memberikan pinjaman uang ke Tergugat;
4. Bahwa kapasitas Tergugat sangatlah tidak jelas, hal ini disebabkan oleh tidak dijelaskannya kapasitas Tergugat di dalam Gugatan terkait dengan Perjanjian Kerjasama;

DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalih-dalih Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa semua dalih-dalih Tergugat dalam Eksepsi mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam Jawaban Pokok ini;
3. Bahwa Tergugat tidak pernah menyatakan persetujuannya di dalam Perjanjian Kerjasama seperti dalil nomor 2 posita Gugatan Penggugat;
4. Bahwa Penggugat tanpa adanya paksaan telah menyerahkan dan menginvestasikan modal berupa uang kepada Tergugat untuk Modal Pengembangan Perusahaan;
5. Bahwa poin 6 Posita Gugatan Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi dikarenakan sebagai berikut:
a. Bahwa Tergugat tidak menunaikan kewajibannya kepada Penggugat; 
b. Bahwa Tergugat telah menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Sleman.
6. Bahwa Penggugat seharusnya mengetahui dan mengerti sebelum menginvestasikan dan memberikan modal tambahan ke Perseroan milik Tergugat, dikarenakan sebuah Perusahaan tidak selalu mengalami keuntungan yang signifikan melainkan juga tidak dapat luput dari kerugian;
7. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah penyertaan modal, dan telah ternyata uang tersebut habis dikarenakan adanya penipuan yang membawa kerugian terhadap perusahaan, maka seharusnya kerugian tersebut harus ditanggung oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerjasama, dan oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka Kami Mohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara serta mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta Tidak berwenang secara relative memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA 
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Demikian EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT ini kami ajukan, atas perkenan dikabulkannya tuntutan kami oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, diucapkan terima kasih.
TERGUGAT,
Pria Sejati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar