Yogyakarta, 09 Maret 2016
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No. 000/Pdt.G/2016/PN. Yyk.,
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No. 000/Pdt.G/2016/PN. Yyk.,
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Hal : Kesimpulan Tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat dalam perkara
Perdata Nomor 000/Pdt.G/2016/PN.Yyk., dengan ini mengajukan
kesimpulan.
Bahwa kesimpulan ini kami ajukan setelah mendengar gugatan
penggugat tertanggal 1 Januari 2016 dan replik penggugat tertanggal 8
Januari 2016 beserta jawaban dan duplik dari kami serta fakta-fakta yang
telah terungkap dalam persidangan.
Adapun kesimpulan kami tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahwa pada prinsipnya pengguggat dalam surat gugatannya dan replik mendalilkan perkaranya sebagai berikut:
1. Penggugat menyatakan memiliki tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta;
2. Bahwa obyek sengketa adalah di Kota Yogyakarta
B. Bahwa tehadap surat gugat dan replik penggugat tersebut,
tergugat telah mengajukan jawaban yang berisi eksepsi, pokok perkara
dan gugat rekopensi serta telah pula mengajukan duplik yang pada
pokoknya berisi dalil-salil sebagai berikut :
1. Bahwa penggugat adalah pribadi yang tidak mempunyai hak mengajukan gugatan;
2. Bahwa tidak ada hubungan hukum penggugat dengan obyek
sengketa. Oleh karenanya gugatan para penggugat kabur/tidak jelas
obscuur libel
3. Bahwa obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat
kabur/tidak jelas yakni antara posita dengan petitumya tidak sinkron,
hal ini dapat dilihat dalam petitum poin 4 yang menyatakan tergugat
telah mengalihkan dan menguasai tanah sengketa tanpa hak dan telah
melakukan perbuatan melawan hokum;
4. Bahwa terhadap gugatan dan repliknya tersebut, penggugat telah mengajukan bukti tulis sebagai berikut :
01. P-1 : Foto kopi Surat keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk mengurus tanah.
Bahwa untuk mendukung hal-hal yang telah disampaikan dalam
jawab-jinawab, Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut:
01. T-1 : Foto kopi Kartu Keluarga Tergugat
Bahwa selanjutnya, baik penggugat maupun tergugat telah
mengajukan saksi-saksi. Saksi-saksi tersebut pada pokoknya memgatakan
dan menerangkan sebagai berikut:
A. Saksi yang diajukan oleh penggugat.
01. Saksi I : Prasojo, umur 50 tahun, agama Islam, Alamat Yogyakarta
Bahwa berdasarkan dalil-dalil penggugat baik dalam
gugatannya maupun dalam replik serta bukti yang telah diajukan baik
tertulis mapun saksi, serta dalil dari tergugat baik dalam jawaban
(eksepsi, pokok perkara dan rekopensi) maupun dalam duplik serta bukti
tulis dan saksi yang telah diajukan, maka kesimpulan para tergugat
terhadap perkara ini adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa pada prinsipnya tergugat menolak seluruh
dalil-dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya tertanggal 00
Januari 2016, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh
tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KOPENSI :
1. Bahwa kesimpulan yang kami uraikan dalam eksepsi mohon menjadi pertimbangan pula dalan kopensi ini.
DALAM REKOPENSI
1. Bahwa kesimpulan yang kami uraikan dalam eksepsi dan kopensi mohon menjadi pertimbangan pula dalam rekopensi ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon Kepada
Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara
ini :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKOPENSI :
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak sita jaminan (CB) yang diajukan penggugat.
3. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM REKOPENSI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekopensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum proses jual – beli atas tanah obyek sengketa tersebut adalah sah menurut hukum.
3. Menghukum tergugat rekopensi / penggugat kopensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM EKSEPSI, POKOK PERKARA dan REKOPENSI :
SUBSIDER :
- Memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Demikianlah jawaban serta gugat balik kami, atas perkenan
yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat Kopensi / Penggugat Rekopensi,
ARIEF K. SYAIFULLOH, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar