Membuka-buka HP Suami atau Isteri
Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?
Kategori:Telekomunikasi & Teknologi
Dalam Pasal 30 (1) UU ITE disebutkan: “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.” Kaitannya
dengan pasal tersebut apakah apabila istri membuka hp atau sms milik
suami tanpa sepengetahuan suaminya bisa dikenakan pasal ini? Dan apakah
pasal ini termasuk delik aduan? Terima kasih.
Jawaban:
Yth. Rekan Hukumonline yang baik,
Contoh yang Saudara pertanyakan sangat menarik untuk dibahas dengan pendekatan hukum.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan.
Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi
seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses
suatu Sistem Elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu Sistem
Elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik
nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan
kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi oleh
ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE.
Menurut Pasal 30 ayat (1) UU ITE, yang dimaksud“dengan sengaja” ialah
tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan
menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini,
sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer
atau Sistem Elektronik milik orang lain.
Tanpa hak maksudnya tidak memiliki hak baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti
perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur
melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum
secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan,
sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap
pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak
tertulis.
Unsur mengakses mengandung makna melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam Sistem
Elektronik yang dimaksud.
Pertanyaan yang menjadi dasar dari kasus ini ialah apakah
istri atau suami memiliki hak untuk mengakses Sistem Elektronik milik
suami atau istri? Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga
sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua,
antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik
khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE
memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban
yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut. Setiap orang
memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang
timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri
menyatu sampai pada batas tertentu. Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan
yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh
suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau
‘melanggar’ privasi istri atau suami. Hal ini juga dapat diberlakukan
terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Saudara,
perbuatan istri (dan suami) yang membuka hp atau sms milik suami (atau
istri) tanpa sepengetahuan suaminya (atau istrinya) tidak dapat
dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut
masih merupakan batas yang wajar. Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat
menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.
Dasar hukum:
Referensi:
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, Tata Nusa.
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt50fa5ca5c544b/diam-diam-membuka-hp-suami--apakah-melanggar-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar