Sering kita dengar dan jumpai istilah permohonan dan gugatan di dalam Hukum Acara Perdata yang
berlaku di Indonesia. Namun, bagi sebagian besar orang awan tidak
mengerti perbedaan antara keduanya karena kedua istilah tersebut sangat
berkaitan dengan materi yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh
pengadilan.
1. Permohonan
Secara yuridis, permohonan adalah permasalahan perdata yang
diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau
kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Istilah
permohonan dapat juga disebut dengan gugatan voluntair yaitu gugatan
permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai
tergugat.
Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah:
Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja
(for the benefit of one party only);Permasalahan yang dimohon
penyesuaian kepada pengadilan negeri pada prinsipnya tanpa sengketa
dengan pihak lain (without dispute or differences with another
party);Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai
lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak (ex-parte).

Proses pemeriksaan permohonan di pengadilan dilakukan
secara ex-parte yang bersifat sederhana yaitu hanya mendengarkan
keterangan pemohon, memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan
pemohon dan tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan. Setelah
permohonan diperiksa, maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan atau
ketetapan (beschikking ; decree). Bentuk ini membedakan penyelesaian
yang dijatuhkan pengadilan dalan gugatan contentiosa, karena dalam
gugatan contentiosa yang bersifat partai, penyelesaian yang dijatuhkan
berbentuk putusan atau vonis (award).
2. Gugatan
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa penetapan
dapat disebut dengan gugatan voluntair, tetapi pengertian ini berbeda
dengan pengertian gugatan pada umumnya yang dikenal oleh masyarakat
Indonesia dan dalam perundang-undangan, yaitu gugatan yang dimaksudkan
adalah gugatan contentiosa atau biasa disebut dengan gugatan perdata atau gugatan saja.
Pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang
mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat
untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Perkataan contentiosa,
berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau
berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa,
disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa
perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak yang
bersengketa.
Ciri khas gugatan adalah:
Permasalahan hukum yang
diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes,
diffirences).Terjadi sengketa di antara para pihak, minimal di antara 2
(dua) pihak.Bersifat partai (party), dengan komposisi pihak yang satu
bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya
berkedudukan sebagai tergugat.Tidak boleh dilakukan secara sepihak
(ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.Pemeriksaan
sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang
sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan
putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.
Bentuk gugatan ada 2 (dua) macam, yaitu gugatan lisan dan gugatan tertulis. Dasar hukum mengenai
gugatan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement
(“HIR”) juncto Pasal 142 Rectstreglement voor de Buitengewesten (“RBg”)
untuk gugatan tertulis dan Pasal 120 HIR untuk gugatan lisan. Akan
tetapi yang diutamakan adalah gugatan berbentuk tertulis.
Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan berlangsung secara
kontradiktor (contradictoir), yaitu memberikan hak dan kesempatan
kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil penggugat dan sebaliknya
penggugat juga berhak untuk melawan bantahan tergugat. Dengan kata lain,
pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah menyanggah baik
dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk kesimpulan (conclusion).
Pengecualian terhadap pemeriksaan contradictoir dapat dilakukan melalui
verstek atau tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak
menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal
sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Setelah pemeriksaan
sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih diselesaikan dari awal sampai
akhir, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut.
http://www.suduthukum.com/2015/01/perbedaan-antara-permohonan-dengan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar