Akibat suatu perbuatan yang bertentangan (melawan) dengan
hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh
yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini, siapa yang melakukan
suatu perbuatan yang melawan hukum harus mengganti kerugian yang
diderita oleh yang dirugikan karena
perbuatan itu. Jadi, karena suatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas tersebut tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Jadi, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sesuai
dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata adalah suatu perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalalahannya
menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Seseorang dikatakan melawan hukum apabila perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu :
Adanya suatu perbuatan.Perbuatan tersebut melawan
hukum.Adanya kesalahan dari pihak pelaku.Adanya kerugian bagi
korban.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan melawan hukum sendiri dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.Perbuatan melawan hukum tanpa kesengajaan.Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Bentuk perbuatan melawan hukum terbagi menjadi :
Nofeasance, yaitu merupakan tidak berbuat sesuatu yang
diwajibkan oleh hukum.Misfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan secara
salah, dan perbuatan mana merupakan kewajibannya.Malfeasance, yaitu
perbuatan yang dilakukan, padahal pelakunya tidak berhak untuk
melakukannya.
Dalam sejarah hukum, di Indonesia perbuatan melawan hukum
yang disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas
pengertiannya, dikatakan seseorang melawan hukum, apabila berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (melalaikan sesuatu) dengan :
Melanggar hak orang lain, maksudnya ialah melanggar hak
subyektif orang lain. Menurut Meijers ciri dari hak subyektif adalah
suatu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk
digunakan bagi kepentingannya. Hak-hak subyektif yang diakui oleh
yurisprudensi adalah hak-hak perorangan yang meliputi kebebasan,
kehormatan, dan nama baik. Serta hak-hak atas harta kekayaan, seperti
hak-hak kebendaan dan hak-hak mutlak lainnya.Bertentangan dengan
kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. Kewajiban hukum
diartikan sebagai kewajiban yang didasarkan pada hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban hukum di atas adalah kewajiban hukum menurut undang-undang
atau yang tertulis, seperti perbuatan pidana.Bertentangan dengan baik
kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan
orang lain atau barang orang lain. Kesusilaan yang dimaksud adalah
norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai
norma-norma hukum. Sedangkan asas-asas pergaulan masyarakat dalam arti
perbuatan yang dilakukan harus mempertimbangkan kepentingan sendiri
dengan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang oleh masyarakat
dianggap sebagai hal yang layak dan patut.
Yang dapat dianggap bertentangan dengan kepatutan adalahperbuatan yang sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak, serta perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, di mana menurut manusia normal hal tersebut harus diperhatikan. (dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia - Drs. C.S.T. Kansil, SH, Ikhtisar Ilmu Hukum - Muchsin, dan KUH Perdata).
Yang dapat dianggap bertentangan dengan kepatutan adalahperbuatan yang sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak, serta perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, di mana menurut manusia normal hal tersebut harus diperhatikan. (dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia - Drs. C.S.T. Kansil, SH, Ikhtisar Ilmu Hukum - Muchsin, dan KUH Perdata).
http://legalstudies71.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-perbuatan-melawan-hukum.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar