Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2017

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Dalam Hukum Perdata

Akibat suatu perbuatan yang bertentangan (melawan) dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini, siapa yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena
perbuatan itu. Jadi, karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas tersebut tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Jadi, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain. 
Seseorang dikatakan melawan hukum apabila perbuatan yang dilakukannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu :
Adanya suatu perbuatan.Perbuatan tersebut melawan hukum.Adanya kesalahan dari pihak pelaku.Adanya kerugian bagi korban.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan melawan hukum sendiri dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.Perbuatan melawan hukum tanpa kesengajaan.Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Bentuk perbuatan melawan hukum terbagi menjadi :
Nofeasance, yaitu merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.Misfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, dan perbuatan mana merupakan kewajibannya.Malfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan, padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Dalam sejarah hukum,  di Indonesia perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya, dikatakan seseorang melawan hukum, apabila berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (melalaikan sesuatu) dengan :
Melanggar hak orang lain, maksudnya ialah melanggar hak subyektif orang lain. Menurut Meijers ciri dari hak subyektif  adalah suatu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Hak-hak subyektif yang diakui oleh yurisprudensi adalah hak-hak perorangan yang meliputi  kebebasan, kehormatan, dan nama baik. Serta hak-hak atas harta kekayaan, seperti hak-hak kebendaan dan hak-hak mutlak lainnya.Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang didasarkan pada hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban hukum di atas adalah kewajiban hukum menurut undang-undang atau yang tertulis, seperti perbuatan pidana.Bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain. Kesusilaan yang dimaksud adalah norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma-norma hukum. Sedangkan asas-asas pergaulan masyarakat dalam arti perbuatan yang dilakukan harus mempertimbangkan kepentingan sendiri dengan kepentingan orang lain dan  mengikuti apa yang oleh masyarakat dianggap sebagai hal yang layak dan patut.
Yang dapat dianggap bertentangan dengan kepatutan adalahperbuatan yang sangat merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak, serta perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, di mana menurut manusia normal hal tersebut harus diperhatikan. (dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia - Drs. C.S.T. Kansil, SH, Ikhtisar Ilmu Hukum - Muchsin, dan KUH Perdata).

http://legalstudies71.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-perbuatan-melawan-hukum.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar