SURAT LAPORAN PENGADUAN POLISI
Surat laporan pengaduan Polisi – Polisi adalah aparat
penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika Anda
merasa telah dirugikan oleh seseorang atau telah menjadi korban tindak
kriminal Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Jika Anda berencana untuk melaporkan seseorang atau ingin
mengadukan seseorang terkait suatu perkara kepada aparat kepolisian,
Anda bisa melakukannya dengan membuat surat pengaduan. Bagaimana format
surat pengaduan ke Polisi, berikut ini contohnya.
Contoh membuat surat laporan pengaduan ke Polisi
Tuban, 11 Maret 2014
Kepada Yth,
Bpk. KAPOLRES Tuban
dii - Tuban
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dwi Chahyono
Umur : 21 Tahun,
Pekerjaan : Mahasiswa,
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.22 Tuban
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Yoga Pratama, SH., MH.
dan Muchtar Ali, SH., MH., Advokat / Pengacara berkantor di Jl.
Gajadhmada No. 23 Tuban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21
Pebruari 2014. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor.
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh :
Nama : Djohan Andika, S.H.
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi Resor Tuban
Alamat : Jl. dr. Sucipto No. 44 Tuban
Untuk selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Pebruari 2012, jam
09.00 WIB, Terlapor dengan menggunakan seragam Kepolisian lengkap
memberhentikan sebuah mobil Honda Civic, berwarna hitam dan bernomor
Polisi S 2100 SK di depan gedung olahraga Tuban.
2. Selanjtunya, pemilik mobil Honda Civic tersebut, yaitu
Pelapor, keluar dari mobilnya. Kemudian, terjadi pembicaraan antara
Terlapor dengan Pelapor. Terlapor mengatakan alasan diberhentikannya
mobil Honda Civic tersebut dikarenakan Pihak Kepolisian Resor Tuban
sedang mengadakan operasi untuk pengguna jalan raya, baik untuk pengguna
mobil maupun motor.
3. Bahwa Terlapor menemukan 0.5 gram he**in di dalam mobil
Pelapor, kemduian langsung membawa Pelapor ke Kantor Polisi Resor Tuban.
4. Bahwa di Kantor Polisi Resor Tuban Pelapor
diinterogasi. Karena Pelapor tidak mengakui kepemilikan 0.5 gram he**in
tersebut, Terlapor kemudian memukuli Pelapor.
5. Bahwa setelah Pelapor dipukuli oleh Terlapor, Terlapor
dan tim “Membuat Orang Panik” – Jtv, dan teman-teman Pelapor datang
mengucapkan selamat ulang tahun kepada Pelapor.
PEMBUKTIAN
Pelapor memiliki dua (2) orang saksi, sebagai berikut:
1. Muhammad Yahya (Saksi 1)
Saksi 1 adalah teman Pelapor yang melihat kejadian di mana Pelapor dipukuli di Kantor Polisi Resor Tuban oleh Terlapor.
Saksi 1 membenarkan bahwa telah terjadi pemukalan oleh
Terlapor kepada Pelapor di Kantor Polisi Resor Tuban. Saksi 1
menambahkan bahwa hal itu semata-mata hanya merupakan bagian dari
skenario yang dibuat oleh kru Jtv untuk menjaili Pelapor yang sedang
berulang tahun.
2. Sanusi Amri (Saksi 2)
Saksi 2 adalah salah satu kru Jtv yang melihat kejadian
dari awal hingga akhir. Dari Pelapor diberhentikan mobilnya oleh
Terlapor, digeledah, dibawa ke Kantor Polisi Resor Tuban, dan dipukuli.
Saksi 2 membenarkan setiap kejadian yang disampaikan
oleh Pelapor mengenai pemberhentian mobil, penggeledahan mobil,
pemukulan di Kantor Polisi Resor Tuban yang dilakukan oleh Terlapor.
PENILAIAN HUKUM
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat
pada Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan
dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Apabila ada anggota yang
melanggar kode etik, maka dia akan ditangani oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 35 ayat (1) ).
Dalam Pasal 3 huruf (c) PP. No. 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dinyatakan bahwa dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan
ketentuan ini, maka anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan setiap
perbuatan yang dapat mengurangi kehormatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 5 menyatakan: “Dalam rangka memelihara kehidupan
bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang: (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan
kkehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di
luar lingkungan kerja dengan tujuan untujk memperoleh keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan kepentingan negara.”
Dan Pasal 6 menyatakan: “Dalam pelaksanaan tugas, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: (q) menyalahgunakan
wewenang.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apa yang
dilakukan beberapa anggota Polri dalam kasus “Membuat Orang Panik” RCTI
jelas bertentangan dengan hukum disiplin anggota Polri, yang berarti
bertentangan pula dengan Kode Etik mereka sebagai anggota Polri.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Prasetyo, walaupun mungkin niatnya baik, tetapi menggunakan
fasilitas, atribut, atau teknik kepolisian sebagai bahan gurauan adalah
tidak diperbolehkan. Dalam kasus MOP tersebut, ketika Pelapor melintas
di jalan protokol, mobil patroli menghentikan mobil mereka. Seorang
polisi kemudian menggeledah mereka.
Sesuai skenario, Terlapor menemukan berang terlarang berupa
narkoba dalam tas milik Pelapor yang jadi sasaran MOP. Tentu saja
Pelapor bersumpah bahwa narkoba itu bukan miliknya. Terlapor tidak
percaya, lalu membawa Pelapor ke kantor Polres Tuban. Di kantor polisi,
Polapor diperlakukan sebagai tersangka kasus narkoba dan disidik.
Terlapor bahkan sempat memerintahkan Pelapor membuka baju dan celana
panjangnya. Untung Pelapor bercelana pendek pula. Setelah sekian lama
diperiksa dan ketakutan, Pelapor diberitahu, dia masuk dalam acara
“Membuat Orang Panik”.
Atribut kepolisian adalah atribut yang harusnya menjadi
kebanggaan dan menjadikan penyandangnya tampak wibawa di depan
masyarakat. Apabila polisi mampu tampil berwibawa dan bersahaja di depan
masyarakat, maka penegakan hukum dan tugas-tugas kepolisian yang lain
pun akan dapat dilaksanakan dengan mudah.
Tetapi, dalam kasus ini, atribut dan jabatan kepolisian
yang seharusnya tampak wibawa, malah dijadikan alat untuk ‘ngerjain’
orang. Kalau hal ini dibiarkan berkembang, maka bukan tidak mungkin bila
nanti masyarakat akan menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
aparat Polri sebagai guyonan belaka. Karena itulah, tindakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menganggap apa yang dilakukan anggotanya
sebagai pelanggaran kode etik, dan kemudian menyelesaikannya dalam
sidang Kode Etik adalah sebuah langkah tepat.
Demikian Laporan atau Pengaduan ini saya buat dengan
sebenar-benarnya, semoga mendapat perhatian dan dilakukan tindakan
sepantasnya dari Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya saya sampaikan
terima kasih.
Hormat saya,
Pelapor
tanda tangan
Dwi Chahyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar