Yogyakarta, 25 Februari 2016
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No.00/Pdt.G/2016/PN.Slmn
Pada Pengadilan Negeri Sleman
di- S L E M A N
H a l : EKSEPSI
Yang bertanda tangan di bawah ini, ARIEF K. SYAIFULLOH, SH., MH. Advokat, Jalan
Kabupaten, Sleman, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan PenggugatPembatalan Akta Jual Beli tertanggal 01 Februari 2016sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang
telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat
Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas diakui kebenarannya
oleh Para Tergugat.
A. TENTANG KOMPETENSI RELATIF
Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugatdan
sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya
Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena
itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA
Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak mengikutsertakan
pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini
dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta jual
beli terhadap obyek sengketa.
C. TENTANG KEDUDUKAN PENGGUGAT YANG TIDAK JELAS/KABUR
Bahwa kedudukan Penggugat tidak jelas, karenaadanya perbedaan kapasitas Penggugat di dalam Akta Jual Beli dan di dalam Gugatan.
D. TENTANG IDENTITAS OBYEK SENGKETA YANG TIDAK JELAS/KABUR
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa
ternyata tidak ada ditemukan batas-batas yang disengketakan, sehingga
terkait dengan obyek sengketa dalam perkara ini sangatlah tidak
jelas/kabur (Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17 April 1979 Nomor 1149 K/Sip/1975 “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima) .
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon
Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini
sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan semua eksepsi Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakartaberwenang mengadili gugatan perkara ini.
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka mohon agar
Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini
dengan putusan sebagai berikut :
SUBSIDAIR :
DALAM EKSEPSI, DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Eksepsi ini kami ajukan, atas perkenan dan dikabulkannya Eksepsi ini kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
ARIEF K. SYAIFULLOH, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar