Black’s Law Dictionary: Punishment is “any fine penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law”;
Menurut Prof. DR. MULADI, SH. dan BARDA NAWAWI A.,SH., pidana mengandung unsur – unsur atau ciri – ciri sebagai berikut:
1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan arau nestapa atau akibat – akibat lain yang tidak menyenangkan;
2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang – undang;
Prof. SUDARTO berpendapat, yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu;
Prof. ROESLAN SALEH menyatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini beujud nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu; di
FITZGERALD: “Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence”;
TED HONDERICH: “Punisment is an authority’s infliction of penalty (something involving devrivation or distress) on an offender for an offence”;
Sir RUPERT CROSS:Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence”;
BURTON M. LEISER: A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law;
Menurut ALF ROSS, “concept of punishment” didasarkan pada 2 (dua) syarat atau tujuan, yaitu:
1. Pidana ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan (punsishment is aimed at inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed);
2. Pidana itu merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku (the punishment is an expression of disapproval of the action for which it is imposed);
Menurut ALF ROSS, tidak dapat dianggap sebagai suatu punishment, hal – hal sebagai berikut:
1. Tindakan – tindakan yang bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pernyataan pencelaan;
2. Tindakan – tindakan yang merupakan pernyataan pencelaan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan;
3. Tindakan – tindakan yang disamping tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan, juga tidak merupakan pernyataan pencelaan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar