Cari Blog Ini

Rabu, 15 Maret 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA dalam teori


Menurut Prof. DR. Mr. Prajudi Atmosudirdjo, asas – asas negara hukum ada 3, yaitu:

1.    Asas Monopoli Pakca  (Zwangmonopoli);
2.    Asas Persekutuan Rakyat;
3.    Asas Persekutuan Hukum (Rechtsgemeenschap);

Asas Monopoli Pakca berarti monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu;

Asas Persetujuan Rakyat berarti orang (warga masyarakat) hanya wajib tunduk, dan dapat dipaksa tunduk kepada peraturan yang dibuat secara sah dengan persetujuan langsung (undang – undang formal) atau tidak langsung (legeslasi delegatif, peraturan atas kuasa undang – undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat;

Asas Persekutuan Hukum berarti rakyat dan penguasa negara bersama – sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal partnership), sehingga para pejabat negara di dalam menjalankan tugas dan fungsinya  serta kekuasaan negara tunduk pada hukum (undang – undang) yang sama halnya dengan rakyat (warga masyarakat); 

Berhubungan erat dengan asas negara hukum adalah asas negara nasion (nation – state, e’tat nation) dan asas negara territorial modern;

Negara nasion adalah negara yang dimiliki serta diselenggarakan oleh suatu nasion (owned and ran by a nation);

Nasion adalah bangsa negara, yakni bangsa yang selain sadar budaya (kultuurbewust) juga sadar politik (politiekbewust) sehingga mempunyai tekad dan rasa yang kuat untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan jalannya negara;

Negara territorial modern adalah negara yang selain merupakan organisasi fungsional modern juga merupakan organisasi territorial modern;

Negara territorial adalah adalah negara yang mempunyai wilayah dengan batas – batas yang tegas dan jelas yang dirumuskan menurut hukum, yaitu:

a.    Batas – batas geografis (darat, air, laut dan udara);

b.    Batas – batas personil, dengan ditetapkan siapa – siapa dan dalam kondisi bagaimana menjadi warga territoir, sebagai penduduk dan / atau warga negara;

c.    Batas – batas kewenangan urusan, formal dan substansial;

 Asas – asas pokok negara territorial modern meliputi:

1.    Asas pemisahan secara organisasional antara jabatan dan pribadi orang yang menjabat. Pikiran, pandangan hidup, perasaan, kepentingan pribadi tidak boleh dicampur adukkan dengan tugas, fungsi dan kewajiban jabatan;

2.    Asas persamaan kedudukan terhadap hukum, yang menyatakan bahwa pejabat – pejabat negara (sebagai pemegang kebijakan / policy pemerintah) bilamana berbuat atau bertindak diluar batas – batas tugas dan wewenang jabatannya (bilamana sedang tidak bertugas) berkedudukan sama dalam hukum seperti warga masyarakat lainnya;

3.    Asas pemisahan kas, yang menyatakan bahwa harta kekayaan pribadi (kas pribadi) dipisah secara tegas dari harta benda / kekayaan negara (kas negara);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar