Permasalahan tenaga kerja dalam menyelesaikan permasalahan
sesuai aturan perundang-undangan baik mediasi, bipartit. Namun, apabila
gagal tenaga kerja dapat menempuh upaya ke Pengadilan dengan mengajukan
gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai contoh berikut dapat dilihat format gugatan yang diajukan.
Yogyakarta, 20 Maret 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Y O G Y A K A R T A
Hal : GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
ADVOKAT
Berkantor di Kantor Advokat.....................
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Maret 2016, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa/Klien Kami :
Nama : Ir. Margaret, MTI
Umur : 43 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Staf Pengajar Universitas Swasta Nasional.
beralamat di Jalan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut:------------------------------PENGGUGAT ----------------------------------------
Dengan ini mengajukan GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
terhadap: PENGURUS BADAN PELAKSANA HARIAN UNIVERSITAS SWASTA NASIONAL
yang beralamat di Jalan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai: -------------------------TERGUGAT ------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
terhadap TERGUGAT pada Pengadilan Negeri Yogyakarta atas dalil-dalil:
OBYEK GUGATAN
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini
adalah tindakan hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 01
Maret 2015 berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa
alasan yang jelas;
2. Bahwa tindakan PHK secara sepihak dari TERGUGAT
tersebut nyata-nyata telah merugikan PENGGUGAT baik secara moriil maupun
materiil;
DASAR-DASAR GUGATAN
1. Bahwa TERGUGAT berkeinginan melakukan tindakan PHK tanpa alasan yang jelas kepada PENGGUGAT;
2. Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta telah melakukan mediasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas
permasalahan ini dan telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 900/ 245
tertanggal 20 Februari 2015 yang isinya adalah:
MENGANJURKAN
1. Pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja selama
masa skorsing ditambah kekurangan gaji sampai bulan Februari 2015
tersebut sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 pasal 155 ayat (2) dengan
rincian sebagai berikut:
Hak Gaji : 36 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji : 3 bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Jumlah = Rp. 39.000.000,-
2. Memulihkan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, sehingga Pekerja aktif bekerja kembali;
3. Kepada para pihak agar memberi jawaban atas anjuran
tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran
ini.
ALASAN GUGATAN
1. Pada tanggal 01 Februari 1990, Penggugat mulai
bekerja di Universitas Swasta Nasional sebagai Calon Dosen berdasarkan
SK Rektor Universitas Swasta Nasional No. 02/SK-USN/III/2000 tentang
Pengangkatan Calon Dosen Tetap Fakultas Industri Universitas Swasta
Nasional dan disusul SK Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta
Nasional (BPH USN) No.010/BPH/USN/A.4-V/III/2000 tentang Pengangkatan
Dosen Tetap Fakultas Industri USN;
2. Pada tahun 2010, PENGGUGAT menyelesaikan studi
lanjut S2 Ilmu-ilmu Industri dari Universitas Grand Master dengan gelar
Magister Teknik Industri (MTI) dan sejak tanggal 10 Oktober 2010 telah
memperoleh Pangkat/Golongan ruang Penata Tingkat I/IIIc, berdasarkan SK
Pengurus Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional No.
110/SK-BPH/USN/X/2011 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan Bagi Pegawai
Tetap Universitas Swasta Nasional;
3. Bahwa Penggugat sudah menjalani masa kerja 24 (dua
puluh empat) tahun, terhitung sejak 10 Pebruari 1990 sampai dengan 01
Pebruari 2014;
4. Pada tanggal 10 Januari 2013, Penggugat mendapatkan
undangan Rektor Universitas Swasta Nasional yang ternyata di dalam
pertemuan tersebut disampaikan SK Rektor No.20/SK-USN/XX/2013 tentang
Hukuman Pelanggaran Disiplin Pegawai, tertanggal 10 Maret 2013 yang
ditandatangani oleh Rektor Universitas Swasta Nasional mengenai hukuman
pelanggaran disiplin pegawai berupa pernyataan tidak puas secara
tertulis disertai skorsing selama 12 (Dua Belas) bulan. Maka sejak
tanggal 10 Pebruari 2013 sampai dengan 10 Pebruari 2014, Penggugat tidak
diperkenankan melakukan kegiatan mengajar Perguruan Tinggi di atau
atas nama Universitas Swasta Nasional, dan selama skorsing tidak
menerima haknya sebagai pegawai;
5. Bahwa pemberian SK Rektor No.20/SK-USN/XX/2013
tersebut di atas tanpa didahului adanya teguran, surat peringatan maupun
forum pembelaan;
6. Oleh karenanya dengan adanya SK Rektor No. 20/SK-USN/X/2008 tersebut, tidak memenuhi asas keadilan dan melanggar :
a. Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
b. TIDAK SESUAI dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Bahwa Penggugat pernah meminta penjelasan atas hak dan kewajibannya secara musyawarah secara Bipartit tetapi gagal;
8. Oleh karena musyawarah secara bipartit gagal,
maka Penggugat akhirnya mengadukan perkara perselisihan hubungan
industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kota Yogyakarta untuk mendapatkan
mediasi;
9. Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta tanggal 10 Pebruari 2015, menerangkan bahwa
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi tidak
dicapai kesepakatan;
10. Untuk menindaklanjuti pelaporan perkara perselisihan
hubungan industrial tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Yogyakarta telah melakukan klarifikasi dengan memanggil PENGGUGAT DAN
TERGUGAT ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta,
dan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna penyelesaian masalah dimaksud Mediator menganjurkan bahwa :
I. Pengusaha untuk membayar
hak-hak pekerja selama masa skorsing ditambah kekurangan gaji sampai
bulan Pebruari 2016 tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 Pasal 155 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:
Hak Gaji : 24 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji : 3 bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Jumlah = Rp. 39.000.000,-
II. Memulihkan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, sehingga Pekerja aktif bekerja kembali;
III. Kepada para pihak agar memberi
jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya anjuran ini.
11. Pada tanggal 10 Februari 2016, Penggugat diberhentikan
sebagai Pegawai Tetap Edukatif/Dosen Universitas Swasta Nasional dengan
Keputusan Pengurus Badan Pelaksana Harian
USN No.008/SK-BPH/USN/III/2016, maka terhitung sejak tanggal 01 Maret
2016 Penggugat. sudah tidak menjadi pegawai tetap edukatif/staf pengajar
Universitas Swasta Nasional.
12. Bahwa tindakan hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT
pada tanggal 01 Maret 2016 berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara
sepihak tanpa alasan yang jelas;
13. Bahwa tindakan PHK secara sepihak dari TERGUGAT
tersebut nyata-nyata telah merugikan PENGGUGAT baik secara moril maupun
materiil;
14. Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Pengurus Badan
Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional tersebut menandakan tidak
diterimanya dan/atau MENOLAK anjuran mediator hubungan industrial Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
15. Bahwa karena perselisihan hubungan industrial
tersebut, telah dilakukan upaya bipartit dan tripartit sebagai diatur
dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun
tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melalui
pengadilan;
16. Adapun yang menjadi hak dari PENGGUGAT yang diajukan adalah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebesar:
PENGGUGAT
Uang Pesangon (9 x Rp. 1.000.000,-) x
2 =Rp.18.000.000,- (sesuai
Pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003)
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp.
1.000.000,- =Rp. 5.000.000,-(sesuai Pasal
156 ayat (3) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Penggantian Hak :
Penggantian Biaya Perumahan serta Pengobatan:
Rp.1.000.000,- x 15% =Rp. 150.000,-
(sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)
Hak Gaji : 36 bulan x Rp.1.000.000,- =Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji : 3 bulan x Rp.1.000.000,- =Rp. 3.000.000,-
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah =Rp.,-()
17. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini
nantinya oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menghukum TERGUGAT
membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
18. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada
bukti-bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT
mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
walaupun ada upaya hukum (UIT VOERBAR BIJ VOORAAD) kasasi;
19. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang no. 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PENGGUGAT
mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta memberikan putusan sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT
sebagai pekerja/dosen;
20. Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk berkenan memberikan
putusan sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sebagai pekerja, selama
proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : untuk PENGGUGAT
upah mulai dari bulan Pebruari 2014 saat gugatan ini diajukan sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) x 00 bulan = Rp. 000 (0)
Oleh karena itu, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar berkenan
memutuskan sebagai berikut :
P R I M E R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar memulihkan nama
baik PENGGUGAT yang telah dicemarkan dan tidak dapat dibuktikan
kebenarannya;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT melakukan penggantian
atas kerugian materiil maupun immateriil yang terjadi mengingat proses
skorsing dilakukan tanpa adanya upah;
4. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Pengurus
Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional Nomor:
008/SK-BPH/USN/III/2015 tentang Pemberhentian Pegawai tetap
Edukatif/Staf Pengajar Universitas Swasta
Nasional Penggugat tertanggal 00 Pebruari 2016;
5. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta Nomor 500/200 tanggal 10 Pebruari
2015 dinyatakan diterima;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut:
Uang Pesangon (9 x Rp. x
2 =Rp. (sesuai Pasal 156
ayat (2) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x
Rp. =Rp.,-(sesuai Pasal 156 ayat (3) jo.
Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Penggantian Hak :
Penggantian Biaya Perumahan serta Pengobatan:
Rp.00,- x
15% =Rp. 0,-
(sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)
Hak Gaji : 36 bulan x Rp.0 =Rp. 0
Kekurangan Gaji : 3 bulan x Rp. =Rp.
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah=Rp. 0
7. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima sebagai pekerja, selama proses
penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu: PENGGUGAT upah mulai
dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan saat gugatan ini diajukan sebesar
Rp. () x 41 bulan = Rp. ();
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (UIT VOERBAR BIJ VOORAD) kasasi;
10. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
11. Menetapkan biaya-biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya sesuai dengan hukum kepada TERGUGAT;
S E K U N D E R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
http://ekapriambodo.blogspot.co.id/2016/03/gugatan-pemutusan-hubungan-kerja_15.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar