Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2017

Contoh Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja


Permasalahan tenaga kerja dalam menyelesaikan permasalahan sesuai aturan perundang-undangan baik mediasi, bipartit. Namun, apabila gagal tenaga kerja dapat menempuh upaya ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai contoh berikut dapat dilihat format gugatan yang diajukan.
Yogyakarta, 20 Maret 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Y O G Y A K A R T A
Hal : GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
ADVOKAT
Berkantor di Kantor Advokat.....................
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Maret 2016, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa/Klien Kami :
Nama       : Ir. Margaret, MTI
Umur        : 43 Tahun
Agama     : Islam
Pekerjaan : Staf Pengajar Universitas Swasta Nasional.
beralamat di Jalan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut:------------------------------PENGGUGAT ----------------------------------------
Dengan ini mengajukan GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA terhadap: PENGURUS BADAN PELAKSANA HARIAN UNIVERSITAS SWASTA NASIONAL yang beralamat di Jalan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai: -------------------------TERGUGAT ------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA terhadap TERGUGAT pada Pengadilan Negeri Yogyakarta atas dalil-dalil:
OBYEK GUGATAN
1.      Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 01 Maret 2015 berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas;
2.      Bahwa tindakan PHK secara sepihak dari TERGUGAT tersebut nyata-nyata telah merugikan PENGGUGAT baik secara moriil maupun materiil;
DASAR-DASAR GUGATAN
1.      Bahwa TERGUGAT berkeinginan melakukan tindakan PHK tanpa alasan yang jelas kepada PENGGUGAT;
2.      Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta telah melakukan mediasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas permasalahan ini dan telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 900/ 245 tertanggal 20 Februari 2015 yang isinya adalah:
MENGANJURKAN
1.      Pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja selama masa skorsing ditambah kekurangan gaji sampai bulan Februari 2015 tersebut sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 pasal 155 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:
Hak Gaji                            : 36 bulan  x Rp 1.000.000,-         = Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji   : 3 bulan x Rp. 1.000.000,-                      = Rp.  3.000.000,-
Jumlah                                                                                    = Rp. 39.000.000,-
2.      Memulihkan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, sehingga Pekerja aktif bekerja kembali;
3.      Kepada para pihak agar memberi jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini.
ALASAN GUGATAN
1.      Pada tanggal 01 Februari 1990, Penggugat mulai bekerja di Universitas Swasta Nasional sebagai Calon Dosen berdasarkan SK Rektor Universitas Swasta Nasional No. 02/SK-USN/III/2000 tentang Pengangkatan Calon Dosen Tetap Fakultas Industri Universitas Swasta Nasional dan disusul SK Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional (BPH USN) No.010/BPH/USN/A.4-V/III/2000 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Fakultas Industri USN;
2.      Pada tahun 2010, PENGGUGAT menyelesaikan studi lanjut S2 Ilmu-ilmu Industri dari Universitas Grand Master dengan gelar Magister Teknik Industri (MTI) dan sejak tanggal 10 Oktober 2010 telah memperoleh Pangkat/Golongan ruang Penata Tingkat I/IIIc, berdasarkan SK Pengurus Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional No. 110/SK-BPH/USN/X/2011 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan Bagi Pegawai Tetap Universitas Swasta Nasional;
3.      Bahwa Penggugat sudah menjalani masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun, terhitung sejak 10 Pebruari 1990 sampai dengan 01 Pebruari 2014;
4.      Pada tanggal 10 Januari 2013, Penggugat mendapatkan undangan Rektor Universitas Swasta Nasional yang ternyata di dalam pertemuan tersebut disampaikan SK Rektor No.20/SK-USN/XX/2013 tentang Hukuman Pelanggaran Disiplin Pegawai, tertanggal 10 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Swasta Nasional mengenai hukuman pelanggaran disiplin pegawai berupa pernyataan tidak puas secara tertulis disertai skorsing selama 12 (Dua Belas) bulan. Maka sejak tanggal 10 Pebruari 2013 sampai dengan 10 Pebruari 2014, Penggugat tidak diperkenankan melakukan kegiatan  mengajar Perguruan Tinggi di atau atas nama Universitas Swasta Nasional, dan selama skorsing tidak menerima haknya sebagai pegawai;
5.      Bahwa pemberian SK Rektor No.20/SK-USN/XX/2013 tersebut di atas tanpa didahului adanya teguran, surat peringatan maupun forum pembelaan;
6.      Oleh karenanya dengan adanya SK Rektor No. 20/SK-USN/X/2008 tersebut, tidak memenuhi asas keadilan dan melanggar :
a.       Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
b.      TIDAK SESUAI dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7.      Bahwa Penggugat pernah meminta penjelasan atas hak dan kewajibannya secara musyawarah secara Bipartit tetapi gagal;
8.      Oleh karena musyawarah secara bipartit gagal, maka Penggugat akhirnya mengadukan perkara perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kota Yogyakarta untuk mendapatkan mediasi;
9.      Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tanggal 10 Pebruari 2015, menerangkan bahwa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi tidak dicapai kesepakatan;
10.  Untuk menindaklanjuti pelaporan perkara perselisihan hubungan industrial tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta telah melakukan klarifikasi dengan memanggil PENGGUGAT DAN TERGUGAT ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, dan kemudian beberapa kali melakukan sidang mediasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna penyelesaian masalah dimaksud Mediator menganjurkan bahwa :
                   I.            Pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja selama masa skorsing ditambah kekurangan gaji sampai bulan Pebruari 2016 tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 155 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:
Hak Gaji                            : 24 bulan  x Rp 1.000.000,-         = Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji   : 3 bulan x Rp. 1.000.000,-                      = Rp.  3.000.000,-
Jumlah                                                                                    = Rp. 39.000.000,-
                II.            Memulihkan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak, sehingga Pekerja aktif bekerja kembali;
             III.            Kepada para pihak agar memberi jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini.
11.  Pada tanggal 10 Februari 2016, Penggugat diberhentikan sebagai Pegawai Tetap Edukatif/Dosen Universitas Swasta Nasional dengan Keputusan Pengurus Badan Pelaksana Harian USN No.008/SK-BPH/USN/III/2016, maka terhitung sejak tanggal 01 Maret 2016 Penggugat. sudah tidak menjadi pegawai tetap edukatif/staf pengajar Universitas Swasta Nasional.
12.  Bahwa tindakan hukum dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 01 Maret 2016 berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas;
13.  Bahwa tindakan PHK secara sepihak dari TERGUGAT tersebut nyata-nyata telah merugikan PENGGUGAT baik secara moril maupun materiil;
14.  Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Pengurus Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional tersebut menandakan tidak diterimanya dan/atau MENOLAK anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
15.  Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukan upaya bipartit dan tripartit sebagai diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melalui pengadilan;
16.  Adapun yang menjadi hak dari PENGGUGAT yang diajukan adalah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebesar:
PENGGUGAT
Uang Pesangon (9 x Rp. 1.000.000,-) x 2                                               =Rp.18.000.000,- (sesuai Pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 1.000.000,-                               =Rp. 5.000.000,-(sesuai Pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Penggantian Hak :          
Penggantian Biaya Perumahan serta Pengobatan:
Rp.1.000.000,- x 15%                                                                              =Rp. 150.000,-
(sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)
Hak Gaji                          : 36 bulan x Rp.1.000.000,-                            =Rp. 36.000.000,-
Kekurangan Gaji : 3 bulan x Rp.1.000.000,-                              =Rp. 3.000.000,-
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah    =Rp.,-()
17.  Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
18.  Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (UIT VOERBAR BIJ VOORAAD) kasasi;
19.  Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan putusan sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sebagai pekerja/dosen;
20.  Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk berkenan memberikan putusan sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : untuk PENGGUGAT upah mulai dari bulan Pebruari 2014 saat gugatan ini diajukan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) x 00 bulan = Rp. 000 (0)
Oleh karena itu, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
P R I M E R:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;
2.      Memerintahkan kepada TERGUGAT agar memulihkan nama baik PENGGUGAT yang telah dicemarkan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
3.      Memerintahkan kepada TERGUGAT melakukan penggantian atas kerugian materiil maupun immateriil yang terjadi mengingat proses skorsing dilakukan tanpa adanya upah;
4.      Menyatakan batal demi hukum Keputusan Pengurus Badan Pelaksana Harian Universitas Swasta Nasional Nomor: 008/SK-BPH/USN/III/2015 tentang Pemberhentian Pegawai tetap Edukatif/Staf Pengajar Universitas Swasta Nasional Penggugat tertanggal 00 Pebruari 2016;
5.      Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Nomor 500/200 tanggal 10 Pebruari 2015 dinyatakan diterima;
6.      Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut:
Uang Pesangon (9 x Rp. x 2                                             =Rp. (sesuai Pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp.                            =Rp.,-(sesuai Pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003)
Penggantian Hak :
Penggantian Biaya Perumahan serta Pengobatan:
Rp.00,- x 15%                                                                               =Rp. 0,- (sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)
Hak Gaji                : 36 bulan x Rp.0                                             =Rp. 0
Kekurangan Gaji   : 3 bulan x Rp.                         =Rp.  
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah=Rp. 0
7.      Menyatakan TERGUGAT untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu: PENGGUGAT upah mulai dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan saat gugatan ini diajukan sebesar Rp. () x 41 bulan = Rp. ();
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
9.      Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (UIT VOERBAR BIJ VOORAD) kasasi;
10.  Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
11.  Menetapkan biaya-biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya sesuai dengan hukum kepada TERGUGAT;
S E K U N D E R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,
EKA PRIAMBODO, SH., MH.


http://ekapriambodo.blogspot.co.id/2016/03/gugatan-pemutusan-hubungan-kerja_15.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar