Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku
pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia,
dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya
mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat
membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara
tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan
dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum
atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau
didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang
dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan
tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang
disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal
opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien
tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan
permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan
hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan
dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi
material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien
itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi
tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan
pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini
dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan
Legal Due Diligence (Legal Audit).
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai
sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu
bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau
dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada
advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal
Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar
untuk mencari dan menggali fakta-fakta.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan
perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar
bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga
dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat,
yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut
ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat
ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara
Republik Indonesia.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan
permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau
berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud
agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum
advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok
permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas
fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan
sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat
hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis
dan tidak berbelit-belit.
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan
berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap
pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah
mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau
solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal
Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu
saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion,
dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat
memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut
pandangannya
http://www.suduthukum.com/2014/04/format-penyusunan-legal-opinion.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar