Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2017

Contoh Gugatan Waris


Yogyakarta, 23 Mei 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta
di
Yogyakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Doi Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta
Dalam hal ini menyatakan dan memilih domisi hukum, serta memberikan kuasa Khusus kepada :
ARIEF K. SYAIFULLOH, SH., MH
Advokat
beralamat di Yogyakarta.
------------------------------ Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT--------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2016 untuk mengajukan Gugatan Waris terhadap:
Nama: Diodo Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta
---------------------------------Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT-----------------------------------------
Bahwa Gugatan Waris diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 01 Januari 1920 telah terjadi perkawinan antara Bapak Dewa dengan Ibu Dewi, dan telah dikarunia dua orang anak yang bernama Doi (Penggugat) dan Diodo (Tergugat);Bahwa Bapak Dewa telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan Ibu Dewi meninggal dunia pada Tahun 2005;--------selanjutnya disebut Pewaris--------------Bahwa almarhum Bapak Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi meninggalkan dua orang anak kandung; ---------------Selanjutnya disebut Ahli Waris---------------Bahwa Pewaris juga meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan batas-batas, utara berbatasan dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan Rumah Pak Sam, Timur berbatasan dengan Jalan, dan Barat berbatasan dengan Jalan.------------selanjutnya disebut dengan Harta Waris--------Bahwa dengan meninggalnya Bapak Dewa dan Ibu Dewi, maka harta warisan terbuka untuk para ahli waris. Akan tetapi harta waris tersebut berada dalam penguasaan Tergugat.Bahwa Penggugat telah meminta secara musyawarah untuk mufakat, namun gagal. maka tida jalan lain kecuali melalui upaya hukum dengan diajukannya GUgatan Waris di Pengadilan Agama Yogyakarta;Bahwa untuk menghindarkan Harta waris dipindah tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat kepada pihak lain, maka Penggugat meminta agar Harta Waris diletakkan dalam  sita jaminan;Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, maka dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, menerima, memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapa Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi;Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan peninggalan Almarhum Bapak Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi;Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan Rumah Pak Sam, TImur berbatasan dengan Jalan, dan Barat berbatasan dengan Jalan.Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum Islam, masing-masing setengah bagian;Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharagaMenghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Demikian Gugatan Waris ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan Terima Kasih
Kuasa Penggugat,

ARIEF K. SYAIFULLOH , SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar