Yogyakarta, 23 Mei 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta
di
Yogyakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Doi Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta
Dalam hal ini menyatakan dan memilih domisi hukum, serta memberikan kuasa Khusus kepada :
ARIEF K. SYAIFULLOH, SH., MH
Advokat
beralamat di Yogyakarta.
------------------------------ Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT--------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2016 untuk mengajukan Gugatan Waris terhadap:
Nama: Diodo Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta
---------------------------------Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT-----------------------------------------
Bahwa Gugatan Waris diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 01 Januari 1920 telah terjadi perkawinan
antara Bapak Dewa dengan Ibu Dewi, dan telah dikarunia dua orang anak
yang bernama Doi (Penggugat) dan Diodo (Tergugat);Bahwa Bapak Dewa telah
meninggal dunia pada tahun 2000 dan Ibu Dewi meninggal dunia pada Tahun
2005;--------selanjutnya disebut Pewaris--------------Bahwa almarhum
Bapak Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi meninggalkan dua orang anak kandung;
---------------Selanjutnya disebut Ahli Waris---------------Bahwa
Pewaris juga meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan yang
terletak di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan
batas-batas, utara berbatasan dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan
Rumah Pak Sam, Timur berbatasan dengan Jalan, dan Barat berbatasan
dengan Jalan.------------selanjutnya disebut dengan Harta
Waris--------Bahwa dengan meninggalnya Bapak Dewa dan Ibu Dewi, maka
harta warisan terbuka untuk para ahli waris. Akan tetapi harta waris
tersebut berada dalam penguasaan Tergugat.Bahwa Penggugat telah meminta
secara musyawarah untuk mufakat, namun gagal. maka tida jalan lain
kecuali melalui upaya hukum dengan diajukannya GUgatan Waris di
Pengadilan Agama Yogyakarta;Bahwa untuk menghindarkan Harta waris
dipindah tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat kepada pihak lain,
maka Penggugat meminta agar Harta Waris diletakkan dalam sita
jaminan;Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini,
apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, maka dihukum membayar
uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan
perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat
terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum
tetap;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat
memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, menerima, memeriksa dan
memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris
yang sah dari almarhum Bapa Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi;Menyatakan
Harta Waris adalah harta peninggalan peninggalan Almarhum Bapak Dewa dan
Almarhumah Ibu Dewi;Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang
berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara
Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan batas-batas, Utara berbatasan
dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan Rumah Pak Sam, TImur berbatasan
dengan Jalan, dan Barat berbatasan dengan Jalan.Menghukum Tergugat
untuk membagi harta waris menurut hukum Islam, masing-masing setengah
bagian;Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta
waris adalah sah dan berharagaMenghukum Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Demikian Gugatan Waris ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan Terima Kasih
Kuasa Penggugat,
ARIEF K. SYAIFULLOH , SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar