Cari Blog Ini

Rabu, 15 Maret 2017

TEORI RELATIF DALAM HUKUM PIDANA

Menurut TEORI RELATIF bahwa memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dan keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat;

Menurut J. ANDENAES, teori relatif dapat disebut sebagai Teori Perlindungan Masyarakat” (The theory of social defence);

Menurut NIGEL WALKER, teori relatif lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu, para penganutnya dapat disebut golongan REDUCERS (Penganut Teori Reduktif);

Selain itu, teori relatif sering juga disebut TEORI TUJUAN (UTILITARIAN THEORY) yang menyatakan bahwa pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat;

Dasar pembenaran adanya pidana menurut teori relatif adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan QUIA PECCANTUM EST (Karena orang membuat kejahatan) melainkan NE PECCETUR (Supaya orang jangan melakukan kejahatan). ;

Ucapan terkenal  SENECA seorang filsuf Romawi adalah: “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur (No reasonable man punishes because there has been a wrong doing, but in order that should be no wrong – doing = Tidak seorang normalpun dipidana karena telah melakukan perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat); 

Perbedaan ciri – ciri pokok atau karakteristik antara teori RETRIBUTIVE  dan teori UTILITARIAN dikemukakan oleh  KARL O. CHRISTIANSEN sebagai berikut:

1.  Pada teori retribution:

a.    Tujuan pidana adalah semata – mata untuk pembalasan;

b.    Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana – sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat;

c.    Kesalahan merupakan satu – satunya syarat untuk adanya pidana;

d.    Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar;

e.    Pidana melihat ke belakang; ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar;

2.  Pada teori utilitarian:

a.    Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);

b.    Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;

c.    Hanya pelanggaran -0pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana;

d.    Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan;

e.    Pidana melihat kemuka (bersifat prosfktif); pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;

Mengenai tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan, biasanya dibedakan antara istilah prevensi spesial dan  prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”; 

Maksud prevensi spesial adalah sejauhmana pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Ini berarti pidana bertujuan agar si terpidana itu berubah menjadi orang yang lebih baik  dan berguna bagi masyarakat. Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan REFORMATION atau REHABILITATION THEORY;

Maksud prevensi general adalah sejahumana pengaruh pidana terhadap masyarakat pada umumnya. Artinya pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan pidana;

Menurut JOHANNES ANDENAES ada tiga bentuk pengaruh dalam pengertian general prevention, yaitu:

a.  Pengaruh pencegahan;

b.  Pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;

Pengertian general prevention menurut Johannes Andenaes tidak hanya tercakup adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect)  tetapi juga termasuk didalamnya pengaruh moral atau pengarug yang bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social pedagogical influence of punishment);

Teori yang menekankan pada tujuan untuk mempengaruhi atau mencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan dikenal dengan sebutan TEORI DETERRENCE;

Dengan pengertian pencegahan (deterrence) yang sempit, maka menurut Johannes Andenaes pengertian general prevention tidak  sama dengan pengertian general deterrence;

Sehubungan dengan apa yang dikemukakan Johannes Andenaes, maka VAN VEEN berpendapat bahwa prevensi general mempunyai tiga fungsi, yaitu:

a.  Menegakkan kewibawaan (gezagshandhaving);

b.  Menegakkan norma (normhandhaving);

c.   Membentuk norma (normvorming);

Selain prevensi spesial dan prevensi general, VAN BEMMELEN memasukkan juga dalam golongan teori relatif apa yang disebutnya “daya untuk mengamankan (de beveiligende werking)”. Dalam hal ini dijelaskan bahwa merupakan kenyataan, khususnya pidana pencabutan kemerdekaan, lebih mengamankan masyarakat terhadap kejahatan selama penjahat tersebut berada di dalam penjara daripada kalau dia tidak dalam penjar ;

Disamping pembagian secara tradisional teori – teori pemidanaan seperti teori absolut dan teori relatif, ada teori ketiga yang disebut teori gabungan (vetenigings theorieen). Penulis yang pertama mengemukakan teori gabungan ini adalah PELLEGRINO ROSSI (1787 – 1848). Sekalipun ia menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun dia berpendirian bahwa pidana mempunyai pelbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general;

Penulis – penulis lain yang berpendirian bahwa pidana mengandung pelbagai kombinasi tujuan ialah BINDING, MERKEL, KOHLER, RICHARD SCHMID dan BELING. Penulis – penulis ini juga memperhitungkan pembalasan, prevensi general serta perbaikan sebagai tujuan pidana;

RICHARD D. SCHWARTZ dan JEROME H. SKOLNICK menyatakan bahwa sanksi pidana dimaksudkan untuk:

a.  Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to prevent recidivism);

b.  Mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana (to deter other from the performance of similar acts);

c.   Menyediakan saluran untuk mewujudkan motif – motif balas dendam (to provide a channel for the expression of retaliatory motives);  

JOHN KAPLAN disamping mengemukakan adanya empat teori mengenai dasar – dasar pembenaran pidana (yaitu teori retribution, deterrence, incapacitation, dan rehabilitation), ia juga mengemukakan adanya dasar – dasar pembenaran pidana, yaitu:

a.  Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds);

b.  Adanya pengaruh yang bersifat mendidik (the educational effect);

c.   Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the peace – keeping fubction);

EMILE DURKHEIM menyatakan bahwa fungsi pidana adalah untuk menciptakan kemungkinan bagi pelepasan emosi – emosi yang ditimbulkan atau diguncangkan adanya oleh kejahtan (the function of punishment is to create a possibility  for the realse of emotions that are arosed by the crime);

FOUCONNET menyatakan bahwa penghukuman dalam arti pemidanaan, dan pelaksanaan  pidana pada hakekatnya merupakan penegasan kembali nilai – nilai kemasyarakatan yang telah dilanggar dan dirubah oleh adanya kejahatan itu (... the conviction and the execution of the sentences is essentially a ceremonial reaffirmation of the societal values that are violated and challenged by the crime);

ROGER HOOD menyatakan bahwa sasaran pidana disamping untuk mencegah si terpidana atau pembuat potensiil melakukan tindak pidana, juga untuk:

a.  Memperkuat kembali nilai – nilai sosial (reinforcing social values);

b.  Menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan (allaying public fear of crime);

G. PETER HOEFSNAGELS menyatakan bahwa tujuan pidana adalah untuk:

a. Penyelesaian konflik (conflict resolution);

b. Mempengaruhi para pelanggar dan orang – orang lain ke arah perbuatan yang kurang lebih sesuai dengan hukum (influencing offenders and possibly other than offenders toward  more or less law – conforming behavior);

R. RIJKSEN membedakan antara dasar hukum dari pidana dan tujuan pidana. Dasar hukum dari pidana terletak pada pembalasan terhadap kesalahan yakni dalam pembalasan itu terletak pembenaran daripada wewenang pemerintah untuk untuk memidana (strafbevoegdheid van de overheid). Apakah penguasa juga akan menggunakan wewenang itu tergantung dari tujuan yang dikehendaki. Tujuan – tujuan itu menurut R. Rijksen serta penulis – penulis lain seperti VAN VEEN, HULSMAN dan HOEFNAGELS adalah penegakkan wibawa, penegakkan norma, menakut – nakuti, mendamaikan, mempengaruhi tingkah laku dan menyelesaikan konflik;    

ROESLAN SALEH dalam bukunya yang berjudul “Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana”, mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada dua poros yang menentukan garis – garis hukum pidana, yaitu:

a.     Segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan;

b.     Segi pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentuan hukum, merupakan koreksi dari dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum;

Dengan demikian, pidana adalah selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan atas pefrbuatan yang tidak hukum. Disamping itu Roeslan Saleh mengatakan bahwa pidana mengandung hal – hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai sesuatu yang akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat;

DR. SAHETAPY  dalam desertasinya yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana” mengemukakan bahwa pemidanaan bertujuan pembalasan. Pidana harus dapat membebaskan si pelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya. Makna membebaskan  tidak identik  dengan pengertian rehabilitasi atau reformasi. Makna membebaskan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu;

Menurut Sahetapy tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpul unsur penderitaan. Tetapi penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlah semata – mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasa menderita akibat suatu pembalasan dendam melainkan derita itu harus dilihat sebagai obat atau sebagai kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan bertobat dengan penuh keyakinan;

Pendapat DR. Sahetapy tersebut tampaknya sesuai dengan pendapat Prof. TER HEIDE dalam tulisannya yang berjudul VRIJHEID,.OVER DE ZIN VAN DE STRAF. Dalam tulisan itu ia mengemukakan bahwa “tidak seorangpun berbuat jahat dengan sadar” adalah paham determinisme yang dikemukakan  PLATO dan bukan pesimisme: manusi dapat belajar, dapat mengembangkan diri. Kalau penderitaan dan pidana dapat mendorong perkembangan ini, maka perkembangan tersebut adalah jalan menuju kebebasan, maka makna dari pidana adalah kebebasan manusia (de zin van de straf: de vrijheid van de mens);

BISMAR SIREGAR  dalam kertas kerjanya yang berjudul “Tentang Pemberian Pidana” pada Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Semarang tahun 1980, ia menyatakan antara lain: “...... yang pertama – tama patut diperhatikan dalam pemberian pidana, bagaimana caranya agar hukuman badaniah mencapai sasaran, mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat perbuatan si tertuduh, karena tujuan penghukuman tiada lain mewujudkan kedamaian dalam kehidupan manusia”;

Mengingat pentingnya tujuan pidana sebagai pedoman dalam memberikan atau menjatuhkan pidana, maka didalam Konsep Rancangan Buku I KUHP Nasional yang disusun oleh LPHN pada tahun 1972 dirumuskan dalam pasal 2 sebagai berikut:

(1)   Maksud tujuan pemidanaan ialah:

1.    untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk;

2.    untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;

3.    untuk menghilangkan noda – noda yang diakibatkan oleh tindakan pidana;

(2)   Pemidanaan       tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;

Dalam Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1982 / 1983, tujuan pemberian pidana dirumuskan sebagai berikut:

(1)   Pemidanaan bertujuan untuk:

ke – 1   mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;

ke – 2  mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikan     orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat;

ke –3  menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan kesimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;

ke – 4  membebaskan rasa bersalah pada terpidana;

(2)   Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;

PEMBEDAAN HUKUM PIDANA

Istilah hukum pidana mengandung beberapa arti atau lebih tepat jika dikatakan bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:

a.  Hukum pidana dalam arti obyektif;

b.  Hukum pidana dalam arti suyektif;

Hukum pidana dalam arti obyektif disebut juga IUS POENALE  yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan – larangan atau keharusan – keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman;

Hukum pidana dalam arti subyektif disebut juga IUS PUNIEDI yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang;

Ius Poenale dapat dibagi 2, yaitu:

a.  Hukum Pidana Materil;

b.  Hukum Pidana Formil:

Hukum pidana materil berisikan peraturan tentang:

a.  Perbuatan – perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (strafbare feiten), misalnya: mengambil barang milik orang lain, dengan sengaja merampas nyawa orang lain;

b.  Siapa – siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana;

c.   Hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang atau juga disebut HUKUM PENETENTIAIR;

Hukum pidana formil yaitu sejumlah peraturan – peraturan yang mengandung cara – cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman;

Hak negara untuk menghukum:

a.     Hak untuk mengancam perbuatan – perbuatan dengan hukuman yang dimiliki oleh negara. Ancaman hukuman ini misalnya terdapat dalam pasal 362 KUHP;

b.     Hak untuk menjatuhkan hukuman (strafbeplagging). Hak ini diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara;

c.      Hak untuk melaksanakan hukuman (strafuitvoerdering), yang juga diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara, yaitu misalnya Jaksa yang melaksanakan eksekusi hukuman; 

Hubungan antara hukum pidana subyektif dan hukum pidana obyektif, yaitu:

Hukum pidana dalam arti subyektif yaitu hak negara untuk menghukum adalah bersandar pada hukum pidana dalam arti obyektif yaitu bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul setelah di dalam hukum pidana obyektif dkitentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman. Jadi, terang disini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya dengan sewenang – wenang. Dengan demikian, hukum pidana subyektif dibatasi oleh hukum pidana obyektif;

Hukum pidana adalah hukum publik (Publiek Recht), artinya hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau dengan negara. Kebalikan dari hukum publik adalah hukum privaat yaitu yang mengatur hubungan antara individu dengan individu. Hukum pidana dilaksanakan semata – mata untuk kepentingan umum. Sifat hukum pidana sebagai hukum publik misalnya tampak dalam ketentuan yang tercantum dalam pasasl 344 KUHP; 

Hak untuk menuntut sesuatu perbuatan yang dilarang oleh undang – undang dan yang diancam dengan hukuman tidak tergantung kepada gugatan si penderita / korban, tetapi terletak pada alat – alat negara yaitu Jaksa Penuntut Umum;

Dengan demikian, penuntutan itu merupakan kewajiban dari Penuntut Umum, bukan atas gugatan si korban. Dalam hukum perdata sebaliknya, gugatan dilakukan sendiri oleh si penderita / korban yang diajukan kepada pengadilan / hakim;

Perbedaan – perbedaan antara hukum publik dan hukum perdata menurut Prof. Mr. DJOKOSUTONO, yaitu:

1.     Yang mengenai Belangen Theorie  (kepentingan), yaitu:

Hukum Perdata mengatur kepentingan perorangan;

Hukum Publik mengatur kepentingan umum;

2.     Dalam kedudukan, yaitu:

Hukum Perdata: Mengatur hubungan – hubungan yang kedudukannya sejajar, yaitu antar penduduk dengan tidak memperhatikan tingkat kedudukannya di dalam masyarakat, tingkat intelektualnya, dan sebagainya;

Hukum Publik: Mengatur hubungan – hubungan yang bersifat subordinair, membawahi, dimana terdapat hierarkhi antara negara dan penduduk;

3.     Yang mempertahankan hukum, yaitu:

Hukum Perdata: Yang ingin mempertahankannya diserahkan kepada orang – orang yang berkepentingan sendiri;

Hukum Publik: Harus dipertahankan oleh alat – alat negara, misalnya oleh Penuntut Umum;

4.     Teori Umum dan Khusus, yaitu:

Pemakaian istilah umum (algemeen) dan khusus (byzonder) oleh ahli – ahli hukum dari negara Belanda, dan teori ini dikemukakan Mr. HAMAKER, yaitu:

Hukum Perdata: Berlaku IUS COMMUNE, hukum perdata ini berlaku baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat;

Hukum Publik: Merupakan hukum khusus (IUS SPECIALE), hukum ini memberi kekuasaan khusus kepada pemerintah untuk melakukan suatu tindakan, misalnya mencabut suatu hak untuk kepentingan umum (onteigening ten algemenen nutte); 

ISTILAH HUKUM PIDANA

Istilah hukum pidana mengandung beberapa arti atau lebih tepat jika dikatakan bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:

a.  Hukum pidana dalam arti obyektif;

b.  Hukum pidana dalam arti suyektif;

Hukum pidana dalam arti obyektif disebut juga IUS POENALE  yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan – larangan atau keharusan – keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman;

Hukum pidana dalam arti subyektif disebut juga IUS PUNIEDI yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang;

Ius Poenale dapat dibagi 2, yaitu:

a.  Hukum Pidana Materil;

b.  Hukum Pidana Formil:

Hukum pidana materil berisikan peraturan tentang:

a.  Perbuatan – perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (strafbare feiten), misalnya: mengambil barang milik orang lain, dengan sengaja merampas nyawa orang lain;

b.  Siapa – siapa yang dapat dihukum atau dengan perkataan lain mengatur pertanggungan jawab terhadap hukum pidana;

c.   Hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang atau juga disebut HUKUM PENETENTIAIR;

Hukum pidana formil yaitu sejumlah peraturan – peraturan yang mengandung cara – cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukuman;

Hak negara untuk menghukum:

a.     Hak untuk mengancam perbuatan – perbuatan dengan hukuman yang dimiliki oleh negara. Ancaman hukuman ini misalnya terdapat dalam pasal 362 KUHP;

b.     Hak untuk menjatuhkan hukuman (strafbeplagging). Hak ini diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara;

c.      Hak untuk melaksanakan hukuman (strafuitvoerdering), yang juga diletakkan pada alat – alat perlengkapan negara, yaitu misalnya Jaksa yang melaksanakan eksekusi hukuman; 

Hubungan antara hukum pidana subyektif dan hukum pidana obyektif, yaitu:

Hukum pidana dalam arti subyektif yaitu hak negara untuk menghukum adalah bersandar pada hukum pidana dalam arti obyektif yaitu bahwa hak untuk menghukum itu baru timbul setelah di dalam hukum pidana obyektif dkitentukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman. Jadi, terang disini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya dengan sewenang – wenang. Dengan demikian, hukum pidana subyektif dibatasi oleh hukum pidana obyektif;

Hukum pidana adalah hukum publik (Publiek Recht), artinya hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau dengan negara. Kebalikan dari hukum publik adalah hukum privaat yaitu yang mengatur hubungan antara individu dengan individu. Hukum pidana dilaksanakan semata – mata untuk kepentingan umum. Sifat hukum pidana sebagai hukum publik misalnya tampak dalam ketentuan yang tercantum dalam pasasl 344 KUHP; 

Hak untuk menuntut sesuatu perbuatan yang dilarang oleh undang – undang dan yang diancam dengan hukuman tidak tergantung kepada gugatan si penderita / korban, tetapi terletak pada alat – alat negara yaitu Jaksa Penuntut Umum;

Dengan demikian, penuntutan itu merupakan kewajiban dari Penuntut Umum, bukan atas gugatan si korban. Dalam hukum perdata sebaliknya, gugatan dilakukan sendiri oleh si penderita / korban yang diajukan kepada pengadilan / hakim;

Perbedaan – perbedaan antara hukum publik dan hukum perdata menurut Prof. Mr. DJOKOSUTONO, yaitu:

1.     Yang mengenai Belangen Theorie  (kepentingan), yaitu:

Hukum Perdata mengatur kepentingan perorangan;

Hukum Publik mengatur kepentingan umum;

2.     Dalam kedudukan, yaitu:

Hukum Perdata: Mengatur hubungan – hubungan yang kedudukannya sejajar, yaitu antar penduduk dengan tidak memperhatikan tingkat kedudukannya di dalam masyarakat, tingkat intelektualnya, dan sebagainya;

Hukum Publik: Mengatur hubungan – hubungan yang bersifat subordinair, membawahi, dimana terdapat hierarkhi antara negara dan penduduk;

3.     Yang mempertahankan hukum, yaitu:

Hukum Perdata: Yang ingin mempertahankannya diserahkan kepada orang – orang yang berkepentingan sendiri;

Hukum Publik: Harus dipertahankan oleh alat – alat negara, misalnya oleh Penuntut Umum;

4.     Teori Umum dan Khusus, yaitu:

Pemakaian istilah umum (algemeen) dan khusus (byzonder) oleh ahli – ahli hukum dari negara Belanda, dan teori ini dikemukakan Mr. HAMAKER, yaitu:

Hukum Perdata: Berlaku IUS COMMUNE, hukum perdata ini berlaku baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat;

Hukum Publik: Merupakan hukum khusus (IUS SPECIALE), hukum ini memberi kekuasaan khusus kepada pemerintah untuk melakukan suatu tindakan, misalnya mencabut suatu hak untuk kepentingan umum (onteigening ten algemenen nutte); 

FILSAFAT YUNANI DAN MASALAH – MASALAH POKOK FILSAFAT HUKUM

Dasar – dasar utama filsafat hukum Barat asalnya dari formuleeringen para ahli – ahli pikir Yunani, dari Homerus sampai kaum Stoa;

Yang merupakan latar belakang tetap dari renungan tentang hukum dan pemerintahan bangsa Yunani adalah timbulnya dan berkembangnya “Polis” (Negara Kota) Yunani; dimulai dengan lukisan penghidupan di negara kota diatas tameng Achilles (terutama dalam Ili’ad karangan Homerus) sampai renungan Plato dan Aristoteles;

Renungan mengenai “fungsi” dan “masalah” hukum di masyarakat Yunani dihasilkan oleh kombinasi dua unsur, yaitu:

a.  Kekacuan masyarakat Yunani, pertentangan – pertentangan dalam negeri, penggantian – penggantian yang sering terjadi, prilaku sewenang – wenang terhadap sesama warga negara pemerintahan dan sebagainya memberikan dorongan dari luar untuk berpikir tentang hubungan antara keadilan yang lebih tinggi dan hukum positif;

b.  Bakat istimewa dari bangsa Yunani, untuk memperoleh suatu pengertian, berdasarkan renungan (speculative insight), penglihatan menurut kecerdasan (intellectual perception), dapat ikut merasakan kesusahan sesama manusia dan pertentangan – pertentangan antara manusia, yang terdapat dalam filsafat dan poezie kaum Yunani, semuanya ini memberikan andeel (bagian) yang tidak kecil pada filsafat hukum, khususnya hal – hal yang mengenai keadilan abadi dan hukum positif;

Masalah – masalah pokok filsafat hukum sebagaimana di – formuleer oleh ahli – ahli pikir bangsa Yunani dan yang sampai sekarang masih juga merupakan masalah – masalah pokok filsafat hukum modern, yaitu:

A.     Dalam karya Homerus “hukum” menduduki tempat yang penting akan tetapi belum / tidak merupakan suatu masalah. Hukum dijelmakan dalam Themistes yang diterima oleh para raja dari “ZEUS” yang dianggap sebagai sumber keramat dari segala kejadian duniawi dan yang berdasarkan pada kebiasaan dan tradisi. Keadilan adalah masih identik dengan ketertiban dan kewibawaan;

B.     Baru mulai abad ke – 8 dan kemudian,  timbullah kesadaran tentang konflik antara hukum positif dan keadilan.

Kesadaran  tentang konflik antara hukum positif dan keadilan tersebut sebagai latar belakang kekacauan dalam masyarakat, tidak puasnya rakyat terhadap pemerintahan aristokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Masalah keadilan menguasai syair – syair  HESIOD dan SOLON, pembuat undang – undang ATICA yang tersohor. Kedua – duanya meminta pertolongan dari DIKE putri ZEUS sebagai penjamin keadilan “terhadap tirani dunia, pelanggaran hak – hak dan tidak adanya keadilan sosial”. Solon menggambarkan DIKE sebagai seorang dewi yang menghukum kekacauan dan ketidakadilan serta kejahatan – kejahatan sosial (sosial evil), sedangkan masyarakat yang adil dianugerahi dengan perdamaian dan kemakmuran;

Sejak waktu itu maka masalah hubungan antara keadilan dan hukum positif menguasai alam pikiran bangsa Yunani dan pada hakekatnya semua pikiran – pikran tentang hukum. Para filsuf alam dari Milesia mengarahkan perhatian mereka ke alam luar, sebagai sumber hukum yang lebih tetap, daripada hukum buatan manusia. Perkembangan tersebut menyebabkan para ahli pikir Yunani memikirkan tentang hubungan antara dunia luar dengan dunia dalam manusia. Pada fase pertama, tema utama adalah antitese antara “keperluan (kebutuhan” untuk menaati hukum positif negara, dan tuntutan kesusilaan yang lebih tinggi dari suatu hukum keramat yang tidak tertulis dan tak berubah – ubah. Pengutaraan klasik tentang hal tersebut terdapat dalam tragedi  AESCHYLUS dan SOPHOCLES. Kedua – duanya penulis (Aeschylus dalam bukunya EUMENIDES dan Sophocles dalam ANTIGONE) mengakhiri tulisan mereka dengan seruan (appeal) untuk menghormati hukum sebagai pelindung utama dari ketertiban perdamaian dan keseimbangan di negara;

Kedua – dua penulis tersebut oleh perasaan “kesempurnaan” yang mendahului kemunduran “demokrasi atica”, suatu kepercayaan pada kemajuan suatu masyarakat yang beradab dan yang dikuasai oleh peraturan – peraturan hukum, yang bijaksana diatas “anarki” dan “tirani” yang merajalela pada hari – hari sebelumnya;

Ucapan Klasik yang terakhir mengenai fase tersebut tentang pemikiran kaum Yunani mengenai hukum adalah: Pidato dari PERICLES (Pericles Funeral Oration) yang maknanya adalah supaya menaati perintah – perintah para penguasa yang termaktub dalam undang – undang, khususnya yang mengenai pemberian perlindungan kepada yang mendapat kesusahan, baik hal tersebut tertulis dalam suatu buku undang – undang maupun yang termasuk dalam suatu “Code” yang walaupun tidak tertulis tidak dapat dilanggar kareana akan diberi sanksi malu;

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA dalam teori


Menurut Prof. DR. Mr. Prajudi Atmosudirdjo, asas – asas negara hukum ada 3, yaitu:

1.    Asas Monopoli Pakca  (Zwangmonopoli);
2.    Asas Persekutuan Rakyat;
3.    Asas Persekutuan Hukum (Rechtsgemeenschap);

Asas Monopoli Pakca berarti monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu;

Asas Persetujuan Rakyat berarti orang (warga masyarakat) hanya wajib tunduk, dan dapat dipaksa tunduk kepada peraturan yang dibuat secara sah dengan persetujuan langsung (undang – undang formal) atau tidak langsung (legeslasi delegatif, peraturan atas kuasa undang – undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat;

Asas Persekutuan Hukum berarti rakyat dan penguasa negara bersama – sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal partnership), sehingga para pejabat negara di dalam menjalankan tugas dan fungsinya  serta kekuasaan negara tunduk pada hukum (undang – undang) yang sama halnya dengan rakyat (warga masyarakat); 

Berhubungan erat dengan asas negara hukum adalah asas negara nasion (nation – state, e’tat nation) dan asas negara territorial modern;

Negara nasion adalah negara yang dimiliki serta diselenggarakan oleh suatu nasion (owned and ran by a nation);

Nasion adalah bangsa negara, yakni bangsa yang selain sadar budaya (kultuurbewust) juga sadar politik (politiekbewust) sehingga mempunyai tekad dan rasa yang kuat untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan jalannya negara;

Negara territorial modern adalah negara yang selain merupakan organisasi fungsional modern juga merupakan organisasi territorial modern;

Negara territorial adalah adalah negara yang mempunyai wilayah dengan batas – batas yang tegas dan jelas yang dirumuskan menurut hukum, yaitu:

a.    Batas – batas geografis (darat, air, laut dan udara);

b.    Batas – batas personil, dengan ditetapkan siapa – siapa dan dalam kondisi bagaimana menjadi warga territoir, sebagai penduduk dan / atau warga negara;

c.    Batas – batas kewenangan urusan, formal dan substansial;

 Asas – asas pokok negara territorial modern meliputi:

1.    Asas pemisahan secara organisasional antara jabatan dan pribadi orang yang menjabat. Pikiran, pandangan hidup, perasaan, kepentingan pribadi tidak boleh dicampur adukkan dengan tugas, fungsi dan kewajiban jabatan;

2.    Asas persamaan kedudukan terhadap hukum, yang menyatakan bahwa pejabat – pejabat negara (sebagai pemegang kebijakan / policy pemerintah) bilamana berbuat atau bertindak diluar batas – batas tugas dan wewenang jabatannya (bilamana sedang tidak bertugas) berkedudukan sama dalam hukum seperti warga masyarakat lainnya;

3.    Asas pemisahan kas, yang menyatakan bahwa harta kekayaan pribadi (kas pribadi) dipisah secara tegas dari harta benda / kekayaan negara (kas negara);

DISPARITAS PIDANA, suatu teori

“Punisment” menurut H.L. Packer pembenarannya didasarkan pada satu atau dua tujuan, sebagai berikut:

1.    Untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendaki atau perbuatan yang salah (the prevention of crime or undesired conduct or offending conduct);

2.    Untuk mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar (the deserved infliction of suffering on evildoers / retribution for perceived wrong doing);

Menurut Prof. Sudarto, pidana adalah pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan atau perawatan si pembuat;  

Menurut Hulsman, hakekat pidana adalah menyerukan untuk tertib (tot de orde reopen); pidana pada hakekatnya mempunyai dua tujuan utama yakni mempengaruhi tingkah laku (gedragsbeinvloeding) dan penyelesaian konflik (conflictoplossing); 

BINSBERGEN berpendapat bahwa ciri hakiki dari pidana adalah suatu pernyataan atau penunjukkan salah oleh penguasa sehubungan dengan suatu tindak pidana (een terechtwijzing door de overheid gegeven terzake van een strafbaar feit). Dasar pembenaran dari pernyataan tersebut menurut Binsbergen adalah tingkah laku si pembuat itu tidak dapat diterima baik untuk mempertahankan lingkungan masyarakat maupun untuk menyelamatkan pembuat sendiri (onduldbaar is, zowel om het behoud van de gemeenschap, als om het behoud van de dader zelf);  

Secara tradisional, teori – teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu:

1.    Teori absolute atau teori pembalasan (retributive / vergeldings theorieen);
2.    Teori relative atau teori tujuan (utilitarian / doeltheorieen);

Menurut teori absolut, pidana dijatuhkan semata – mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est). Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan;  

Menurut JOHANNES ANDENAES, tujuan utama (primer) dari pidana berdasarkan teori absolut adalah untuk memuaskan tuntutan keadilan (to satisfy the claims of justice) sedangkan pengaruh – pengaruhnya yang menguntungkan adalah sekunder;

Tuntutan keadilan yang sifatnya absolut, dijelaskan IMMANUEL KANT dalam bukunya “PHILOSOPHY OF LAW”, sebagai beriku:”Pidana tidak pernah dilaksanakan semata – mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan / kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam semua hal harus dikenakan hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan. Bahkan walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk menghancurkan dirinya sendiri (membubarkan masyarakatnya) pembunuh terakhir yang masih berada di dalam penjara harus dipidana mati sebelum resolusi / keputusan pembubaran masyarakat itu dilaksanakan. Hal ini harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari perbuatannya, dan perasaan balas dendam tidak boleh ada pada anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat dipandang sebagai orang yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu yang merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum”;

Immanuel Kant memandang pidana sebagai “Kategorische Imperatief”, yakni seseorang harus dipidana oleh Hakim / pengadilan karena telah melakukan kejahatan;  

Pidana bukan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan, melainkan untuk mencerminkan keadilan (uitdrukking van de gerechtigheid);

HEGEL (penganut teori absolut) berpendapat bahwa pidana merupakan keharusan logis sebagai konsekwensi dari adanya kejahatan;

Kejahatan adalah pengingkaran terhadap ketertiban hukum negara yang merupakan perwujudan dari cita – susila, maka pidana merupakan “negation der negation (peniadaan atau pengingkaran terhadap pengingkaran)”;

Teori Hegel tentang pidana dikenal dengan “quasi – mathematic”, yaitu:

-     wrong being (crime) is the negation or right; and

-     punishment is the negation of that negation;

Menurut NIGEL WALKER,  para penganut teori retributive / absolute dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu:

1.  Penganut teori retributive yang murni (the pure retributivist) yang berpendapat bahwa pidana harus cocok dengan kesalahan si pembuat;

2.  Penganut teori retributive yang tidak murni (dengan modifikasi) yang dapat dibagi dua, yaitu:

a.    Penganut teori retributive yang terbatas (the limiting retributivist), yang berpendapat: pidana tidak harus cocok / sepadan dengan kesalahan; hanya saja  tidak boleh melebihi batas yang cocok / sepadan dengan kesalahan terdakwa;

b.    Penganut teori retributive yang distributive (Retribution in distribution), disingkat dengan sebutan teori distributive, yang berpendapat pidana janganlah dikenakan pada orang yang tidak bersalah, tetapi pidana juga tidak harus cocok / sepadan dan dibatasi oleh kesalahan. Prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” dihormati, tetapi dimungkinkan adanya pengecualian misalnya dalam hal “strict liability”;

John Kaplan membagi teori Retribution menjadi 2, yaitu:

a.  Teori pembalasan (the revenge theory);

b.  Teori penebusan dosa (the expiation theory).

Menurut John Kaplan, Teori Pembalasan dan Teori Penebusan Dosa sebenarnya tidak berbeda, tergantung dari cara orang berpikir pada waktu menjatuhkan pidana, yaitu apakah pidana itu dijatuhkan karena kita “menghutangkan sesuatu kepadanya” atau karena “ia berhutang sesuatu kepada kita”;

Pembalasan mengandung arti bahwa hutang si penjahat telah dibayar kembali (the criminal is paid back), sedangkan penebusan dosa mengundang bahwa si penjahat membayar kembali hutangnya (the criminal pays back);

Johannes Andeneas mengemukakan bahwa retribution atau atonement (penebusan) tidaklah sama dengan revenge (pembalasan dendam). Revenge merupakan suatu pembalasan yang berusaha memuaskan hasrat balas dendam dari sebagian para korban atau orang – orang yang simpati kepadanya; sedangkan retribution atau atonement tidak berusaha menenangkan atau menghilangkan emosi – emosi dari para korban tetapi lebih bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan; 

Hukum pidana modern dilihat dari sejarahnya bersumber pada pembalasan dendam pribadi dan secara psikologis konsep tentang retribution secara sadar atau tidak, dapat digunakan sebagai suatu kamuflase (penyamaran) dari hasrat untuk balas dendam;

LEO POLAK (kebangsaan Belanda) secara luas membahas masalah pembalasan dan menyatakan bahwa kesamaan antara sesama manusia membawa akibat bahwa kebahagiaan dan penderitaan harus dibagi antar mereka secara merata. Tiap – tiap kejahatan menggangu usaha pembagian ini. Penderitaan hipotetis (hypothetisch – leed) yang dialami oleh tiap penduduk yang menghormati hukum dituangkan menjadi pidana maksimum yang diancamkan terhadap suatu kejahatan. Keuntungan yang semula diperoleh seorang penjahat harus diobyektifkan, karena itu teori POLAK disebut TEORI YANG MENGOBJEKTIFKAN  (Objectiverings theorie);

VAN BEMMELEN menyatakan bahwa untuk hukum pidana dewasa ini, maka pencegahan main hakim sendiri (vermijding van eigenrichting) tetap merupakan fungsi yang sangat penting dalam penerapan hukum pidana yakni memenuhi keinginan akan pembalasan (tegemoetkoming aan de vergeldingsbehoefte);

POMPE yang seumur hidupnya berpegang pada teori pembalasan, menganggap pembalasan ini dalam arti positif dan konstruktif, dan bukan dalam arti tak ada manfaatnya seperti dalam pandangan mereka yang anti teori pembalasan.   

CHR. J. ENSCHEDE menganggap pembalasan sebagai batas atas (bovengrens) dari beratnya pidana. Ia berpendapat bahwa tidak perlu pembalasan itu merupakan suatu tuntutan dan beratnya tindakan penguasa dalam lingkungan kebebasan individu ditentukan oleh tuntutan kemanfaatan di dalam batas – batas pembalasan;

Menurut teori relative, memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat;

Menurut Johannes Andenaes, teori relatif dapat disebut sebagai “teori perlindungan masyarakat  (the theory of social defence)”; 

Menurut Nigel Walker, teori relatif lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif (the reductive point of view), karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekwensi kejahatan. Oleh karena itu para penganutnya disebut golongan “Reducers (Penganut teori reduktif)”; 

Menurut teori relatif, pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat, oleh karena itu teori ini sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory);

Dasar pembenaran adanya pidana menurut teori relatif terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan), melainkan “ne peccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan);

Berkaitan dengan teori relatif, seorang filsuf Romawi terkenal bernama SENECA mengatakan “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur” (No reasonable man punishers because there has been a wrong doing, but in order that there should be no wrong doing = Tidak seorang normalpun dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi dipidana agar tidak ada perbuatan jahat);

Secara karakteristik, perbedaan antara teori retributive dengan teori utilitarian dikemukakan secara terperinci oleh Karl O. Christiansen sebagai berikut:

1.    Ciri – ciri pada teori retribution:

a.    Tujuan pidana adalah semata – mata untuk pembalasan;

b.    Pembalasan adalah tujuan utama, didalamnya tidak mengandung sarana – sarana untuk tujuan lain, misalnya untuk mensejahterakan masyarakat;

c.    Kesalahan merupakan satu – satunya syarat untuk adanya pidana;

d.    Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar;

e.    Pidana melihat ke belakang; ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar;

2.    Ciri – ciri pada teori utilitarian:

a.    Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);

b.    Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;

c.    Hanya pelanggaran – pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana);

d.    Pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan;

e.    Pidana melihat ke depan (bersifat prosfektif); pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;

Mengenai tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan, biasa dibedakan antara istilah prevensi spesial (special deterrence) dan prevensi general (general deterrence); 

Maksud prevensi spesial adalah agar ada pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Ini berarti pidana bertujuan agar si terpidana itu berubah menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Teori tujuan pidana seperti ini dikenal dengan sebutan REFORMATION atau REHABILITATION THEORY; 

Maksud prevensi general adalah agar ada pengaruh pidana terhadap masyarakat pada umumnya. Artinya pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan tindak pidana:

TEORI PERUNDANG - UNDANGAN DAN YURISPRUDENSI

Undang – undang dalam arti materil  dapat dibagi 2 (dua), yaitu:

1.  Peraturan Pusat (Algemene Verordening), ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah pusat, yang berlaku umum diseluruh atau sebagian wilayah negara, misalnya undang – undang kepolisian, undang – undang ketenagakerjaan, dan sebagainya;

2.  Peraturan Setempat (Locale Verordening), ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa / pemerintah daerah (setempat) dan hanya berlaku di daerah atau tempat itu saja, misalnya PERDA, Keputusan Gubernur Kepala Daerah, dan sebagainya;

Azas perundang – undangan, yaitu:

1.  Undang – Undang tidak berlaku surut;

2.  Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;

3.  Undang – Undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang – undang yang bersifat khusus (Lex specialis derogat lex generalis);

4.  Undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu (Lex posteriore derogat lex priori);

5.  Undang – undang tidak dapat diganggu – gugat;

6.  Undang – undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan materil dan spiritual bagi masyarakat maupun individu melalui pembaharuan atau pelestarian (azas Welvaarstaat);

Azas “undang – undang tidak berlaku surut “ terdapat dalam:

-     Pasal 3 Agemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang berbunyi:”De Wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geen terugwerkende kracht (undang – undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan yang berlaku surut)”;

-     Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:”Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling (Tiada peristiwa / perbuatan dapat dipidana, kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan perundang – undangan pidana yang mendahulukan / telah dibuat terdahulu)”;

Maksud dari “undang – undang yang bersifat khusus mengeyampingkan undang – undang yang bersifat umum” adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang – undang yang menyebut peristiwa itu, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diberlakukan undang – undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas atau yang lebih umum yang dapat pula mencakup peristiwa khusus tersebut, contoh yang terdapat dalam pasal  1 ayat 2 KUHP yang berbunyi:”Bij verandering in de wetgeving na het tijdstip waarop het feit begaan is, worden de voor den verdachte gunstigste bepalingen toegepast (Apabila terjadi perubahan dalam perundang – undangan setelah saat peristiwa terjadi, maka diperlakukan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa)”;   

Terhadap azas “undang – undang yang berlaku belakangan membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu”, dimungkinkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) KUHP oleh karena berdasarkan pasal tersebut undang – undang lama yang makna atau tujuannya bertentangan dengan undang – undang baru dapat diberlakukan, asalkan memenuhi syarat – syarat tertentu; 

Berkaitan dengan azas “undang – undang tidak dapat diganggu – gugat”, maka terhadap sah atau tidaknya keberlakuan suatu undang – undang dan / atau termasuk pasal – pasal tertentu dalam undang – undang tersebut hanya dapat diuji secara materil (judicial review)   kepada Mahkamah Konstitusi;

Agar pembuat undang – undang tidak sewenang – wenang membuat suatu peraturan perundang – undangan, atau undang – undang itu tidak menjadi huruf mati (doode letter / black law letter) maka perlu dipenuhi beberapa syarat, yaitu:

a.  Syarat Keterbukaan yaitu bahwa sidang – sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perikelakuan anggota fungsi eksekutif dalam pembuatan undang – undang diumumkan, dengan harapan akan adanya tanggapan dari masyarakat;

b.  Memberikan hak kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul – usul tertulis maupun secara lisan kepada penguasa / pemerintah, dengan cara – cara:

-     Penguasa / pemerintah setempat mengundang mereka yang berminat untuk menghadiri suatu pembicaraan penting yang menyangkut suatu peraturan di bidang tertentu;

-     Suatu departemen mengundang organisasi – organisasi tertentu untuk memberikan usul – usul tentang rancangan undang – undang tertentu;

-     Diadakan acara dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat;

-     Pembentukan komisi – komisis penasehat yang terdiri dari tokoh – tokoh dan ahli – ahli;

Cara menafsirkan undang – undang ada beberapa macam, yaitu:

1.    Penafsiran Gramatikal, yaitu penjelasan undang – undang menurut susunan kata – katanya;

2.    Penafsiran Sistematikal, yaitu menafsirkan undang – undang atau pasal – pasalnya dalam hubungan keseluruhannya, antara pasal undang – undang yang satu dengan yang lain;

3.    Penafsiran Historikal, mencakup:

a.  Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang – undang, melihat bahan – bahan perundingan / parlementer dan sebagainya (wetshistorisch);

b.  Penafsiran dengan melihat lembaga hukum yang diatur dalam undang – undang (rechtshistorisch);

4.    Penafsiran Teleologikal, yaitu menjelaskan undang – undang dengan menyelidiki maksud pembuatannya dan tujuan dibuatnya undang – undang itu;

5.    Penafsiran ekstensif, yaitu menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian undang – undang tersebut atau pasal – pasal dalam undang – undang itu;

6.    Penafsiran Restriktif, yaitu cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian undang – undang tersebut atau pasal – pasal dalam undang – undang itu;

Dalam ilmu hukum, dikenal cara mempergunakan (pasal) undang – undang melalui komposisi atau konstruksi, yaitu:

 Analogi atau pengluasan berlakunya kaidah undang – undang;Penghalusan hukum atau pengkhususan berlakunya kaidah undang – undang;Penggunaan “a contrario”, yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh (pasal) undang – undang secara kebalikan;

Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu Jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum (Rechtsgeleerdheid);

Kata “yurisprudensi” sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “jurisprudentie” (dalam bahasa Belanda), “jurisprudence” (dalam bahasa Perancis) yaitu Peradilan Tetap atau Hukum Peradilan;

Kata “Jurisprudence” (dalam bahasa Inggris) berarti teori ilmu hukum (Algemene Rechtsleer, General Theory of Law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah – istilah “Case Law”, atau “Judge made Law”; 

Kata “Jurisprudenz” (dalam bahasa Jerman) berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit (aliran Ajaran Hukum), misalnya: Begriff – jurisprudenz, Interressen – jurisprudenz, dan sebagainya. Sedangkan istilah teknis bahasa Jerman untuk pengertian yurisprudensi adalah “Ueberliefferung”;

Mengenai pentingnya yurisprudensi dalam peradilan (tugas hakim), ada beberapa anggapan yaitu:

a.    Anggapan dari aliran Legisme, menyatakan yurisprudensi tidak atau kurang penting, oleh karena dianggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang – undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang – undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang – undang belaka (wetstoepassing) dengan jalan jurisdische – syllogism yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas (preposisi mayor) kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor) sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusion). Menurut aliran ini, dalam hukum, yang primer adalah pengetahuan tentang undang – undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder;

b.    Anggapan dari aliran Freie Rechtsbewegung, menyatakan  bahwa dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukannya menurut undang – undang atau tidak. Hal tersebut disebabkan pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum (rechtsschepping), akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer, sedangkan undang – undang merupakan hal yang sekunder;

c.    Anggapan dari aliran Rechtsvinding menyatakan  memang benar bahwa hakim terikat pada undang – undang, akan tetapi tidaklah seketat sebagaimana dimaksud oleh aliran legisme, oleh karena hakim juga mempunyai kebebasan. Akan tetapi kebebasan hakim bukanlah seperti anggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut sebagai kebebasan yang terikat (gebonden – vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije – gebondenheid). Oleh sebab itu, tugas hakim disebutkan sebagai melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menyelaraskan undang – undang pada tuntutan zaman (aanpassen van de wet de eisen van de tijd);

Kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas dalam tugas hakim terbukti dari adanya beberapa wewenang hakim, yaitu:

1.    Penafsiran undang – undang (wetsinterpretatie);

2.    Komposisi, yang mencakup:

a.    Analogi (abstraksi)

b.    Rechtsverfijning (Determinatie), yaitu membuat pengkhususan dari suatu azas dalam undang – undang yang mempunyai arti luas (dari luas ke khusus);

Azas – azas yurisprudensi terdiri dari:

1.    Azas Precedent (Stare Decisis), dianut di negara – negara Anglo Saxon (seperti Inggris, Amerika Serikat), menyatakan bahwa petugas peradilan (hakim) terikat atau tidak boleh menyimpang dari putusan – putusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau sederajat tingkatnya;

2.    Azas Bebas, dianut di negara – negara Eropa Kontinental (seperti Belanda, Perancis), menyatakan bahwa petugas peradilan (hakim) tidak terikat pada  putusan – putusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau sederajat tingkatnya;

Terhadap kekangan azas precedent ada pengecualiannya, yaitu:

1.    Apabila putusan terdahulu diterapkan pada peristiwa yang sedang dihadapi dipandang “plainly unreasonable and inconvenient”;

2.    Sepanjang mengenai dictum yaitu “whatever else the judges said that not necessary to their decision”;

Tinjauan Teoritis Pidana Umum


Black’s  Law Dictionary: Punishment is “any fine penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law”;

Menurut Prof. DR. MULADI, SH.  dan BARDA NAWAWI  A.,SH., pidana mengandung unsur – unsur atau ciri – ciri sebagai berikut:

1.  Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan arau nestapa atau akibat – akibat lain yang tidak menyenangkan;

2.  Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);

3.  Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang – undang;

Prof. SUDARTO berpendapat, yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu;

Prof. ROESLAN SALEH menyatakan pidana adalah reaksi atas delik, dan ini beujud nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu; di

FITZGERALD: “Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence”;

TED HONDERICH: “Punisment is an authority’s infliction of penalty (something involving devrivation or distress) on an offender for an offence”;

Sir RUPERT CROSS:Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence”;

BURTON M. LEISER: A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law; 

Menurut ALF ROSS, “concept of punishment” didasarkan pada 2 (dua) syarat atau tujuan, yaitu:

1. Pidana ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan (punsishment is aimed at inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed);

2. Pidana itu merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku (the punishment is an expression of disapproval of the action for which it is imposed);

Menurut ALF ROSS, tidak dapat dianggap sebagai suatu punishment, hal – hal sebagai berikut:

1. Tindakan – tindakan yang bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pernyataan pencelaan;

2.  Tindakan – tindakan yang merupakan pernyataan pencelaan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan;

3. Tindakan – tindakan yang disamping tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan, juga tidak merupakan pernyataan pencelaan;

KESENGAJAAN (DOLUS) DALAM TINDAK PIDANA

Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskan pengertian,”Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang”;

Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek  tahun 1881 (kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tahun 1951), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf);

Menurut Prof. SATOCHID KARTANEGARA, yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”; 

“Kehendak” dapat ditujukan terhadap:

a.    Perbuatan yang dilarang;

b.    Akibat yang dilarang.

 Pengertian “kesengajaan” dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu:

1.Teori Kehendak (Wilstheorie)

2. Teori Membayangkan (Voorstellingstheorie);

Teori Kehendak (Wilstheorie) dikemukakan oleh VON HIPPEL  dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut;

Teori membayangkan (Voorstellingstheorie) dikemukakan oleh FRANK dalam bukunya Festschrift Gieszen tahun 1907 yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat; manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat;  

Teori tentang kehendak terbagi menjadi 2 (dua) ajaran, yaitu:

1.  Determinisme, berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kehendak bebas. Manusia melakukan suatu perbuatan didorong oleh beberapa hal, baik yang berasal dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya;

2.  Indeterminisme, aliran ini muncul sebagai reaksi dari aliran determinasi, yang menyatakan bahwa walaupun untuk melakukan sesuatu perbuatan dipengaruhi oleh bakat dan milieu, manusia dapat menentukan kehendaknya secara bebas;

Aliran Determinisme tidak dapat diterapkan dalam hukum pidana karena akan menimbulkan kesulitan dalam hal pertanggungjawaban. Sehingga muncul Determinisme Moldern yang menyatakan bahwa Manusia adalah anggota masyarakat, dan sebagai anggota masyarakat apabila melanggar ketertiban umum, maka ia bertanggungjawab atas perbuatannya;

Secara umum, para ahli hukum pidana menyebutkan adanya 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:

1.  Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);

2.  Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);

3.  Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis).

Sengaja sebagai maksud menurut MvT adalah dikehendaki dan dimengerti;

Kesengajaan dengan keinsafan pasti yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul perbuatan lain;

Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis) disebut juga “kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan”, bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu;

PEPATAH BIJAK NAN ARIF

DON HEROLD » Jangan pernah membanting pintu, siapa tahu kita harus kembali;

RICHARD M. NIXON » Minyikat lantai dan mencuci pispot sama mulianya seperti menjadi presiden;

THOMAS CHANDLER HALIBURTON » Kebahagiaan dari setiap negara lebih bergantung pada watak penduduknya daripada bentuk pemerintahannya;

JOHN LOCKE » Kemampuan menertibkan keinginan merupakan latar belakang dari watak;

MARIA MONTESSORI » Tugas pendidikan ialah mengusahakan agar anak tidak mempunyai anggapan keliru bahwa kebaikan sama dengan bersikap loyo dan kejahatan sama dengan bersikap giat;

MARIA MONTESSORI » Kita mengajarkan disiplin untuk giat, untuk bekerja, untuk kebaikan, bukan anak - anak agar menjadi loyo, pasif atau penurut;

ROBERT F. KENNEDY » Kemajuan merupakan kata yang merdu. Tetapi perubahanlah penggeraknya dan perubahan mempunyai banyak musuh;

ERICH FROMM » Sejarah manusia merupakan tanah pemakaman dari kebudayaan - kebudayaan yang tinggi, yang rontok karena mereka tidak mampu melakukan reaksi sukarela yang terencana dan rasional untuk menghadapi tantangan;

HARACE. WALPOLE » Dunia adalah komedi bagi mereka yang memikirkannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya;

ALDOUS HUXLEY » Pengalaman bukan saja yang telah terjadi pada diri anda. Melainkan apa yang anda lakukan dengan kejadian yang anda alami;

BUNDA TERESA » Tak diinginkan, tak dicintai, tidak diperhatikan, dilupakan orang. Itu merupakan derita kelaparan yang hebat, kemiskinan yang lebih besar daripada orang yang tidak bisa makan. Kita harus saling merasakan hal itu;

GAIUS SALLATUS CRISPUS » Cuma sedikit orang yang menginginkan kebebasan, kebanyakan hanya menginginkan seorang tuan yang adil;

FRANCIS BACON » Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian;

HITOPADESA » Dari semua hal, pengetahuan adalah yang paling baik, karena tidak kena tanggung jawab maupun tidak dapat dicuri, karena tidak dapat dibeli, dan tidak dapat dihancurkan;

W. M. THANCHERAY » Kebahagian hidup yang sebenarnya adalah hidup dengan rendah hati;

KENNETH A. WELLS » Seorang pendengar yang baik mencoba memahami sepenuhnya apa yang dikatakan orang lain. Pada akhirnya mungkin saja ia sangat tidak setuju, tetapi sebelum ia tidak setuju, ia ingin tahu dulu dengan tepat apa yang tidak disetujuinya;

JOSEPH ROUX » Tuhan sering mengunjungi kita, tetapi kebanyakan kita tidak pernah di rumah;

HOMER » Kebijaksanaan tidak pernah berbohong;

SAMUEL JOHNSON » Orang yang bisa menggunakan dan menyimpan uang adalah orang yang paling bahagia, karena ia memiliki kedua kesenangan;

W.S. GILBERT » Hidup adalah lelucon yang baru saja dimulai;

ARTHUR HUGH CLOUGH » Lebih baik bertempur dan kalah daripada tidak pernah bertempur sama sekali;

PETRUS CLAVER » Sebelum menolong orang lain, saya harus dapat menolong diri sendiri. Sebelum menguatkan orang lain, saya harus menguatkan diri sendiri dahulu;

SOEKARNO » Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsa sendiri;

SOEKARNO » Kemerdekaan hanya akan dimiliki bangsa yang jiwanya berkobar - kobar dengan tekad: Merdeka, atau mati;

SOEKARNO »
Bangsa yang tidak percaya pada kekuatannya sendiri sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai bangsa yang merdeka;

MARTHIN LUTHER » Doa adalah sesuatu yang penuh daya, sebab Allah telah menyatukan dan mengikatkan diri-Nya dengan doa; tak seorangpun percaya bahwa doa besar kuasa dan dampaknya, kecuali mereka yang lelah belajar doa lewat pengalaman;

MARTIN LUTHER » Yesus disalib disamakan dengan pembohong, pencuri, pembunuh, orang yang berzinah, bukan karena dosa - dosanya, tetapi karena dosa yang kita lakukan;

KATHERINE MANSFIELD » Tuhan, jadikan aku seperti kristal, sehingga dunia bersinar terang melalui aku;

JOHN NEWTON » Hanya dua hal yang kuketahui, aku seorang yang berdosa, dan Kristus adalah penyelamat;

WILLIE DAVIS » The road to success runs uphill (Jalan menuju kesuksesan penuh tanjakan);

PETER F. DRUCKER » Wherever you see a successful business, someone once made a courageous decision. ( Setiap kali anda melihat usaha yang sukses, disanalah seseorang telah membuat keputusan yang sangat berani).

GOETHE ». Dream no small dreams for they have no power to move the heart of men (Janganlah memimpikan hal yang kecil karena mimpi itu tidak mempunyai kekuatan untuk menggerakkan hati manusia);

HENRY WARD BEECHER » One's best success comes after their greatest disappointments (Kesuksesan terbaik seseorang datang setelah kekecewaan terbesar mereka)

SISTER MARY LAURETTA » To be successful, the first thing to do is fall in love with your work (Untuk meraih kesuksesan, hal pertama yang harus anda lakukan adalah jatuh cinta pada pekerjaan anda);

PAUL J. MEYER » The only honest measure of your success is what you are doing compared to your true potential (Satu satunya ukuran yang jujur mengenai kesuksesan anda adalah apa yang anda lakukan dibandingkan dengan potensi anda yang sesungguhnya).

CHARLES GIVENS »
Success requires first expending ten units of effort to produce one unit of results. Your momentum will then produce ten units of results with each unit of effort. (Kesuksesan pada awalnya memerlukan sepuluh unit usaha untuk membuahkan satu hasil. Momentum anda kemudian akan membuahkan sepuluh unit hasil dari setiap unit usaha.)

AL BATT »
It is easy to sit up and take notice. What is difficult is getting up and taking action. (Adalah mudah untuk duduk dan memperhatikan. Yang sulit adalah bangkit dan mulai beraksi.)

BUCKMINSTER FULLER: Our power is in our ability to decide (Kekuatan kita adalah pada kemampuan kita untuk memutuskan);

THOMAS EDISON: Success is 10 percent inspiration and 90 percent perspiration (Kesuksesan adalah 10 persen inspirasi dan 90 persen keringat / pelu);

SAMUEL JOHNSON: Great works are performed not by strength but by perseverance (Kerja besar bukan dilakukan dengan kekuatan, melainkan dengan ketekunan);

RALPH WALDO EMERSON: What lies behind us and what lies before us are tiny matters compared to what lies within us (Apa yang berada di belakang kita dan apa yang berada di depan kita adalah perkara kecil dibandingkan hal – hal yang berada di dalam diri kita);

COLIN POWELL: There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure (Tidak ada rahasia menuju kesuksesan. Kesuksesan adalah hasil dari persiapan, kerja keras, dan belajar dari kegagalan);

MARY KAY ASH: Don’t limit yourself. Many people limit themselves to what they think they can do. You can go as for as your mind lets you. What you believe, remember, you can achieve (Jangan batasi diri anda. Banyak orang membatasi diri mereka tentang apa yang mereka anggap dapat mereka lakukan. Anda dapat melakukan apa saja sejauh yang anda pikirkan. Ingat, apa yang anda percaya, pasti dapat anda capai):

MARK TWAIN: Work like you don’t need the money. Love like you’ve never been hurt. Dance like nobody is watching (Bekerjalah seperti anda tidak membutuhkan uang. Cintailah layaknya hati anda tidak pernah terluka. Menarilah seolah – olah tidak ada seorangpun yang menyaksikan anda);

AMELIA EARHEART: Some of us have great runways already built for us. If you have one, take off. But if you don’t havr one, realize it is your responsibility to grab a shovel and build one for yourself and for those who will follow after you (Beberapa diantara kita memiliki jalan besar yang telah dibangun sejak awal untuk kita. Jika anda memilikinya, tinggal landaslah. Tetapi jika anda tidak memilikinya, sadarilah tanggungjawab anda untuk mengadakan alat – alat dan membangun jalan tersebut, baik untuk anda sendiri maupun orang – orang yang mengikuti setelah anda);

LES BROWN: Shoot for the moon. Even if you miss, you will land among the stars (Melesatlah ke bulan. Andaipun anda meleset, anda akan mendarat diantara bintang – bintang);

PETER A. COHEN: There is no one giant step that does it. It’s a lot of little steps (Tidak ada satu langkah besar yang menjangkau semua. Langkah besar selalu terdiri atas banyak langkah kecil);

JOAN LUNDEN: Remove failure as an option (Singkirkanlah kegagalan sebagai pilihan);

ANDREW CARNEGIE: Anything in life worth having is worth working for (Apapun yang bernilai dalam hidup sangat penting untuk diperjuangkan);

CHARLES BUXTON: You will never find time for anything. You must make it. (Anda tidak akan pernah menemukan waktu untuk melakukan sesuatu. Anda harus menciptakan waktu tersebut);

JOHN CROWE: It takes a strong fish to swim against the current. Even a dead one can float with it (Diperlukan ikan yang kuat untuk dapat berenang melawan arus. Orang matipun dapat berenang bersama arus);

HENRY FORD: Obstacles are those frightful things you can see when you take your eyes off your goal (Hambatan adalah hal – hal menakutkan yang dapat anda lihat saat anda menuntup mata untuk melihat tujuan anda);

JOHN MAXWELL: Successful and unsuccessful people do not vary greatly in their abilities. They vary in their desires to reach their potential (Orang yang sukses dan tidak sukses tidak berbeda kemampuannya. Mereka hanya berbeda dalam hal keinginan untuk mencapai potensi mereka);

HELLEN KELLER: Your success and happiness lie in you (Kesuksesan dan kebahagiaan anda terletak pada anda sendiri);

RONALD E. OSBORN: Unless you try to do something beyond what you have already mastered, you will never grow (Anda tidak akan pernah tumbuh, kecuali bila anda mencoba melakukan sesuatu diluar hal – hal yang sudah anda kuasai);

BEVERLY SILLS: You maybe disappointed if you fail, but you are doomed if you don’t try (Anda bisa kecewa jika anda gagal, tetapi anda mengalami malapetaka jika anda tidak mencoba);

DAVID AMBROSE: If you have the will to win, you have achieved half your success, if you don’t, you have achieved half your failure (Jika anda memiliki kemauan untuk memenag, anda telah mencapai separuh kesuksesan. Jika anda tida mempunyai kemauan, anda telah mencapai separuh kegagalan);

CHARLES LINDBERGH : Success is not measured by what a man accomplishes, but by the opposition he has encountered and the courage with which he has maintained the struggle against overhelming odds (Kesuksesan bukan diukur dengan apa yang dicapai seseorang, melainkan apa yang ia temui dan keberanian yang membuatnya mampu mempertahankan perjuangan melawan demikian banyaknya rintangan yang dihadapinya);

ANTHONY ROBBINS : The secret of success is learning how to use pain and pleasure instead of having pain and pleasure use you. If you do that, you are in control of your life. If you don’t, life control you (Rahasia kesuksesan adalah bagaimana memanfaatkan rasa sakit dan kesenangan bukan rasa sakit dan kesenangan memanfaatkan anda. Jika anda melakukannya, anda telah mengendalikan hidup anda. Jika anda tidak melakukannya, hiduplah yang mengendalikan anda);

WILL ROGERS » Even if you're on the right track, you'll get run over if you just sit there (Meskipun anda sudah berada di jalur yang benar, tidak berarti akan selamat dari perubahan jika anda hanya duduk);

Better is the one lightly esteemed but working for himself than the one glorifying himself but in want of bread (Lebih baik menjadi orang kecil tetapi bekerja sendiri daripada berlagak orang besar tetapi meminta - minta);

Better face a danger than being in fear (Lebih baik menghadapi bahaya daripada hidup selalu dalam ketakutan);

ANONYMOUS » Bad habits are like a comfortable bed, easy to get into, but hard do get out of (Kebiasaan buruk itu sama seperti kasur empuk, mudah untuk membaringkan badan tetapi berat meninggalkannya);

JAMES A. FROUDE » As we advance in life we learn the limits of our abilities (Seiring dengan kemajuan, kita akan belajar batas kemampuan kita);

Any fool can start; the honorable thing is to stay out of them (Setiap orang bodoh suka bertengkar, sikap yang terpuji adalah menjauhi pertengkaran);

PELE » Always strive to be the best, but never think you are the best (Berusahalah untuk menjadi yang terbaik tetapi jangan berpikir anda adalah yang terbaik);

Although there is an abundance of gold and corals, knowledge is more precious (Meskipun berlimpah emas dan permata, tetapi pengetahuan lebih berharga);

J. ARBUTHNOT » All political parties will die of their own lies (Semua partai politik akan mati akibat kebohongan mereka sendiri);

All men's gains are the fruit of venturing (Semua orang mendapatkan buah dari yang ditanamnya);

WINSTON CHURCHILL» All men make mistakes,but only wise men learn from their mistakes (Semua orang melakukan kesalahan, tetapi hanya orang bijak yang belajar dari kesalahannya);

Orang bijaksana berpikir sekali sebelum berbicara dua kali;

A good book is a great friend (Buku yang baik adalah sahabat karib);

A good bird selects a suitable tree for its nest (Burung yang baik memilih pohon yang rindang untuk bersarang);

A fruitless life is a useless life (Hidup tanpa buah adalah hidup tanpa faedah);

AMOS JAYARATNAM » Tuhan tidak akan memakai kita kalau kita tidak setia;

AMOS JAYARATNAM » Kita tidak akan melihat visi sebelum hidup kita diubah;

ALFIN TOFLER (Ilmuwan) » Lebih mudah bicara soal perubahan, daripada melakukan perubahan;

ALEXANDER DUMAS PERE (Sastrawan) » Semua jenis kebijaksanaan itu berakar pada dua kata, kesabaran dan harapan;

ALEXANDER GRAHAM BELL (Ilmuwan, Penemu) » Ketika satu pintu tertutup, maka pintu lain terbuka. Namun kita seringkali terpaku menyesali pintu yang tertutup itu, hingga tak bisa melihat pintu lain yang terbuka bagi kita;

ALBERT EINSTEIN » Jika anda tidak dapat menjelaskan sesuatu hal secara sederhana, itu artinya anda belum cukup paham;

ALBERT EINSTEIN » Jangan berusaha menjadi manusia yang sukses, tetapi jadilah manusia yang mempunyai nilai;

ALBERT EINSTEIN » Kemapanan dan kesendirian dari ketenangan hidup mampu menstimulasi pikiran kreatif kita;

ALBERT EINSTEIN » Setiap orang gila yang jenius bisa membuat sesuatu lebih besar, lebih kompleks, dan lebih sengit. Dibutuhkan sentuhan jenius dan keberanian untu melawan arus;

HEGEL » Semua yang riil bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat rill;

ARISTOTELES » Yang baik bagi orang lain adalah selalu yang benar - benar membahagiakannya;

RUCHERT » Kesalahan orang lain terletak pada mata kita, tetapi kesalahan kita sendiri terletak di punggung kita;

JOHN DEWEY » Kita hanya berpikir ketika kita terbentur pada suatu masalah;

ANDREW CARNEGIE » Bila anda ingin bahagia, buatlah tujuan yang bisa mengendalikan pikiran, melepaskan tenaga, serta mengilhami harapan anda;

RICHARD WHEELER » Orang yang menginginkan impiannya menjadi kenyataan, harus menjaga diri agar tidak tertidur;

CHARLES LAMB » Secara teoritis saya meyakini hidup harus dinikmati, tapi kenyataannya justeru sebaliknya, karena tak semuanya mudah dinikmati;

CHARLES LAMB » Secara teoritis saya meyakini hidup harus dinikmati, tapi kenyataannya justeru sebaliknya, karena tak semuanya mudah dinikmati;

GOETHE » Bakat terbentuk dalam gelombang kesunyian, watak terbentuk dalam riak besar kehidupan;

WINSTON CHURCHILL » Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat;

HENRY WARD BEECHER » Jangan pernah melupakan apapun yang dikatakan seseorang ketika ia marah, karena akan seperti itu pulalah perlakuannya pada anda;

JOHN PATTRICK » Kesakitan membuat anda berpikir. Pikiran membuat anda bijaksana. Kebijaksanaan membuat kita bisa bertahan dalam hidup;

ARISTOTELES » Marah itu gampang. Tapi marah kepada siapa, dengan kadar kemarahan yang pas, pada saat dan tujuan yang tepat, serta dengan cara yang benar itu sulit;

VIRGIL » Mereka bisa, karena mereka pikir, mereka bisa;

THOMAS JEFFERSON » Tidak ada yang dapat melarang seseorang yang memiliki tingkah laku yang baik untuk mencapai impiannya, tidak ada sesuatupun di dunia ini yang dapat membantu orang yang memiliki sikap yang salah;

BOOKER T. WASHINGTON » Hebat adalah untuk melakukan satu hal yang biasa dengan cara yang tidak biasa;

SATCHEL PAIGE » Menarilah seperti ketika tidak ada orang yang menonton;

SATCHEL PAIGE » Mencintai seperti ketika anda tidak pernah disakit;

SATCHEL PAIGE » Bekerjalah seperti jika anda tidak membutuhkan uang;

JACKSON BROWN, Jr. » Kadang kala hati dapat melihat sesuatu yang tidak terlihat oleh mata;

MICHEL DE MONTAIGNE » Pernikahan yang baik adalah pernikahan antara suami yang buta dan suami yang tuli;

JOHN F. KENNEDY » Orang China menggunakan dua sapuan kuas untuk menulis kata "krisis". Satu untuk kata "bahaya" dan yang satu lagi untuk "kesempatan". Dalam menghadapi suatu krisis, sadarlah akan bahaya yang ada, tapi jangan tutup mata terhadap kesempatan yang terbuka;

HENRY DAVID THOREAU » Bibit kepercayaan yang paling kecil masih lebih baik dari buah kebahagiaan yang terbesar;

JOHANN WOLFGANG VON GOETHE » Semua pengetahuan yang saya miliki, orang lainpun dapat memilikinya, tapi hati saya adalah milik saya;

MAHATMA GANDHI » Dimana ada cinta disitu ada kehidupan;

GEORGE SOROS » Ya, anda tahu bukan, saya dulu adalah seorang manusia sebelum saya menjadi pebisnis;

MARIO TEGUH » Kita harus berusaha agar dapat hidup sederhana, namun dampaknya tidak sederhana;

MARIO TEGUH » Kita harus berusaha agar dapat hidup sederhana, namun dampaknya tidak sederhana;

MARIO TEGUH » Dengan banyak memberi, kita menaikkan kualitas diri kita, makin tinggi kualitas diri, makin layak kita untuk menerima yang lebih banyak lagi;

O.A. BATTISTA ». Kelemahan manusia yang paling besar adalah keraguan untuk mengatakan pada orang sekitar seberapa besar dia mencintai mereka, ketika mereka masih hidup;

O.A. BATTISTA » Satu hal terberat dalam mendidik anak adalah memberitahukan bahwa kebenaran itu lebih penting daripada konsekwensinya;

WALT DISNEY » Seseorang sebaiknya tidak pernah menelantarkan keluarganya untuk mendahulukan bisnisnya;

WALT DISNEY » Semua mimpi kita akan menjadi kenyataan jika kita memiliki keberanian untuk mengejarnya;

EDNA BUCHANAN » Teman adalah keluarga yang kita pilih sendiri untuk kita;

BUNDA TERESA » Jika tidak ada kedamaian diantara kita, itu dikarenakan kita telah melupakan bahwa kita saling memiliki satu sama lain;

BUNDA TERESA » Dalam hidup ini kita tidak dapat melakukan hal yang besar, kita hanya dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) » Saya lebih baik gagal dalam suatu tujuan yang pada akhirnya akan berhasil, daripada berhasil dalam suatu tujuan yang akhirnya akan gagal;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) » The Bible is the best gift God has ever given to man. All the good form the Savior of the world is communicated to us through this book (Alkitab adalah pemberian Allah terbaik yang tidak bisa diberikan manusia. Semua yang baik dari Juruselamat dunia diceritakan melalui buku ini);

CHARLES CALEB COLTON » True friendship is like sound health; the value of it is seldom known until it be lost (Persahabatan sejati seperti kesehatan; nilainya baru bisa dirasakan ketika ia hilang);

SAINT JEROME » The friendship that can cease has never been real (Persahabatan yang bisa berhenti bukanlah persahabatan sejati);

BRIAN TRACY » Look for the good in every person and every situation. You will almost find it (Carilah sisi kebaikan dari setiap orang dan setiap situasi. Anda akan menemukan itu);

KAHLIL GIBRAN » Let there be no purpose in friendship save the deepening of the spirit (Jangan munculkan maksud tertentu dalam persahabatan, kecuali untuk memperdalam semangat);

ROBERT LOUIS STEVENSON » Keep your fears to yourself, but share your courage with others (Simpanlah ketakutan anda di dalam diri anda sendiri, tetapi bagikan keberanian anda kepada orang lain);

JOHN CHURTON COLLINS » In prosperity, our friends know us; in adversity, we know our friends (Teman akan mengetahui kita ketika keadaan sedang makmur; Kita akan mengetahui teman kita dalam keadaan sengsara);

JEN HARVEY » If it hurts too much to look back, but you're too scared to look ahead, just look beside you and I'll be there (Jika anda merasa sedih melihat masa lalu, sementara anda takut melihat masa depan, lihatlah kesamping dan saya pasti berada disitu);

ROBERT CUSHING » If I advance, follow me. If I stop, push me. If I fall, inspire me (Ikutlah diriku bila aku maju. Doronglah diriku bila aku berhenti. Berilah aku inspirasi bila aku terjatuh);

FRANKLIN P. JONES » Kita bisa belajar banyak hal dari anak - anak, contohnya: seberapa sabarkah kita?;

BUNDA TERESA » Tuhan tidak meminta kita untuk sukses; Dia hanya meminta kita untuk mencoba;

JOHN DEWEY » Pendidikan bukanlah persiapan untuk menghadapi kehidupan, pendidikan adalah kehidupan itu sendiri;

A BUG'S LIFE MOVIE » Peraturan nomor satu dalam kepemimpinan: semuanya adalah salah anda si pemimpin;

DINI SHANTI » Saya bukannya lebih pintar, hanya saja, saya sudah lebih lama berkecimpung di bisnis ini;

MARIO TEGUH » Fokus pada satu keinginan memungkinkan pencapaian banyak keinginan;

JACK CANFIELD » Kesuksesan tergantung pada kemampuan untuk mengatakan "tidak" tanpa merasa bersalah;

Dr. PHIL » Rasa marah adalah ekspresi yang keluar dari perasaan sakit, takut, dan frustasi;

Dr. PHIL » Anda tidak dapat merubah sesuatu yang tidak anda akui atau sadari;

Dr. PHIL » Anda tidak dapat merubah sesuatu yang tidak anda akui atau sadari;

CLAUDE PEPPER » Kehidupan itu ibarat naik sepeda, anda tidak akan jatuh kecuali anda berencana berhenti untuk mengayuhnya;

FORREST GUMP » Ibu saya bilang, hidup itu seperti kotak coklat, kita tidak pernah tahu apa yang akan kita dapat atau kita hadapi;

IRISH PROVERB » Seorang pria mencintai kekasihnya paling banyak, mencintai istrinya paling baik tapi mencintai ibunya paling lama;

ARTHUR RUBINSTEIN » Cintailah kehidupan, dan kehidupan akan mencintai anda. Cintailah orang lain, dan mereka akan mencintai ahda;

NELSON BOSWELL » Langkah pertama dan yang paling penting menuju kesuksesan adalah merasakan bahwa kita bisa sukses;

FRANK CLARK » Setiap orang mencoba mencapai suatu hal yang besar, tanpa menyadari bahwa hidup itu adalah kumpulan dari hal - hal kecil;

WILLIAM A. WARD » Belajar ketika orang lain tidur, bekerja ketika orang lain bermalasan, dan bermimpi ketika orang lain berharap;

JAMES DEAN » Bermimpilah seperti jika anda akan hidup selamanya, jalani hidup seperti jika anda akan meninggal hari ini;

EARTHA KITT » Saya belajar selama saya hidup. Batu nisan akan menjadi ijazah saya;

DUDLEY FIELD MALONE » Selama hidup saya, saya tidak pernah mendapatkan pelajaran apapun dari orang - orang yang setuju dengan saya;

DAVE MUSTAINE » Melanjutkan kehidupan itu hal mudah, apa yang mesti ditinggalkan atau dilupakan itulah yang susah;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) ». Hampir semua orang mampu menanggung kemalangan, tetapi jika anda ingin menguji karakter seseorang, beri dia kekuasaan;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) » Saya lebih baik gagal dalam suatu tujuan yang pada akhirnya akan berhasil, daripada berhasil dalam suatu tujuan yang akhirnya akan gagal;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) ». Saya memang seorang yang melangkah dengan lambat, tetapi saya tidak akan pernah berjalan mundur ke belakang;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) » Anda tidak akan mampu membangun sebuah karakter dan keberanian seseorang dengan merampas inisiatif dan kebebasannya;

ABRAHAM LINCOLN (Presiden AS ke - 16) » The Bible is the best gift God has ever given to man. All the good form the Savior of the world is communicated to us through this book (Alkitab adalah pemberian Allah terbaik yang tidak bisa diberikan manusia. Semua yang baik dari Juruselamat dunia diceritakan melalui buku ini);

G.C. LICHTENBERG » Tidak ada yang selembut dan sekeras hati;

LA FONTAINE » Kemenangan yang paling indah adalah bisa menaklukkan hati sendiri;

LA BRUYERE » Orang yang berjiwa cukupan, merasa bisa menulis dengan hebat. Orang yang berjiwa besar merasa bisa menulis cukupan;

BOILEAU » Sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu;

MOLIRE » Manusia mudah dibohongi oleh orang yang dicintainya;

ERASMUS » Jangan memberi nasehat kalau tidak diminta;

THOMAS JEFFERSON » Saya lebih suka lamunan untuk masa akan datang daripada sejarah masa lalu;

AGATHA CRISTIE » Seorang arkeolog merupakan suami yang terbaik yang bisa diperoleh wanita; makin tua si isteri, makin besar minat suami terhadapnya;

JOEY ADAMS » Alat penghemat kerja yang paling populer sampai saat ini masih tetap suami yang berada;

PLINY THE ELDER » Harapan adalah tiang yang menyangga dunia;

CHARLES A. LINDBERGH, Jr. » Dari pesawat terbang yang saya cintai, saya melihat ilmu pengetahuan yang saya puja memusnahkan kebudayaan, padahal saya mengharapkan mereka dimanfaatkan untuk kebudayaan;

ALDOUS HUXLEY » Kebahagiaan itu seperti batu arang, ia diperoleh sebagai produk sampingan dalam proses pembuatan sesuatu;

JOHN WILMOT, EARL OF ROCHESTER » Sebelum menikah saya mempunyai enam teori tentang bagaimana mendidik anak. Kini saya mempunyai enam anak dan tidak mempunyai teori;

ALEX WINTER » Emansipasi merupakan seni untuk berdiri di atas kaki sendiri namun dipeluk tangan orang lain;

PAUL VALERY » Kerendahan hati disukai orang - orang terkenal. Namun orang yang bukan apa - apa sulit untuk rendah hati;

DANTON » Setelah makan, pendidikan merupakan kebutuhan utama rakyat;

FONTTENELLE » Pendidikan yang baik tidak menjamin pembentukan watak yang baik;

VOLTAIRE » Pendidikan mengembangkan kemampuan, tetapi tidak menciptakannya;

ARISTOTELES » Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis;

BERNARD M. BARUCH » Selama hidup saya yang sudah 87 tahun ini, saya telah menyaksikan serentetan revolusi teknologi. Tetapi tidak satupun diantaranya yang tidak membutuhkan watak yang baik atau kemampuan untuk berpikir;

JOHN STEINBECK » Kalau manusia berangsur menjadi tua, umumnya ia cenderung menentang perubahan, terutama perubahan ke arah perbaikan;

MIGNON McLAGHLIN » Orang yang paling tidak bahagia adalah mereka yang paling takut pada perubahan;

ROBERT FROST » Diplomat ialah orang yang selalu ingat pada ulang tahun seorang wanita tetapi tidak pernah inhgat berapa umur wanita itu;

CHARLIE BROWN » Tak ada yang lebih merusak rasa selai kacang selain cinta yang tak terbalas;

WOODROW WYATT » Seorang laki - laki jatuh cinta melalui matanya, seorang wanita jatuh cinta melalui telinganya;

THICH NHAT HANH » Jika cinta kita hanyalah keinginan untuk memiliki, hal itu tak bisa dinamakan cinta;

WILLA CHATER » Cinta yang besar selalu membawa keajaiban;

JALALUDDIN RUMI » Karena cinta duri menjadi mawar, karena cinta cuka menjelma anggur segar;

BALZAC » Kebencian seperti halnya cinta, berkobar karena hal - hal kecil;

LAO TZU (filsuf China) » Kebaikan dalam kata - kata menghasilkan kepercayaan diri. Kebaikan dalam berpikir menghasilkan kebesaran. Kebaikan dalam memberi menghasilkan cinta;

ALBERT EINSTEIN » Hukum gravitasi tidak berlaku terhadap orang yang sedang jatuh cinta;

PEPATAH CHINA KUNO » Orang yang mencintai orang lain, akan dicintai juga sebagai balasannya;

LAO TZU (filsuf China) » Dicintai seseorang secara mendalam memberi anda kekuatan, dan mencintai seseorang secara mendalam memberi anda keberanian;

LAO TZU (filsuf China) » Kebaikan dalam memberi menciptakan cinta;

KAHLIL GIBRAN » Cinta adalah foreplay dari kasih sayang;

HAMKA » Setiap lelaki mencintai dua orang perempuan, yang pertama adalah imajinasinya dan yang kedua adalah yang belum dilahirkan;

DALE CARNAGIE » Satu - satunya cara agar kita memperoleh kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan;

HAMKA » Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajarkan kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat;

PAUL VALERY » Kerendahan hati disukai orang - orang terkenal. Namun orang yang bukan apa - apa sulit untuk rendah hati;

MALCOM S. FORBES » Bila anda mengatakan apa yang anda pikirkan, jangan harap hanya mendengar apa yang anda sukai;

BOB GILBERT » yang kalah adalah wujud hukuman atas kegagalan. Pemenang adalah penghargaan atas kesuksesannya.

WOODROW WILSON » Saya tak hanya menggunakan semua kecerdasan yang dimiliki otak melainkan juga yang dapat saya pinjam;

CLIFFORD WARREN » "Mulai" adalah kata yang penuh kekuatan. Cara terbaik untuk menyelesaikan sesuatu adalah , "mulai". Tapi juga mengherankan, pekerjaan apa yang dapat kita selesaikan kalau kita hanya memulainya;

EDGAR ALLEN POE » Mereka yang bermimpi di siang hari akan lebih menyadari bahaya yang luput dari penglihatan mereka yang mimpi di malam hari;

DHANIEL PATRICK MOYNIHAN » Orang yang mencemarkan udara dengan pabriknya dan anak yang memecahkan kaca etalase toko menunjukkan hal yang sama. Mereka tidak peduli pada orang lain;

FRANCOISE SAGAN » Penulis buku jarang intelektual. Intelekual ialah mereka yang berbicara tentang buku yang ditulis orang lain;

ERNEST HEMINGWAY » Orang memerlukan dua tahun untuk berbicara, tetapi limapuluh tahun untuk belajar tutup mulut;

A. FRANCE » Lebih baik mengerti sedikit daripada salah mengerti;